UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 Yang Perlu dipahami
Resume tentang UU merek di bawah ini semoga bermanfaat bagi Anda yang akan mendaftarkan merek. Daftarkan merek Anda dengan biaya terjangkau, mudah dan cepat. Hubungi Patendo WA 0853 5122 5081.
Hukum merek mengatur tentang apa saja? Simak uraian mengenai UU Merek berikut
Undang-undang yang mengatur merek dagang
Hukum ketetapan merek adalah wadah yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan merek.
Setiap orang pasti memiliki ide kreatif dan cemerlang sebagai wujud dari kemampuan intelektualnya.
Ide-ide tersebut harus dilindungi agar tidak diplagiasi oleh orang lain. Dengan demikian, dibutuhkan peraturan yang mampu melindungi ide-ide kreatif seseorang maupun sekelompok orang tersebut. Merek dagang adalah salah satunya.
Merek dagang merupakan merek yang digunakan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk membedakan jenis barang atau jasa sejenis yang diperdagangkan.
Merek tidak hanya tertulis pada kemasan produk. Namun, merek digunakan sebagai pendorong bagi konsumen untuk memilih produk dengan merek tersebut.
Seorang ahli menyebut bahwa merek merupakan nama berupa cap atau logo yang bisa digunakan sebagai identifikasi barang atau jasa seseorang maupun kelompok.
Sebagai salah satu kekayaan intelektual, tentu perlu adanya payung hukum yang menaunginya. Dasar hukum merek dagang yang digunakan yaitu UU Merek Nomor 15 Tahun 2001.
Apa isi uu merek dagang tersebut? Di bawah ini akan kami jabarkan pembahasan ttg dasar hukum merek.
Undang undang no 15 tahun 2001 tentang hak merk
Sejarah dasar hukum merek pertama kali digunakan pada tahun 1912 dengan nama Eigendom Kolonien. Kemudian pada tahun 1961 dibentuklah UU merek Nomor 21 Tahun 1961.
Pada tahun 1992 terbitlah UU Merek Nomor 19 tentang Merek.
Akan tetapi dilakukan perbaikan untuk menyempurnakan bekas undang undang sebelumnya dengan dibentuknya UU Merek Nomor 14 Tahun 1997.
UU merek ini kemudian diperbaharui lagi dengan UU Nomor 15 Tahun 2001 yang berlaku sejak 1 Agustus 2001. Dalam UU Merek dagang tersebut dijelaskan tentang pengertian, jenis dan persyaratan merek.
Selain itu subyek hak atas merek, perlindungan hukum merk termasuk sistem pendaftaran dan ketentuan pidana bagi yang melanggar hak tersebut pun diatur di dalamnya.
Undang-undang yang mengatur merek berisi tentang segala yang berkaitan dengan merek berikut ini.
1. Pengertian merek
Ayat 1 undang-undang merek mendefinisikan merek sebagai tanda berupa gambar, nama, huruf, angka serta susunan warna atau kombinasi dari elemen tersebut yang menunjukkan daya beda dan digunakan untuk perdagangan.
2. Jenis merek
Menurut UU Merek No. 15 Tahun 2001, jenis merek dapat dibedakan menjadi merek dagang dan merek jasa.
3. Persyaratan merek
Syarat merek yang tidak dapat didaftarkan yaitu:
1. Bertentangan dengan peraturan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
2. Tidak punya daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan barang atau jasa yang akan didaftarkan.
Suatu merek juga dapat ditolak jika:
1. Memiliki persamaan pada pokok maupun keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis.
2. Memiliki persamaan pada pokok maupun keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terkenal untuk barang atau jasa sejenis.
3. Memiliki persamaan pada pokok maupun keseluruhannya dengan indikasi geografis yang ada.
4. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan badan hukum kecuali ada persetujuan dari pihak bersangkutan.
5. Menyerupai atau merupakan tiruan nama, bendera, simbol negara, lambang nasional dan internasional kecuali ada persetujuan dari pihak terkait.
