+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen bukti pendirian perusahaan yang merupakan dokumen wajib yang menjadi syarat legal dalam membangun badan usaha di Indonesia.
Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Akta Pendirian Perusahaan
Apakah Anda sedang merencanakan untuk mendaftarkan akta pendirian perusahaan?
Jika iya, pahami terlebih dahulu dasar hukum dan persyaratan untuk mendapatkan izin mendirikan perusahaan.

Namun terdapat sejumlah syarat yang harus Anda penuhi saat mengurus dokumen akta perusahaan.

Akta Pendirian Perusahaan – Pengertian, Fungsi, Biaya dan Syarat

Akta pendirian perusahaan merupakan dokumen legal yang menjadi bukti hukum dan syarat untuk mendaftarkan badan usaha baru di Indonesia. Dokumen ini bersifat wajib jika Anda ingin mendirikan perusahaan baru.

Tidak memandang badan usaha tersebut kecil atau besar, akta pendirian perusahaan adalah dokumen wajib yang harus Anda miliki sebagai syarat berusaha di Indonesia.

Namun dari urgensi, perusahaan kecil yang tidak banyak berhubungan dengan instansi atau lembaga pemerintah belum wajib memiliki dokumen kepemilikan akta pendirian perusahaan.

Alasannya karena akta pendirian perusahaan merupakan syarat kerja sama yang sah dengan instansi pemerintah. Pembuatan akta pendirian perusahaan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1), UU Perseroan Terbatas menjelaskan tentang pentingnya akta pendirian perusahaan sebagai syarat untuk mendirikan badan usaha.

UU Nomor 40 Tahun 2007 ini juga mengatur tentang syarat pembuatan akta pendirian perusahaan pada Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma berbeda.

Apa saja syarat yang diperlukan dalam pembuatan akta pendirian perusahaan. Ada beberapa type jenis perusahaan yang bisa anda buat dan syarat dalam membuat akta disetiap jenis perusahaan berbeda beda, berikut dibawah ini penjelasannya.

Syarat Akta Pendirian Perusahaan PT

Untuk membuat akta pendirian PT, syarat yang Anda butuhkan adalah:

● Fotokopi KTP pemilik saham dan pengurus minimal sebanyak 2 orang;

● Salinan Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab PT;

● NPWP penanggung jawab PT;

● Pas foto berwarna penanggung jawab PT;

● Salinan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru (PBB);

● Foto bangunan kantor dari tampak depan dan samping; dan

● Surat keterangan RT dan RW setempat jika berdiri di area perumahan.

Syarat Akta Pendirian Perusahaan Perseorangan (PP)

Tidak jauh berbeda dengan syarat untuk mengurus akta pendirian PT, mendirikan PP membutuhkan syarat berikut ini:

● Nama dan lokasi dalam PP;

● Jangka waktu berdirinya perusahaan;

● Maksud dan tujuan bidang usaha;

● Informasi jumlah modal;

● Nilai nominal dan jumlah saham;

● Alamat perusahaan; dan

● Identitas pendiri perusahaan.

Syarat Akta Pendirian Perusahaan Firma

Lengkapi syarat berikut untuk mendirikan Firma:

● Nama Firma;

● Alamat kantor Firma;

● Struktur organisasi Firma;

● Maksud dan tujuan bidang usaha; dan

● Kartu identitas pendiri Firma.

Syarat Akta Pendirian Perusahaan CV

Bagi Anda yang akan mendirikan persekutuan komanditer (CV), lengkapi persyarat berikut ini:

● Nama dan lokasi kantor CV;

● Kartu identitas dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV;

● Maksud dan tujuan bidang usaha CV;

● Nama pihak yang berkuasa;

● Membuat draft akta rancangan notaris dengan tanda tangan dari pengurus CV;

● Melakukan pendaftaran tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri melalui notaris;

● Menyusun kas pengeluaran milik beberapa sekutu atas nama CV;

● Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP; dan

● Mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke Pengadilan Negeri Kota sesuai lokasi kantor.

Manfaat Akta Pendirian Perusahaan

Manfaat Akta Pendirian Perusahaan

Kepemilikan akta pendirian perusahaan merupakan dokumen wajib yang harus segera Anda urus sebelum mendirikan badan usaha, terutama yang banyak berurusan dengan instansi pemerintahan.

Selain sebagai syarat legal dalam mendirikan badan usaha, ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan apabila memiliki akta pendirian perusahaan. Tidak hanya sah secara hukum namun pengelolaan perusahaan menjadi lebih professional.

1. Menandakan Kepemilikan yang Sah

Akta pendirian perusahaan akan menandai siapa pemilik badan usaha yang sah dan diakui secara hukum. Status masing-masing pemilik mulai dari pemegang saham, direksi hingga pengurus tercantum secara jelas dalam akta pendirian perusahaan.

