+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

E Sertifikat Merek

E Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan yang menjadi bukti atas kepemilikan merek barang maupun jasa tertentu yang diterbitkan oleh Ditjen HKI.

E Sertifikat Merek

sumber: unplash

Seiring perkembangan teknologi serta informasi, kini semakin banyak produk dan jasa yang beredar di pasaran. Namun, belum tentu semua produk tersebut mempunyai e sertifikat merek. Kenapa bisa demikian?

Selain kurang pengetahuan, tidak sedikit pengusaha atau UMKM yang beranggapan, bahwa mendaftarkan merek itu sulit dan banyak biaya. Oleh karena itu, mayoritas dari mereka memilih untuk tidak mendaftarkan produk atau jasanya.

Kondisi ini cukup disayangkan, karena e sertifikat merek merupakan suatu langkah untuk melindungi hasil karya atau brand. Tanpa perlindungan tersebut, siapapun bisa memakai atau menjiplak produk secara bebas.

Apabila tidak ingin hal seperti ini terjadi pada produk Anda, jangan pernah meragu untuk mendaftarkan merek melalui konsultan HKI terpercaya Patendo. Sejak Desember 2019, DJKI tidak lagi mengeluarkan sertifikat merek berbentuk fisik (hardcopy).

Sebagai gantinya, pihak terkait menerbitkan sertifikat dalam bentuk elektronik yang kemudian terkenal dengan sebutan e sertifikat merek. Secara konsep, tidak ada perbedaan antara sertifikat elektronik maupun hardcopy.

E Sertifikat Merek – Cara Mendapatkannya Secara Gratis

Kehadiran merek di pasaran juga berfungsi sebagai branding atau langkah untuk menciptakan “kesan” pada konsumen. Maka dari itu, e sertifikat merek menjadi sangat penting, manfaat e sertifikat merek sebagai berikut:

1. Hak Eksklusif

Tak berbeda dengan hak kebendaan yang lainnya, e sertifikat merek juga mempunyai hak eksklusivitas. Dengan mempunyai hak ini, maka tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan nama atau label produk Anda secara sembarangan.

Pasalnya, hanya pemegang dan pemilik e sertifikat merek yang mempunyai kuasa untuk melaksanakan dan memanfaatkan mereknya. Jika orang lain ingin menggunakan juga tentu harus memiliki izin dari pemilik.

2. Perlindungan Hukum

Naungan atau perlindungan hukum terhadap produk maupun jasa hanya berlaku, setelah Anda mendaftar dan mendapatkan e sertifikat merek. Artinya, sebelum terdaftar produk/jasa tersebut bersifat umum serta tidak ada perlindungan.

Siapapun berhak menggunakannya tanpa izin dan sebagai pemilik, Anda tidak berhak untuk menuntut orang tersebut. Orang lain juga berhak mengajukan pendaftaran merek, meski ide merek mungkin memang berasal dari Anda.

Sistem ini terkenal dengan istilah konstitutif yang menerapkan prinsip first to file atau siapa cepat dia dapat. Maknanya, barangsiapa lebih dahulu mendapatkan e sertifikat merek, maka dialah yang memilikinya.

3. Identitas Produk

Fungsi merek tak jauh berbeda dengan KTP, yakni sebagai suatu tanda pengenal atau identitas produk. Konsumen dan pasar akan mengenal produk berdasarkan merek, misalnya produk Apple.

Secara umum, apple atau apel adalah salah satu nama buah-buahan. Setelah mempunyai e sertifikat merek maka pemilik merek terlindungi dari penjiplakan.

4. Pembeda dengan Produk Sejenis

Anda tentu juga ingin mempunyai produk yang beredar luas di pasaran dengan image serta karakteristik tertentu, bukan? Maka dari itu, sangat penting untuk memperoleh e sertifikat merek, sejak awal merintis usaha.

5. Menikmati Nilai Ekonomis

Berbekal e sertifikat merek, Anda bisa meningkatkan promosi sekaligus menjangkau pasar lebih luas lagi. Jika branding berhasil dilakukan dengan baik, ada kemungkinan Anda akan mempunyai basis konsumen yang besar.

