Hak Merek
Hak Merek adalah sebuah hak eksklusif berupa barang ataupun jasa yang dimiliki oleh pemiliknya untuk digunakan dalam aktivitas komersial dengan tujuan untuk memberi perlindungan atas identitas yang menjadi pembeda atas produk lain atau pelaku usaha lain yang menjadi kompetitor.
Hak merek tersebut memungkinkan pemiliknya untuk menunjukkan keunikan atas produk barang ataupun jasa sehingga dikenali oleh khalayak, khususnya oleh konsumen yang menggunakannya.
Patendo adalah konsultan HKI Terdaftar yang siap membantu melindungi hak merek usaha anda. Segera daftarkan hak merek usaha anda agar tidak digunakan pihak lain.
Perlindungan atas identitas berupa hak eksklusif ini bertujuan agar tidak terjadi pemalsuan atau peniruan oleh pihak lain, baik itu kompetitor ataupun pelaku usaha lain yang memiliki kelas serta jenis barang berbeda.
Hak Merek – Pengertian, Contoh dan Manfaatnya
Persaingan dalam dunia bisnis merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Produk – produk dengan jenis yang sama atau produk yang membidik peluang pasar yang sama akan bersaing dalam mendapatkan konsumen.
Hak merek merupakan salah satu bentuk identitas atas produk baik itu barang ataupun jasa yang bisa membedakan antara satu produk dengan produk yang lain.
Identitas ini memungkinkan konsumen untuk memilih dengan jelas dan tepat agar tidak salah dalam mengidentifikasi produk yang akan dibeli atau digunakan. Kemiripan identitas ini merupakan sesuatu yang cukup lazim dalam dunia bisnis, terutama untuk tujuan persaingan.
Sudah menjadi hal yang cukup lazim ketika ada produk yang populer atau menjadi market leader, maka kemudian muncul produk lain yang serupa dengan identitas yang juga memiliki kemiripan.
Hak merek sebagai sebuah hak eksklusif memungkinkan sebuah produk memiliki identitas yang unik dan tidak bisa disamai oleh produk lain yang menjadi pengikut.
Pelanggaran atas hak eksklusif tersebut bisa membawa pihak atau pelaku bisnis yang melakukan praktik peniruan terkena sanksi hukum yang serius.
10 Contoh Produk yang Memiliki Hak Merek
1. Swallow Globe Brand Tepung Agar – Agar
Hak merek ini adalah produk tepung agar – agar ini memiliki identitas produk berupa logo burung layang – layang atau swallow dengan latar belakang globe atau peta bola dunia.
Identitas dan nama produk ini menjadi hal penting karena ada produk lain yang memiliki kemasan dan logo serupa.
2. Tepung Agar – Agar Cap Bola Dunia
Hak merek ini adalah produk tepung agar – agar Cap Bola Dunia untuk membuat identitas berbeda dengan bentuk burung layang – layang yang berbeda serta warna bola dunia yang tidak sama jika dibandingkan dengan Swallow Globe Brand.
3. Larutan Penyegar Cap Badak
Hak merek ini adalah produk larutan penyegar ini merupakan salah satu produk yang memiliki identitas berupa logo Cap Badak yang memiliki elemen visual berupa satwa badak.
4. Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga
Hak merek ini adalah produk yang serupa dengan larutan penyegar Cap Badak ini memiliki logo berbeda sebagai identitas berupa gambar 3 buah kaki sebagai representasi dari nama Cap Kaki Tiga.
5. Sepatu Converse All Stars
Hak merek ini adalah produk sepatu asal Amerika Serikat ini memiliki desain yang khas berupa bagian atas sepatu berbahan kanvas dengan logo berbentuk bulat dengan gambar bintang di tengahnya dan dilengkapi dengan tulisan melingkar Converse All Star serta nama Chuck Taylor sebagai identitas.
