+6221 2217 2410

+62853 5122 5081

08.00 – 16.30 WIB

cs@patendo.com

Status Merek

Status Merek

Status Merek adalah beberapa status-status yang ada dalam proses pendaftaran merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek jelas sangat penting untuk memberi identitas dan ciri khas brand.

Status Merek

sumber: freepik

Sayangnya, proses pendaftaran tidak semudah bayangan, ada banyak poin seputar status merek yang perlu dipahami. Hal ini agar pendaftar dapat memberikan respon cepat supaya berhasil, termasuk pengajuan sanggahan.

Status-status pengajuan merek yang perlu Anda ketahui jumlahnya cukup banyak, yaitu ada 7 status utama. Status pendaftaran merek ini sama saja baik untuk pengajuan secara langsung atau daring.

Status Merek dalam Pengajuan Merek

Status merek saat pengajuan di laman DJKI tidak hanya berhasil atau tertolak. Akan tetapi, ada status merek lain yang perlu Anda perhatikan agar pemberian respon sesuai dan pengajuan cepat, lancar, dan berhasil.

Berikut ini beberapa status merek yang ada saat permohonan pendaftaran merek dagang:

Status Merek Permohonan

Pada status merek permohonan yang merupakan tahap pertama, adalah Anda yang sedang mengajukan. Semua tahapan pengajuan dari mengisi identitas hingga mengunggah dokumen telah selesai.

Pada bagian status merek akan tertera “Pengajuan permohonan”, silahkan cek merek online berkala untuk tahu perubahannya.

Status Merek Pemeriksaan Formalitas

Pada status merek ini berarti pengajuan Anda sedang dalam tahap pengecekan secara aspek formal syarat-syaratnya. Apabila pada tahap ini ada suatu syarat yang kurang atau Anda salah dalam memilih kategori maka status merek akan tertolak.

Baca juga  31 Cara Membuat Brand Sendiri agar Sukses dan Berhasil

Selanjutnya, Anda perlu mengajukan sanggahan dan melengkapi atau membenarkan poin yang salah. Untuk bagian “Kategori” saat pengisian form pengajuan, pastikan cantumkan semua kategorinya. Jika pemakaian merek untuk lebih dari satu produk, maka checklist semuanya.

Status Merek Pengumuman

Status merek ini adalah pengumuman adalah saat pemberian sanggahan atau pembetulan kesalahan yang berhubungan dengan formalitas.

Status Merek Pemeriksaan Substantif

Pada status merek ini, pemeriksaan substantif yang menentukan akan berhasil atau gagal atau terdaftar atau tertolak.

Status Merek Terdaftar

Bagian status merek terdaftar singkatnya berarti pengajuan lolos dan nama bisa Anda gunakan secara resmi. Untuk bisa sampai ke tahap status merek terdaftar meski dalam tahapan ini terasa singkat, tetapi sebenarnya tidak.

Kurun waktu proses pendaftaran dari status merek “Permohonan” ke berhasil cukup lama. Rata-rata untuk pendaftaran suatu merek dari awal hingga akhir bisa Anda gunakan memakan waktu kurang lebih 3 bulan. Tentunya ini bisa lebih cepat atau lama tergantung kategori, kelengkapan, dan beberapa aspek lain.

Proses pengajuan lama karena pengecekan yang juga memakan waktu lama dan oleh berbagai pihak.

Status Merek Ditolak

Status merek tersebut tentu tidak ingin Anda dapatkan, bukan? Sayangnya, jika memang kurang lengkap atau ada suatu kesalahan ini tidak bisa Anda rubah. Apabila mendapati status merek tersebut, segera hubungi Konsultan HKI Patendo.

Ternyata setelah mengetahui status merek saat pengajuan memang cukup banyak dan tidak hanya terdaftar dan tidak. Oleh karena itu, kejelian perlu agar proses berjalan lancar, cepat, dan efisien.

Syarat untuk Mendaftar Merek

sumber: freepik

Syarat untuk Mendaftar Merek

Tahapan status tersebut akan terasa cepat dan lancar apabila Anda telah memenuhi semua syaratnya, apa saja? Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mensyaratkan 4 hal untuk bisa mengajukan daftar merek, yaitu:

Baca juga  701 Nama Toko yang Bagus, Unik dan Aesthetic Terbaru 2023

1. Label atau Etiket Merek yang benar

2. Tanda tangan pemohon

(Bisa pemilik atau dalam perusahaan maka yang berwenang)

3. Surat Keterangan UKM Binaan yang asli

( di luar UKM, pengajuan merek dibebani tarif berbeda tetapi status hukum merek tetap sama)

4. Surat keterangan UMK bermaterai

Syarat-syarat tersebut harus ada karena nantinya perlu Anda unggah di laman DGIP milik DJKI. Pada laman DGIP sudah ada contoh semua surat dengan lengkap, silahkan langsung unduh. Apabila syarat tidak Anda unggah maka status merek tidak tertera karena pengajuan masih terbaca sebagai draft.

Satu lagi, pastikan tidak ada kesalahan pada dokumen karena akan mempengaruhi status merek. Bisa-bisa pengajuan gagal dan Anda harus mengajukan sanggahan yang tentunya memperlama proses pengajuan. Untuk mengetahui status merek, rajin-rajinlah cek status merek.

Sudah tahu bukan apa saja syarat yang harus ada untuk pengajuan merek? Sekarang, akan kami bahas status-status merek saat pengajuan agar Anda bisa aware dan berhasil mendaftarkannya.

Tentunya Anda tidak mau proses pengajuan lama atau bahkan sampai tertolak, bukan? Segera daftarkan merek anda agar terlindungi. Patendo membantu melindungi merek Anda, hubungi segera. Terima kasih.

author redaksi

Redaksi Patendo

Merupakan Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939-2016 Pakar dibidang Kekayaan Inteletual sejak 2016, juga menjadi pembicara dibidang pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081

Daftarkan Segera Merek Dagang Anda

Sebelum orang lain mengambil merek anda.  Lindungilah nama merek barang, jasa, toko, restoran, kafe, salon, laundry, bengkel, pendidikan, klinik atau franchise milik anda.

Silahkan baca halaman cara daftar merek

Artikel Terkait

Leave a Comment