+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek? Panduan Terlengkap dari Konsultan HKI

Ketahui berapa lama proses pendaftaran merek dan dapatkan panduan terlengkap tentang pendaftaran merek dengan dipandu oleh konsultan HKI terdaftar terpercaya Patendo. Merek dagang wajib didaftarkan guna mendapatkan payung hukum atas kepemilikan sebuah hak merek.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek

Lalu, berapa lama proses pengajuan pendaftaran merek sejak pengajuan hingga selesai? Menurut aturan yang berlaku? Proses mekanisme pendaftaran merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Di dalam Undang-Undang Merek tersebut telah diatur tahapan serta durasi waktu yang dibutuhkan sejak permohonan diajukan hingga penerbitan sertifikat merek oleh Kemenkumham.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Anda perlu tahu berapa lama proses pendaftaran merek, banyak orang mengira bahwa prosesnya juga cepat. Padahal, kenyataannya tidak secepat itu. Proses mekanisme pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Permohonan merek yang sudah memenuhi semua persyaratan minimum akan diperiksa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam waktu 15 hari.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, pemohon merek akan diberitahu oleh ditjen untuk melengkapi semua persyaratan dalam jangka waktu pengumuman maksimal 2 bulan. Setelah lengkap, permohonan akan diumumkan selama 60 hari.

Masyarakat bisa mengajukan mengajukan keberatan tertulis atas suatu permohonan merek selama periode pengumuman selama 2 bulan. Jika tidak ada keberatan, DJKI akan mulai pemeriksaan substantif terhadap permohonan yang memakan waktu 30-90 hari.

Setelah itu, pemeriksa akan memutuskan apakah permohonan mereknya akan disetujui atau ditolak menurut undang-undang merek. Melihat berapa lama proses pendaftaran merek, DJKI benar-benar memastikan bahwa merek yang Anda ajukan unik dan cocok untuk bisnis Anda. Terlebih, pengajuan merek ini nantinya berkaitan dengan legalitas.

Jika disetujui, sertifikat merek akan diterbitkan oleh Kemenkumham. Maka total berapa lama proses menyelesaikan pendaftaran merek secara keseluruhan bisa memakan waktu lebih dari 6 bulan.
“Selesai dalam waktu berbulan-bulan bahkan tahun kalau ada masalah dengan hasil pemeriksaan merek anda”. Artinya, berapa lama proses pendaftaran merek bergantung dari seberapa kuat merek yang kamu ajukan serta temuan dalam pemeriksaan DJKI.

Itulah tahapan dan durasi waktu proses permohonan pendaftaran merek secara umum menurut undang-undang no.20 tahun 2016 tentang Merek. Pemohon bisa konsultasi dengan jasa konsultan HKI agar pengurusan lebih cepat dan lancar.

Apa Itu HAKI?

HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya terhadap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi.

HAKI dibagi menjadi hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. HAKI memberi wewenang kepada pemilik atau pemegang hak untuk memakai merek dan memanfaatkan ekonomi dari hasil kreativitasnya dalam kurun waktu tertentu.

Biaya untuk Pengurusan HKI Merek

Biaya pendaftaran merek diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham. Tarif pendaftarannya dibedakan untuk UMKM dan umum.

Untuk UMKM, biaya pendaftaran merek secara online Rp 500.000/kelas dan Rp 600.000/kelas secara offline. Sementara untuk pendaftar umum atau bagi pengusaha biaya pendaftaran online Rp 1,8 juta/kelas.

Biaya tersebut wajib dibayar oleh pemohon guna untuk mendaftarkan mereknya agar mendapat perlindungan hukum melalui penerbitan sertifikat oleh Kemenkumham. Dengan demikian, hak kekayaan intelektual atas logo dan brand bisnis bisa diakui secara sah.

Pemberian hak khusus oleh negara tersebut, membawa konsekuensi bahwa untuk mendapatkannya harus melalui mekanisme pendaftaran merek

Selain biaya, pemohon juga wajib melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran merek seperti label, identitas diri, dan lainnya saat proses pengajuan.

Pemohon dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan jasa konsultan HKI Patendo agar proses pendaftaran dan pengurusan dokumennya lebih lancar.

Konsultan HKI dibutuhkan untuk menyelesaikan pendaftaran seputar HAKI. Lalu, satu hal yang tak kalah penting, untuk mengantisipasi menunggu berapa lama proses pendaftaran merek, Anda bisa menggunakan jasa konsultasi HKI Patendo.

Alur Proses Mendaftarkan Merek

Alur Proses Mendaftarkan Merek

Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek produknya. Lalu, seperti apa tahapan proses pendaftaran merek yang harus dilalui pemohon? Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Pengajuan Permohonan 

Tahap awal pendaftaran merek adalah pengajuan permohonan yang dilengkapi formulir isian lengkap, label merek, dan bukti pembayaran biaya. DJKI kemudian memberi tanggal permohonan dan mengumumkannya di Berita resmi merek dalam waktu 15 hari sejak diterima.