6. Menyerupai atau tiruan tanda atau stempel resmi negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
Meskipun merek Anda unik dan keren, namun jika mengandung syarat yang disebutkan di atas akan percuma. Maka ada baiknya Anda pahami dulu apa saja yang mengakibatkan merek ditolak.
4. Subyek hak atas merek
UU membahas tentang subyek hak merk yang sering dipertanyakan banyak orang.
Yang dapat dikatakan sebagai subyek hak merk adalah pemilik merek yang digunakan pada barang produksinya. Mereka dapat memohonkan mereknya untuk dilindungi dan didaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya pendaftaran trademark tersebut, pemilik atau subyek merk akan mendapat hak eksklusif untuk menggunakan mereknya dan menggugat pihak yang menyalahgunakan merek tersebut.
5. Perlindungan hukum hak paten merek
UU Merek Indonesia mengatur tentang sistem daftar merek sebagai bentuk perlindungan terhadap subyek dan obyek merek yaitu pemilik dan merek itu sendiri.
Ada dua jenis sistem dalam mendaftarkan merek yaitu:
1. Sistem konstitutif: pemilik mendapat hak trademark melalui pengurusan merek ke kantor Dirjen KI.
2. Sistem deklaratif: pemilik memperoleh hak atas brand karena pemakaian atau penciptaan pertamanya meski tanpa didaftarkan mereknya.
Upaya perlindungan hukum terhadap merek ini tentu dibarengi dengan adanya sanksi pidana bagi yang melanggar.
Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang maupun penjara bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penjelasan uu no 20 tahun 2016 tentang merek
UU Merek merupakan sesuatu yang amat krusial bagi keberlangsungan subyek dan obyek merek. Oleh karena itu harus selalu dilakukan evaluasi terhadap dasar hukum yang berlaku.
Evaluasi tersebut menghasilkan UU Merek 2016 yang dilatarbelakangi pertimbangan berikut:
1. Peran UU Merek dan indikasi geografis sangat penting bagi konsumen dan pelaku bisnis baik perusahaan maupun umkm dalam menghadapi era perdagangan global saat ini.
2. Perlu adanya peningkatan pelayanan dan kepastian hukum untuk menghadapi perkembangan teknologi serta ekonomi bagi bidang industri, investasi dan perdagangan.
3. Masih ditemukan kekurangan dalam uu sebelumnya yang belum mencakup seluruh kebutuhan masyarakat terkait merek.
4. Dengan dasar poin di atas maka pemerintah merasa perlu untuk segera membentuk UU Nomor 20 Tahun 2016 tersebut.
Dalam uu tersebut, pemohon akan lebih mudah dalam mematenkan mereknya karena proses dan prosedur untuk mengurus merek sudah disederhanakan.
Pemohon hanya cukup mengisi formulir, melampirkan contoh merek dan membayar biaya urus merek. Setelah segala persyaratan terpenuhi, pendaftar sudah dapat bukti permohonan daftar merek.
Anda sebaiknya bekerjasama dengan jasa konsultan untuk daftarin merek dengan mudah agar tidak ada yang terlewatkan. Anda dapat menyelesaikan proses pematenan bren secara online bersama Patendo.
Perbedaan UU Merek lama dan baru
Setelah dilakukan revisi undang-undang merek, tentu ditemukan beberapa perbedaan pada beberapa pasal yang ada di dalamnya. Apa beda dasar hukum merek lama dan UU Merek terbaru 2016? Berikut kami jelaskan secara singkat.
1. Pengertian merek
Bunyi undang-undang merek lama mendefinisikan merek secara konvensional. Sedangkan pada UU Merek baru, pengertian merek diperluas dengan adanya tambahan merek 3 dimensi, merek suara dan merek hologram.
2. Proses pendaftaran
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa proses dan prosedur daftar merek lebih rumit dan lama pada UU Merek tahun 2001. Permohonan bran harus melalui proses pemeriksaan formal.
Setelah selesai baru dilaksanakan pemeriksaan substantif, kemudian pengumuman dan berakhir dengan adanya sertifikasi. Barulah pemohon memperoleh nomor pendaftaran.