6. Sepatu Ball Star Classic
Hak merek ini adalah produk sepatu dari Tiongkok ini memiliki desain yang serupa dengan sepatu Converse All Stars dengan identitas berupa logo berbentuk bulat dengan gambar bintang, akan tetapi memiliki tulisan Ball Star Classic dan nama Monica Sun sebagai pembeda.
7. Joystick PlayStation SONY
Hak merek ini adalah produk joystick PlayStation dari SONY memiliki identitas berupa logo SONY yang ada di bagian tengah.
8. Joystick PlayStation SQMY
Hak merek ini adalah produk joystick yang juga kompatibel dengan PlayStation ini memiliki bentuk yang serupa dengan produk SONY, akan tetapi memiliki logo SQMY yang menjadi pembeda.
9. PlayStation
Sedangkan hak merek ini adalah produk game console PlayStation dari SONY ini memiliki logo huruf PS dengan bentuk yang khas serta dilengkapi dengan logo SONY.
10. Polystation
Hak merek ini adalah produk game console PolyStation merupakan produk dari NAMCO yang dilengkapi dengan logo PS yang sedikit berbeda dan juga logo NAMCO.
Itulah 10 produk yang memiliki hak merek sebagai bagian dari identitas dan pembeda atas produk – produk yang serupa.
Tata Cara Permintaan Pendaftaran Hak Merek
Sebuah hak merek sebagai hak eksklusif bisa menjadi faktor yang sangat penting dalam praktek bisnis. Hak eksklusif ini memungkinkan pemegang hak untuk memiliki identitas yang spesifik sekaligus sah dalam konteks hukum.
Kepemilikan identitas yang sah secara hukum ini memungkinkan pemilik hak merek untuk mengajukan tuntutan hukum pada pihak lain yang melakukan pelanggaran atas hak eksklusif tersebut seperti meniru atau menggunakannya tanpa ijin pemilik.
Karena alasan itulah mendaftarkan hak merek merupakan sebuah langkah penting bagi pelaku bisnis yang ingin mendapatkan perlindungan hukum atas identitas dan secara sah memiliki hak eksklusif atas identitas tersebut.
Faktor identitas ini bisa menjadi faktor kunci dalam aktivitas pemasaran produk baik itu berupa barang ataupun jasa.
Identitas yang unik, khas dan diakui secara hukum memungkinkan sebuah produk dikenali konsumen sekaligus mendapat perlindungan dari negara atas praktek – praktek yang merugikan atau berpotensi merugikan pemilik hak eksklusif atas identitas tersebut.
Identitas produk yang khas dan secara sah berbeda dari produk lain memungkinkan konsumen untuk mengenali dan membedakan produk dari produk – produk lain yang serupa ataupun sejenis.
Keberhasilan konsumen membedakan ini merupakan hal penting yang berkaitan dengan keberhasilan produk tersebut terjual atau dikonsumsi.
Perlindungan hukum atas identitas tersebut bisa diperoleh dengan mendaftarkannya pada lembaga negara berupa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Ditjen KI Indonesia.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan hak eksklusif atas identitas ini agar mendapatkan perlindungan hukum?
Syarat Pendaftaran Hak Merek
Hal pertama yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran hak merek kepada lembaga pemerintah sebagai hak eksklusif tersebut adalah menyiapkan dokumen persyaratan dan melakukan pengisian formulir. Langkah ini bisa dilakukan dengan cara :
• Mengisi formulir dengan lengkap dengan disertai tanggal, bulan serta tahun pengajuan permohonan.
• Mengisi nama lengkap pemohon dengan disertai informasi alamat dan kewarganegaraan.
• Melengkapi surat kuasa jika pengajuan permohonan tersebut diwakilkan pada pihak lain.
• Informasi mengenai wujud fisik seperti warna – warna yang digunakan jika elemen identitas ini memiliki unsur warna.
Setelah persyaratan berupa dokumen dan pengisian formulir tersebut selesai dilakukan, maka langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah :
• Jika ada kelengkapan persyaratan yang belum ada, maka berkas tidak akan lolos verifikasi dan pemohon wajib melengkapi persyaratan berkas yang masih kurang.