Keuntungannya akan sangat terasa saat launching produk baru, karena konsumen tidak lagi mempertanyakan kualitas. Manfaat e sertifikat merek ini bisa berlaku jangka panjang, selama Anda mampu menjaga mutu produk.

6. Menjaga Kepercayaan dan Loyalitas Konsumen

Pada dasarnya, konsumen tak suka untuk coba-coba produk baru. Mereka akan setia pada merek yang sudah nyaman serta cocok di hati.

Hanya hak eksklusivitas dari merek yang mampu mempertahankan loyalitas konsumen.

Cara Mendapatkan E Sertifikat Merek  Melalui Konsultan HKI

Melihat daftar manfaat di atas, sudah ada gambaran untuk segera mengurus brand dari usaha Anda? Tidak perlu cemas, karena tahap pengajuan untuk mendapatkan e sertifikat merek sangatlah mudah, yakni:

1. Penelusuran

Sebelum mendaftarkan sebuah brand, alangkah lebih baik apabila Anda menelusuri merek terlebih dahulu, apakah sudah ada yang memakainya atau belum. Jika ternyata merek tersebut sudah ada pihak yang sudah memilikinya, tentu pengajuan merek Anda akan ditolak. Jika pengecekan hasilnya merek anda belum terdaftar dan pendaftaran merek disetujui maka anda akan mendapatkan e sertifikat merek

2. Pendaftaran Merek

Setelah yakin belum ada yang berhak, Anda bisa langsung mengurus pendaftaran merek. Jangan lupa, pastikan kelengkapan surat dan persyaratan pendaftaran merek sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari agar perpeluang mendapatkan e sertifikat merek.

3. Pemeriksaan Formalitas

Setelah pengajuan merek masuk, maka lembaga terkait pun akan mulai memeriksa berdasarkan first to file system.

Saat proses berlangsung, tim akan menelusuri brand pembanding yang telah terdaftar, kategori permohonan, dan lain-lain. Proses mendapatkan e sertifikat merek tidak singkat diperlukan beberapa tahapan yang harus dilalui.

4. Masa Pengumuman

Apabila Anda memenuhi syarat, pihak terkait akan mengumumkan melalui surat resmi. Pengumuman ini berlangsung kurang lebih 3 bulanan, sehingga Anda harus mengecek status permohonan merek secara berkala.

Selama masa pengumuman, siapapun berhak menyampaikan keberatan atas permohonan tersebut secara tertulis. Namun, seandainya tidak ada pengajuan keberatan maupun sanggahan, e sertifikat merek akan langsung terbit.

5. Pemeriksaan Kembali

Jika ternyata ada seseorang yang mengajukan keberatan atau sanggahan, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan kembali. Alasan yang masuk akan mereka jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk keperluan pemeriksaan substantif.

Setelah Merek disetujui Maka E Sertifikat Merek Milik Anda Resmi Terbit

Dibandingkan dengan pemeriksaan formalitas, tahap kedua ini biasanya berlangsung lebih singkat. Kurang lebih dua bulan, terhitung sejak masa pengumuman berakhir, setelah disetujui baru e sertifikat merek milik Anda resmi terbit.

Secara keseluruhan, proses pengajuan e sertifikat merek ini memang memakan waktu sangat panjang, bahkan bisa 1 tahun lebih. Tentu butuh kesabaran dan kesiapan mental untuk mengikuti setiap tahapan yang sudah ditetapkan.

Bagi yang tidak ingin ribet untuk mengurus merek, Anda bisa mengajukan pendaftaran serta permohonan melalui konsultan HKI sehingga anda mempunyai peluang lebih baik untuk mendapatkan e sertifikat merek karena merek anda disetujui pendaftarannya.

E Sertifikat Merek Adalah Bukti Sah Kepemilikan Merek

Bersama tim ahli, Anda tidak perlu sibuk mondar-mandir dan memantau perkembangannya. Bagi yang telah mendaftar merek di Patendo dan mereknya telah disetujui maka Anda mendapatkan E Sertifikat Merek secara gratis.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.