Status kepemilikan yang sah juga akan memagari perusahaan dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang maupun aktivitas seperti pembelian atau penjualan saham tanpa persetujuan pemegang saham lainnya.

2. Memiliki Legalitas Hukum yang Kuat

Negara akan memberikan perlindungan hukum bagi badan usaha yang memiliki akta pendirian perusahaan yang jelas. Pengurusan legalitas hukum ini bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris untuk mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anda tidak perlu khawatir mengenai legalitas perusahaan dalam berbisnis dan mengembangkan bidang usaha yang berpotensi menabrak aturan hukum. Karena kini bidang usaha Anda telah memiliki legalitas hukum dalam bentuk akta pendirian perusahaan.

Tidak hanya itu, Anda memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa dengan pihak kompetitor atau konsumen yang mengajukan gugatan. Keputusan pengadilan akan mengacu pada dasar hukum atau legalitas yang melekat pada perusahaan Anda.

3. Dokumen Pendukung Perizinan Seperti TDP dan SIUP

Memiliki akta pendirian perusahaan akan membantu Anda dalam mengurus dokumen perizinan seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kedua dokumen tersebut merupakan syarat untuk mengembangkan bisnis usaha di Indonesia.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen perizinan untuk membuka kegiatan usaha baik jual beli barang, sewa-menyewa hingga usaha jasa lainnya. Dokumen SIUP ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setelah badan usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan.

Sementara Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan catatan resmi yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran Perusahaan dengan mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 1982.

Pendaftaran TDP bisa Anda lakukan di KPP Kabupaten atau Kota tempat domisili perusahaan. Dokumen ini adalah dokumen terakhir dalam pengurusan pendirian badan usaha.

Salah satu syarat untuk menerbitkan dokumen-dokumen tersebut, badan usaha wajib memiliki akta pendirian usaha. Saat mengurus pendaftaran akta pendirian usaha, terdapat informasi mengenai bidang usaha apa yang bisnis Anda jalankan.

Sehingga untuk menerbitkan TDP dan SIUP harus berdasarkan bidang usaha yang dijalankan.

4. Pengelolaan Menjadi Profesional

Perusahaan yang memiliki dan tidak memiliki akta pendirian perusahaan jelas berbeda dari segi profesionalitasnya. Klien atau perusahaan lain akan memandang perusahaan Anda tidak berbisnis secara serius karena tidak memiliki dokumen tersebut.

Pemilik perusahaan tidak bisa seenaknya mengganti pimpinan atau memecat stakeholder tertentu karena ada aturan hukum yang telah melandasi pembuatan akta pendirian perusahaan.

Kebijakan strategis perusahaan yang dikeluarkan oleh direksi maupun pengurus tidak bisa sembarangan terlebih ditetapkan melibatkan seluruh karyawan.

Umumnya kebijakan strategi akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang beranggotakan nama-nama dalam akta pendirian perusahaan.

5. Membangun Citra Baik Bagi Perusahaan

Citra baik akan terbangun ketika bisnis Anda memiliki akta pendirian perusahaan yang jelas di mata hukum. Klien atau mitra bisnis akan lebih mempercayai perusahaan Anda karena kewajiban dan haknya sudah diatur dengan jelas dalam akta pendirian perusahaan.

6. Syarat Kerjasama dan Mendapatkan Bantuan dari Instansi Pemerintahan

Instansi pemerintah memberikan syarat kepada badan usaha yang ingin bekerja sama harus memiliki akta pendirian perusahaan yang jelas. Pemerintah tidak bisa sembarangan memberikan proyek atau tender kepada badan usaha yang tidak memiliki legalitas hukum.

Tidak hanya soal kerja sama, akta pendirian perusahaan juga seringkali menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan modal atau bantuan dana dari pemerintah atau NGO tertentu.

Kesempatan kerja sama pun lebih terbuka lebar dengan instansi lain di luar pemerintah karena mereka tidak akan khawatir dengan status/legalitas perusahaan Anda.

7. Menaati Peraturan Hukum yang Berlaku

Undang-undang telah memberikan jaminan dalam berbisnis dan membangun bidang usaha melalui UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Aparat penegak hukum akan mengacu kepada status perusahaan saat terjadi konflik horizontal atau vertikal maupun saat mengalami sengketa.

8. Dasar Penyelesaian Sengketa

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, aparat penegak hukum seperti pengadilan akan memutuskan sengketa dengan lebih bijak berdasarkan data yang tertulis dalam akta pendirian perusahaan.

Dengan memiliki akta pendirian perusahaan yang sah maka pengadilan akan melindungi badan usaha jika suatu saat ada orang lain yang mengusik bisnis Anda.

Akta Pendirian Perusahaan Biaya Murah

Mengingat pentingnya akta pendirian perusahaan, alangkah baiknya pengurusan dokumen administrasi ini dilakukan segera agar badan usaha Anda memiliki legalitas yang sah di mata hukum.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.