• Kemudian akan dilakukan proses pemeriksaan substantif oleh Ditjen KI dengan jangka waktu maksimal 9 bulan.
• Pemohon dapat melakukan tanggapan dan alasan jika ada pertanyaan atau penolakan dari pihak Ditjen KI terhadap substansi atau isi permohonan.
• Hasil dari pemeriksaan akan diterbitkan dalam berita resmi.
• Ketika permohonan diterima, maka akan dilakukan penerbitan sertifikat hak merek dalam waktu maksimal 30 hari setelah permohonan diterima.
• Pemohon dapat melakukan banding jika permohonan pendaftaran mengalami penolakan oleh pihak Ditjen KI.
Itulah langkah – langkah yang bisa dilakukan oleh pelaku atau pemilik usaha agar mendapatkan perlindungan atas keunikan identitas produk yang dimiliki dari tindak pemalsuan ataupun peniruan yang bisa merugikan.
Sebuah hak merek yang sudah terdaftar dan dilengkapi dengan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Pemilik hak merek tersebut bisa mengajukan keberatan atau tuntutan hukum ketika ada pihak yang melanggar hak merek tersebut sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum dari negara.
Undang-Undang Hak Merek di Negara Republik Indonesia
Perlindungan hukum atas kepemilikan hak merek yang eksklusif di Indonesia diwujudkan dalam produk Undang – undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang hak Merek dan Indikasi Geografis.
Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pelaku bisnis berupa kepemilikan hak merek atas identitas produk atau lembaga bisnis ini semakin penting karena praktik perdagangan global yang terjadi.
Perlindungan hukum ini salah satunya bertujuan untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat dan berkeadilan.
UU No.20 tahun 2016 ini merupakan pengganti UU No.15 tahun 2001 karena dianggap masih ada aspek – aspek perlindungan yang kurang memadai atas hak merek akibat perkembangan teknologi dan praktik bisnis yang terjadi.
Produk hukum terkini yang disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha diharapkan mampu memberi perlindungan hukum yang memungkinkan potensi ekonomi lokal serta nasional untuk tumbuh dan berkembang.
Pemilik Hak Merek Mendapat Perlindungan Hukum Jika Merek digunakan Pihak Lain
Terlebih lagi dengan adanya kesempatan perdagangan produk barang dan jasa lintas negara sehingga dibutuhkan instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak merek dalam negeri ketika terlibat di aktivitas dunia bisnis internasional.
Produk hukum ini mulai berlaku sejak tanggal 25 November 2016 dan dibuat sebagai bagian dari ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan atas hak merek dalam ranah komersial.
Perlindungan hukum ini bisa sangat bermanfaat bagi pelaku bisnis terkait kepastian hukum yang bisa mereka dapatkan. Selain itu juga memberikan perlindungan hukum pada konsumen atas kepastian identitas produk yang mereka pilih.
Kebutuhan untuk melakukan pendaftaran hak merek oleh pelaku bisnis sebagai pemilik merupakan sesuatu yang wajib disadari. Kepemilikan hak merek di dunia bisnis memberikan banyak keuntungan bagi para pelaku bisnis.
Kepemilikan hak atas identitas tersebut memungkinkan pelaku bisnis memperoleh perlindungan hukum dari praktik – praktik merugikan yang dilakukan oleh pesaing atau pihak – pihak yang memanfaatkan identitas sebuah produk untuk keuntungan pribadi mereka.
Pelaku bisnis yang memiliki perlindungan hukum atas hak merek dapat mengajukan tuntutan hukum jika mengalami tindakan pemalsuan atau peniruan yang dilakukan oleh pihak lain.
Tindak kecurangan tersebut bisa memberi dampak buruk bagi bisnis karena bisa menyebabkan berkurangnya pendapatan atau keuntungan serta menyebabkan rusaknya reputasi sebuah produk.
