+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Pengalihan Hak Merek

Pengalihan hak merek adalah merupakan proses pemindahan hak kepemilikan merek dagang dari pemilik merek yang pertama mendaftarkan merek tersebut ke pemilik merek yang baru.
Pengalihan Hak Merek

Pengalihan Hak Merek – Syarat dan Cara

Merek sebagai aset kepemilikan seseorang, lebih dari seorang, atau badan hukum seperti yang kita ketahui memang dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai perjanjian maupun undang-undang.

Singkatnya, pengalihan hak merek menyebabkan pemilik merek tidak lagi memiliki haknya karena telah dialihkan kepada pihak lain. Pihak tersebut dapat berupa perorangan, sekelompok orang, atau perusahaan.

Pengalihan hak merek dapat terjadi karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau penyebab lainnya yang diizinkan sesuai regulasi/perundang-undangan. Selain penyebab tersebut, pengalihan hak merek juga dapat terjadi karena restrukturisasi, merger, akuisisi, atau dll.

Pada proses pengalihan hak merek wajib dicatatkan kepada Direktorat Jenderal dengan membawa bukti dokumen pendukung, salah satunya sertifikat merek.

Syarat Dokumen Pengalihan Hak Merek

● Fotokopi identitas pihak pemilik merek dan pihak yang mendapat pengalihan merek

● Fotokopi Akta Perseroan

● Dokumen bukti pengalihan hak merek misalnya, surat penetapan waris, surat wasiat, akta wakaf, akta hibah, akta perjanjian (perjanjian jual-beli, perjanjian penyerahan hak merek, dst)

● Dokumen bukti-bukti lain yang diizinkan sesuai regulasi perundang-undangan

● Jika dokumen pengalihan hak merek tertulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah bersertifikat

● Surat pernyataan penggunaan merek oleh pihak yang mendapat pengalihan merek dengan materai

● Fotokopi sertifikat merek

Selanjutnya, prosedur pengalihan hak merek dilakukan dengan prosedur berikut:

● Untuk mengurus pengalihan hak merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan kepada Menteri Hukum dan HAM.

● Pencatatan pengalihan hak merek bisa dilakukan oleh pemilik melalui perwakilan atau kuasanya baik secara elektronik.

● Dalam proses pengajuan pengalihan hak merek wajib melampirkan persyaratan dokumen sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

● Selanjutnya lembaga berwenang akan melakukan pemeriksaan apakah dokumen-dokumen persyaratan pengalihan hak merek sudah lengkap atau belum. Tahapan ini membutuhkan waktu 15 hari.

Jika ada dokumen yang kurang, pemohon harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan.

Jika dalam 3 bulan kelengkapan persyaratan belum terpenuhi, maka dianggap permohonan pengalihan hak merek ditarik kembali oleh pemilik merek.

● Jika persyaratan dokumen pengalihan hak merek dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya akan dilakukan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar. Proses ini memakan waktu hingga 6 bulan.

Selanjutnya pemohon atau kuasanya akan mendapat pemberitahuan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas merek secara tertulis.

Terakhir adalah pengumuman pengalihan hak merek yang sudah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek.

Manfaat Pengalihan Hak Merek

Manfaat Pengalihan Hak Merek

Setelah terjadi pengalihan hak merek maka pemilik merek terdaftar telah memindahkan seluruh haknya atas sebuah merek. Dengan begitu pemilik telah kehilangan haknya sehingga tidak boleh lagi menggunakan merek tersebut untuk menjual produk yang serupa.

Jika pengalihan hak merek berkaitan dengan brand yang kuat, atau sudah sangat dikenal dan mempunyai banyak customer setia, maka inilah manfaat yang akan diperoleh pihak yang mendapat pengalihan hak merek.

1. Meningkatkan Daya Tarik di Mata Konsumen

Produk dengan merek terkenal, kerap disebut produk branded dan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Pelanggan yang sudah fanatik akan setia terhadap merek favoritnya daripada mencoba-coba merek lain yang lebih jelas.

Mereka bahkan mungkin tak tahu jika brand kesayangannya telah berpindah kepemilikan karena pengalihan hak merek.

Jadi pihak yang mendapat pengalihan hak merek akan mendapat keuntungan tersebut daripada merilis merek baru yang membutuhkan waktu untuk menarik perhatian masyarakat.

2. Berpeluang Meraup Profit Lebih Banyak

Mendapatkan pengalihan hak merek yang sudah dikenal memungkinkan Anda membanderol produk dengan harga yang tinggi dan customer setia tidak keberatan tetap membelinya.

Ini karena pelanggan sudah mengenal dan mengakui kualitas produk favorit mereka. Bagi pihak yang memperoleh pengalihan hak merek, untuk mempertahankan loyalitas pelanggan, pastikan kualitas produk tetap terjamin.

3. Mendapatkan Pelanggan Setia

Mendapatkan pengalihan hak merek dengan brand image yang kuat tidak hanya membuat pelanggan tertarik membeli produk Anda, tetapi juga melakukan repeat order.

Untuk pihak yang mendapatkan pengalihan hak merek, Anda juga berkesempatan meningkatkan jumlah pelanggan yang loyal. Pasalnya tak jarang mereka turut merekomendasikan produk favoritnya kepada orang terdekat.

Demi mewujudkannya, sebagai pemilik baru karena pengalihan hak merek, Anda perlu menjalin kedekatan dengan pelanggan untuk meningkatkan engagement.

4. Memudahkan Diferensiasi Produk

Memang sebuah keuntungan tersendiri jika Anda dapat membeli suatu brand yang kuat dengan pengalihan hak merek. Alasannya karena pemilik lebih mudah melakukan diferensiasi produk demi memperluas pangsa pasar.

Customer yang loyal dan mengenal baik merek Anda, walaupun hasil dari pengalihan hak merek, lebih mudah menerima produk baru yang Anda tawarkan. Ini daripada menarik pelanggan baru untuk mencoba produk Anda.

5. Memudahkan Memenangkan Persaingan

Menjual produk atau jasa dengan merek yang sudah dikenal, hasil pengalihan hak merek, akan terlihat menonjol di tengah persaingan yang ketat. Brand dimaksud sudah sangat kuat tertanam dalam ingatan konsumen sehingga membedakannya dengan para kompetitor.

Akhirnya pelanggan yang sudah akrab dengan merek Anda, hasil dari pengalihan hak merek, tetap akan memilih produk tersebut daripada produk lain yang sejenis.

Hal penting yang perlu Anda ketahui tentang pengalihan hak merek, ini hanya terbatas pada penggunaan merek tersebut saja. Artinya pihak yang mendapat pengalihan hak merek diperbolehkan menjual produknya dengan merek tersebut.

Namun terkait rahasia dagang, proses produksi, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal ini tetap menjadi hak pemiliknya.

Sebagai pemilik baru dari pengalihan hak merek yang perlu Anda lakukan adalah menghadirkan produk dengan kualitas yang sama dengan pemilik sebelumnya.

Pengalihan Hak Merek Mudah Bersama Patendo

Setelah mendapatkan pengalihan hak merek Anda dapat mengalihkan proses produksi kepada pihak lain. Sebelumnya Anda perlu memastikan pihak ketiga ini dapat menghasilkan produk dengan mutu yang menyamai pemilik sebelumnya.

Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar yang siap membantu anda dalam proses pengalihan hak merek, hubungi kami segera terima kasih.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.