Pada uu yang baru, prosesnya lebih singkat yaitu pemeriksaan formalitas, pengumuman kemudian pemeriksaan substantif lalu sertifikat diterbitkan.
Dengan begitu, pemohon akan lebih cepat mendapat nomor registrasi.
3. Penghapusan merek terdaftar
Kita ketahui bahwa merek terdaftar bisa dihapus jika mengandung unsur yang telah disebutkan sebelumnya. Pada uu tahun 2001, menteri tidak memiliki wewenang untuk menghapus suatu merek terdaftar.
Namun dalam uu tahun 2016, menteri diberi hak untuk menghapus suatu merek terdaftar jika dianggap melanggar kesusilaan dan agama. Pemilik merek tersebut dapat mengajukan keberatan ke pengadilan.
4. Gugatan
Kelemahan dasar hukum merek lama yaitu perihal gugatan yang belum diatur dalam pasal-pasalnya. Ini menjadi salah satu faktor penyebab dibentuknya rancangan undang-undang merek terbaru sebagai penyempurna.
Dalam uu terbaru, pengajuan gugatan berdasarkan putusan pengadilan dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal. Dengan demikian, hak pemilik merek lebih terlindungi dengan adanya perubahan aturan tersebut.
5. Sanksi pidana
UU Merek Tahun 2001 tentang Merek sebenarnya sudah mengatur tentang sanksi pidana bagi yang melanggar uu tersebut. Akan tetapi belum memuat tentang pemberatan sanksi pidana.
Oleh karena itu, diaturlah mengenai pemberatan sanksi pidana dalam UU tentang Merek Tahun 2016.
Pemberatan sanksi tersebut diberlakukan bagi produk bermerek yang mengancam kesehatan serta keselamatan konsumen.
6. Lingkup perlindungan
Yang diatur dalam uu lama hanya seputar merek saja dan sedikit menyinggung soal indikasi geografis meskipun sudah banyak diatur dalam beberapa peraturan pemerintah.
Kemudian pada uu terbaru, indikasi geografis mulai diatur dalam beberapa pasalnya yang memuat ketentuan pemohon indikasi geografis dan produk yang dimohonkan.
Lembaga wakil masyarakat di daerah geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten kota dapat mengajukan permohonan terkait indikasi geografis.
Sedangkan produk yang dapat didaftarkan meliputi hasil industri, kerajinan tangan dan sumber daya alam yang tidak melanggar aturan mengenai lingkungan hidup.
Manfaat adanya UU merek
Dengan adanya perlindungan terhadap hki berupa undang-undang yang mengaturnya pasti membawa dampak positif bagi masyarakat, terlebih bagi pelaku bisnis dan industri lainnya.
UU merek berguna untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki setiap orang. Berikut beberapa manfaat adanya undang-undang tentang hki:
Di dalam UU merek ini sudah jelas diatur mengenai prosedur, syarat dan proses pengajuan merek. Dengan demikian manfaat yang akan didapat masyarakat adalah:
1. Perlindungan hukum bagi merek terdaftar.
2. Dapat terhindar dari plagiarisme pihak lain.
3. Memiliki hak atas brands yang telah didaftarkan.
4. Pemiliki merek berhak menggunakan mereknya atau melisensikannya kepada pihak lain dengan perjanjian tertentu.
5. Pemilik brand dapat dengan mudah mengembangkan bisnisnya.
6. Keuntungan otomatis akan meningkat dengan adanya perlindungan hukum terhadap merek terdaftar karena loyalitas konsumen lebih besar.
Pengelolaan merek yang baik dan benar ditambah dengan peraturan hukum yang mengaturnya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis di Republik Indonesia ini.
Selain itu, dasar hukum yang ada dapat meminimalisasi risiko pelanggaran terhadap hak atas merek terdaftar, sebagaimana pada kasus pelanggaran merek di bawah ini.