Identitas yang unik dan terjamin keasliannya tidak hanya memudahkan konsumen untuk menemukan dan memilih produk tersebut, akan tetapi juga melindungi konsumen dari kerugian atau pengalaman negatif ketika keliru menggunakan produk palsu atau tiruan.
Hal inilah yang mendasari akan pentingnya pelaku bisnis untuk melakukan klaim atas hak merek yang merupakan hak eksklusif yang akan membuat pihak lain tidak lagi berhak memakai identitas yang sama.
Bantuan konsultan HKI atau Hak Kekayaan Intelektual bisa sangat membantu proses memperoleh perlindungan negara dalam wujud hak merek tersebut.
Peran dan Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan HKI
Konsultan HKI merupakan orang atau lembaga yang memiliki keahlian spesifik pada bidang hak kekayaan intelektual.
Konsultan ini bisa memberikan layanan jasa untuk melakukan pengajuan atau proses pengurusan permohonan hak kekayaan intelektual dari pihak lain sebagai klien.
Proses mendapatkan perlindungan hukum inilah yang membutuhkan pendampingan dan bantuan dari konsultan yang memahami aspek hukum dan proses legal untuk mendapatkan hak merek sebuah produk dalam wujud perlindungan hukum.
Ada beberapa hal penting yang butuh dipersiapkan dalam pengajuan hak merek yang dilakukan seperti :
• Memastikan kesesuaikan ideologi, kesusilaan, peraturan dan ketertiban umum atas identitas dan produk barang atau jasa yang diajukan pada negara agar mendapatkan perlindungan hukum.
• Kepastian pengajuan hak merek tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat serta tidak berkaitan dengan hak merek milik pihak lain. Jika persyaratan tersebut gagal dipenuhi maka pengajuan hak merek tersebut bisa dipastikan tidak akan berhasil.
• Adanya kesesuaikan antara informasi yang termuat dengan kenyataan dari produk atau desain yang diajukan.
• Ada tidaknya pembeda dengan obyek milik pihak lain yang sudah memiliki perlindungan hukum sebagai produk kekayaan intelektual.
Keberadaan konsultan HKI bisa menjadi bagian penting untuk mempersiapkan materi yang akan diproses telah memenuhi kaidah – kaidah tersebut.
Kepastian akan perlindungan hukum dari praktik – praktik peniruan, penjiplakan atau pemalsuan merupakan hal yang penting baik bagi pihak yang melakukan pengajuan ataupun pihak – pihak lain yang sudah memiliki hak merek atas produk barang ataupun jasa yang lain.
Keuntungan yang bisa diperoleh ketika menggunakan jasa konsultan HKI antara lain berupa :
• Mendapatkan informasi dan panduan yang lengkap sejak awal persiapan pengajuan hingga selesainya prosedur untuk mendapatkan sertifikat.
• Berkurangnya risiko gagal karena pihak konsultan HKI akan memastikan persyaratan dan dokumen terpenuhi sebelum berkas diserahkan pada Ditjen HKI.
• Efisiensi biaya karena persiapan yang matang akan memudahkan proses dan meminimalkan kebutuhan revisi.
Pelaku bisnis yang kreatif dan inovatif masih membutuhkan perlindungan hukum agar hak – hak atas kreasi dan inovasi yang dihasilkan dapat terlindungi dan bisa memberikan keuntungan dalam wujud royalti ketika secara legal digunakan oleh pihak yang lain.
Perlindungan inilah yang bisa diperoleh ketika memiliki hak merek yang diakui secara legal oleh negara.
Keuntungan dan Manfaat Hak Merek Adalah
Dunia bisnis yang berkembang berkat kemajuan teknologi menghasilkan peluang – peluang baru sekaligus tantangan dan risiko yang harus dihadapi.
Salah satu langkah penting dalam mengantisipasi situasi tersebut adalah dengan memiliki perlindungan hukum atas hak merek usaha. Salah satu wujudnya adalah hak merek yang dimiliki secara eksklusif oleh pelaku bisnis.
