+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Cara Memperoleh Hak Desain Industri

hak desain tidak bisa diperpanjang

Baca : Pendaftaran hak merek 

Dalam dunia industri yang semakin berkembang dan semakin maju, seseorang seharusnya bisa mengetahui cara memperoleh hak industri karena pada zaman ini seseorang bisa menghasilkan berbagai barang baru yang mungkin belum pernah terpikirkan sebelumnya oleh orang lain.

Barang ini pun beraneka ragam mulai dari sesuatu yang simpel seperti beberapa jenis kerajinan tangan, hingga sesuatu yang lebih memerlukan imajinasi serta kreativitas seperti desain suatu produk, dan berbagai barang tersebut seharusnya memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai tantangan jaman yang semakin merebak semisal plagiarism.

Desain industri sendiri adalah suatu bentuk baik terdiri atas gabungan garis maupun warna yang bisa berbentuk dua dimensi maupun tiga dimensi.

Sehingga memiliki suatu nilai estetis dan dari hal ini dihasilkanlah jenis produk maupun barang yang bisa merambah dunia industri, kerajinan, dan sebagainya.

Cara Memperoleh Hak Desain

Baca : nama online shop dan merek nama olshop

Mengenal Desain Industri

Untuk mengetahui cara memperoleh hak industri yang sangat bermanfaat untuk menanggulangi percobaan plagiarisme, Anda perlu memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu.

Hak Desain Industri ini secara khusus diberikan oleh pihak negara kita, atas nama presiden yang sedang menjabat, berdasarkan kreasi yang telah dibuatnya untuk beberapa waktu tertentu telah melakukan pembuatan desain itu atas nama sendiri, atau untuk orang lain namun melalui persetujuan dari penciptanya.

Desain industri ini sendiri memiliki pelindung secara bidang hukum yang kuat, yaitu UU No. 31 tahun 2000, yang dalam isinya yaitu untuk mendapatkan perlindungan suatu jenis barang diperlukan beberapa syarat yang harus dipahami oleh calon masyarakat yang ingin mendaftar desain industri.

Cara Memperoleh Hak Desain Industri

Baca : nama cafe dan merek restoran

Mendaftarkan Desain Industri

Lewat pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 3, UU No. 31 tahun 2000 yang berisi tentang desain industri, dijelaskan siapa saja yang mendapatkan suatu jaminan dalam persoalan hak industri, yang memiliki hak ini adalah suatu barang ataupun jenis barang yang masuk dalam kategori baru/ benda yang berbeda dari biasanya.

Desain industri ini baru dikatakan baru bila tanggal penerimaan desain ini tidak sama dengan barang – barang yang sudah pernah di daftarkan sebelumnya.

Sedangkan pengungkapan desain ini sendiri berisi tanggal penerimaan, tanggal prioritas untuk permohonan, sudah diumumkan maupun digunakan di dalam maupun di luar negeri.

Selain itu dijelaskan pula bahwa desain tersebut telah dianggap tidak diumumkan apabila selama dalam waktu 6 bulan sebelum penerimaannya.

Desain industri tersebut telah diperlihatkan ataupun ditunjukkan pada suatu pameran nasional maupun internasional baik dalam acara lingkup domestik maupun mancanegara, ataupun digunakan di dalam negeri oleh si pembuat untuk percobaan dalam bidang penelitian, pendidikan maupun pengembangan.

uu desain industri

Baca : desain hak industri

Dari hal – hal yang telah dipaparkan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karya dari desain industri ini masih bisa di perlihatkan maupun dipamerkan di dalam maupun di luar negeri sebelum jangka waktu sekitar 6 bulan, baik untuk tujuan dalam bidang penelitian, pendidikan maupun pengembangan.

Dengan waktu yang cukup lama, yaitu 6 bulan, akan membuat Anda menjadi lebih leluasa untuk semakin memperbaiki beberapa kekurangan dari desain ini, Anda juga dapat membenarkan beberapa hal yang dianggap masih kurang sesuai dan harus dilakukan riset terlebih dahulu.

Dengan cara ini maka desain ini akan menjadi desain yang mengagumkan untuk kamu daftarkan dalam salah satu karya desain industri. Itulah yang bisa kami paparkan pada Anda seputar cara memperoleh hak industri semoga bermanfaat.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.