1. Kasus pelanggaran merek kosmetik Biorf terhadap merek Biore yang dianggap sebagai merek terkenal. Berawal dari gugata merek Biore yang menganggap merek Biorf telah meniru merek terkenal dan terdaftar sebelumnya.
Di sisi lain, pihak tergugat yaitu Biorf menyatakan bahwa makna serta jumlah suku kata merek Biorf dan Biore sangat berbeda, sehingga merek Biore tidak bisa membatalkan merek Biorf. Kasus ini pun masih belum menemukan penyelesaian hingga sekarang.
2. Gugatan merek Extrajoss terhadap merek Enerjoss yang dianggap mendompleng nama besar Extrajoss. Sengketa kasus merek ini bergulir hingga tingkat MA bahkan sempat dilakukan peninjauan kembali atas hasil putusan MA yang memenangkan merek Enerjoss.
Yang mendasari merek Extrajoss menggugat Enerjoss adalah adanya kesamaan pengucapan dan penulisan kedua merek tersebut sehingga dapat menimbulkan kebingungan masyarakat.
Mereka menganggap bahwa Enerjoss adalah varian lain dari Extrajoss sehingga merugikan produsen Extrajoss sebagai merek terkenal.
Sayangnya, hasil putusan justru menolak gugatan merek Extrajoss yang sudah jelas mendaftarkan mereknya lebih dulu untuk kelas dan jenis barang yang sama.
3. Kasus pendomplengan merek Aqua oleh Aqualiva yang dimenangkan oleh Aqua. Sudah jelas bahwa merek Aqualiva memang sengaja membonceng nama merek Aqua dari segi penulisan, konsep dan jenis barang.
MA menilai bahwa merek Aqualiva didaftarkan dengan iktikad yang tidak baik yaitu untuk memanfaatkan ketenaran merek Aqua. Konsumen juga merasa dirugikan dengan adanya merek yang menyerupai merek terkenal tersebut.
Mereka mengira bahwa Aqualiva adalah produk baru dari Aqua, padahal pada kenyataannya kedua merek tersebut berasal dari produsen yang berbeda. Atas dasar inilah MA akhirnya memenangkan gugatan merek Aqua.
4. Merek Tupperware yang menggugat merek Tulipware dengan tuduhan adanya iktikad tidak baik yaitu memanfaatkan merek Tupperware untuk memperoleh keuntungan.
Merek tersebut dengan sengaja menggunakan kata “ware” di belakang mereknya untuk mengecoh konsumen. Hal ini semakin jelas terlihat ketika produk atau jenis barang yang dijual ternyata sama dengan produk Tupperware.
5. Sengketa merek Warung Podjok dengan Warung Pojok yang masih menggantung hingga sekarang. Kasus ini diawali dengan gugatan Warung Pojok milik Rusmin terhadap Warung Podjok milik PT Intirasa.
Padahal, Warung Podjok sebagai tergugat terbukti telah menjalankan usahanya sejak 1998 sebelum Warung Pojok mendaftarkan mereknya.
Atas dasar inilah, pihak tergugat balik menyerang penggugat dengan memohonkan pembatalan pendaftaran merek Warung Pojok karena dinilai telah mendaftarkan merek dengan iktikad tidak baik yaitu mendompleng merek yang sudah ada sebelumnya.
Hal ini juga makin diperkuat dengan adanya bukti bahwa merek Warung Pojok tidak menjalankan usahanya selama tiga tahun berturut-turut.
Dalam undang-undang jelas tertulis jika merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dapat dibatalkan pendaftarannya. Meskipun begitu, pihak Dirjen hingga sekarang belum mengabulkan permohonan pembatalan merek Warung Pojong milik Rusmin ini.
Contoh kasus di atas menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang mengatur tentang merek agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan. Demikian informasi tentang uu merek. Segera lindungi merek usaha anda agar usaha aman dan merek anda tidak digunakan orang lain. Patendo siap membantu anda.
Merupakan Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939-2016 Pakar dibidang Kekayaan Inteletual sejak 2016, juga menjadi pembicara dibidang pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081