Kepemilikan hak merek tersebut bisa diperoleh dengan melakukan pengajuan atau pendaftaran hak merek pada lembaga negara yang bertugas memberikan layanan tersebut.
Pelaku bisnis bisa mematenkan hak merek atas produk barang ataupun jasa serta identitas yang menyertainya. Langkah ini bisa menjadi sebuah langkah maju dalam dunia bisnis karena memberikan banyak sekali manfaat.
Beberapa manfaat utama hak merek yang bisa diperoleh dengan pengajuan dan kepemilikan hak merek sebagai sebuah hak eksklusif antara lain adalah :
1. Manfaat hak merek yang pertama dan yang paling utama adalah mendapatkan perlindungan hukum.
Hak merek produk berupa barang atau jasa dan juga identitas produk yang sudah mendapatkan perlindungan hukum karena menjadi hak merek pemiliknya akan dianggap sebagai hak milik dalam kacamata hukum sehingga tidak bisa diambil atau digunakan pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Ketika hak merek belum didaftarkan dan dinyatakan sebagai hak eksklusif, maka produk atau identitas tersebut masih bersifat sebagai milik publik dan bisa digunakan oleh siapapun.
Setelah hak merek didaftarkan dan dinyatakan sebagai hak merek, maka tidak lagi bisa digunakan oleh khalayak karena harus meminta persetujuan pemilik hak.
2. Hak merek sebagai kekayaan intelektual, hak merek ini bisa dibagi atau diberikan pada pihak lain dengan kontra prestasi berupa royalti atau bisa digunakan dengan cara membayar hak penggunaan tersebut.
Sehingga bisa menjadi sumber keuntungan bagi pemilik hak yang secara hukum dilindungi oleh negara.
3. Hak merek juga berperan sebagai jaminan identitas yang dilindungi negara karena bersifat hak eksklusif. Artinya identitas ini tidak bisa dan tidak boleh digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik hak.
Kepemilikan identitas tersebut memungkinkan tidak terjadinya pemalsuan atau duplikasi yang bisa merugikan pemilik identitas yang sah.
4. Pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan keuntungan atau nilai ekonomis berkat kepemilikan hak merek yang sudah diakui dan dilindungi oleh negara.
Penggunaan identitas oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik hak dapat dikenai proses hukum dan berpotensi memberikan ganti rugi atas sejumlah kerugian yang sudah terjadi.
Kerugian ini dapat berupa kerugian materil ataupun kerugian imaterial akibat pengalaman negatif yang dialami oleh konsumen ketika membeli atau menggunakan produk tiruan.
Identitas sebagai bagian dari hak merek yang dilindungi oleh hukum ini bisa berwujud gambar atau elemen grafis, huruf, angka, warna ataupun kata dan memiliki wujud berupa gambar 2 atau 3 dimensi, hologram, suara atau kombinasi antara elemen – elemen tersebut.
Mengajukan hak merek atas produk berupa barang, jasa ataupun identitas merupakan sebuah langkah maju yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha.
Perlindungan hukum yang disediakan oleh negara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan mendapatkan keuntungan yang adil bagi semua pelaku kegiatan ekonomi tanpa membedakan skala atau besarnya modal dan juga asal usul geografis.
UU No.20 tahun 2016 tentang hak merek dan indikasi geografis ini dapat berlaku global karena mengacu pada aturan internasional. Sehingga pemilik identitas atau hak merek juga akan mendapatkan perlindungan hukum ketika terlibat dalam aktivitas komersial di tingkat global.
Patendo Membantu Melindungi Hak Merek Anda
Hak merek yang diperoleh pemilik hak merek akan memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak didaftarkan.
Setelah itu kepemilikan hak merek ini dapat diperpanjang untuk mempertahankan hak eksklusif yang dimiliki. Silahkan hubungi Patendo untuk pendaftaran hak merek agar merek anda tidak digunakan pihak lain.
Merupakan Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939-2016 Pakar dibidang Kekayaan Inteletual sejak 2016, juga menjadi pembicara dibidang pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081