2. Pemeriksaan Formalitas  

Setelah persyaratan minimum lengkap, DJKI melakukan pemeriksaan formalitas, pemeriksaan formal adalah tahapan untuk membuktikan bahwa merek yang dimohonkan tidak sama atau mirip dengan merek pembanding di database ditjen hki berdasarkan sistem first-to-file.

Jika pemeriksa menemukan merek yang mirip dengan merek yang akan dididaftarkan, maka pemohon merek akan disurati surat usulan penolakan oleh DJKI.

3. Masa Pengumuman

Jika hasil pemeriksaan lolos pemeriksaan formalitas, DJKI akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Selama itu, pihak lain dapat mengajukan keberatan tertulis jika terdapat alasan kuat bahwa merek tersebut bertentangan dengan undang-undang no.20 tahun 2016 tentang Merek.

4. Pemeriksaan Substantif

Jika tidak ada keberatan tertulis atas permohonan terkait hingga tanggal berakhirnya pengumuman, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif yang diselesaikan dalam 30 hari.

5. Proses Pendaftaran Merek

Jika disetujui, DJKI akan mendaftarkan merek, memberitahu pemohon, menerbitkan sertifikat, dan mengumumkan merek yang dimohonkan pendaftarannya dalam Berita Resmi Merek.

6. Sertifikat Merek

Setelah merek sudah disetujui, sertifikat merek akan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Meski memakan waktu beberapa bulan, sesuai Pasal 35(1) UU Merek, jangka waktu perlindungan hukum merek terdaftar adalah 10 tahun sejak tanggal permohonan diterima.

Pengumuman Merek Terdaftar menurut Undang-Undang Merek

Terhitung sejak diterbitkannya UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek, terdapat perbedaan ketentuan pengumuman merek dibandingkan UU No 15 Tahun 2001, yaitu:

1. Berdasarkan UU 2001, pengumuman merek dilakukan setelah pemeriksaan substantif dan permohonan disetujui.

2. Berdasarkan UU 2016 Pasal 14 ayat (1), pengumuman merek dilakukan dalam 15 hari terhitung sejak tanggal permohonan atau filing date.

Pengumuman permohonan pendaftaran merek dalam Berita Resmi Merek ini berlangsung selama 2 bulan. Tujuan pengumuman agar masyarakat dapat mengajukan keberatan secara tertulis jika permohonan merek dinilai tidak sesuai dengan Undang undang tentang merek.

Adapun menurut ketentuan peralihan Pasal 104 UU 20/2016, semua permohonan berdasarkan UU 2001 yang masih diproses saat UU baru berlaku tetap diselesaikan bedasarkan UU 2001.

Kenali Penyebab Daftar Merek Itu Lama

Mengapa proses pendaftaran Merek lama? Bagi yang mendaftarkan merek dagang harus mengetahui klasifikasi barang atau jasa beserta kelasnya. Pelaku usaha tentu mengharapkan brand produknya segera mendapatkan sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan merek.

Namun, proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham membutuhkan waktu 12 bulan hingga sertifikat terbit.

Mengapa bisa demikian? Hal ini karena pendaftaran merek membutuhkan pemeriksaan yang komprehensif dan bertahap oleh DJKI. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan adanya pemeriksaan substantif yang membutuhkan waktu 150 hari. Tidak penting berapa lama proses pendaftaran merek, yang penting merek terlindungi.

Namun sebenarnya, alur proses pendaftaran merek tidak hanya pemeriksaan substantif saja. Ada beberapa tahapan lain yang juga membutuhkan waktu pengerjaan oleh DJKI seperti pendaftaran permohonan, pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, hingga proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek. Berapa lama proses pendaftaran merek bisa sangat cepat tergantung dari kualitas dari merek Anda saat penelusuran merek di awal.

Masing-masing tahapan ini diperlukan verifikasi seksama agar kepemilikan merek menjadi sah dan tidak merugikan pihak lain. Sifat pendaftaran merek konstitutif, artinya hanya merek yang didaftarkan saja yang akan mendapatkan perlindungan hukum

Oleh karena itu, pemohon harus bersabar menunggu karena lamanya proses bertujuan demi kepastian hukum dan perlindungan merek dagang yang maksimal di kemudian hari. Waktu Anda untuk menunggu berapa lama proses pendaftaran merek tidak ada apa-apanya jika kita bandingkan dengan manfaatnya.

Semoga informasi diatas bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Pendaftaran merek menjadi mudah bersama Konsultan HKI Terdaftar Patendo yang terpercaya.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.