Cara Daftar Desain Industri agar Desain Terlindungi
Hak desain industri milik Anda harus segera daftarkan agar mendapat perlindungan dari tindak plagiarisme, daftarkan melalui Patendo WA 0853 5122 5081.
Pengertian desain industri
Memiliki ide untuk buat suatu karya yang berharga, namun apakah karya tersebut bisa disebut sebagai desain industri? Dan desain itu apa? Jika Anda belum memahami coba perhatikan penjelasan tentang desain industri berikut ini.
Menurut para ahli desain industri adalah hasil dari karya seni atau arsitektur yang dirancang sehingga karya tersebut memiliki fungsi.
Melalui perkembangan dunia perindustrian, desain dapat dijadikan sebagai produk industri yang dapat memajukan perekonomian negara.
Desain industri adalah suatu hasil ciptaan atau karya dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dari komposisi garis atau warna yang kemudian memiliki nilai artistik dan dapat dijadikan sebagai produk atau barang.
Atas kreativitas, ide dan gagasan yang menghasilkan karya desain, maka desain tersebut dapat dianggap sebagai kekayaan intelektual, yang kemudian perlu dilindungi dengan cara mendaftarkannya ke Dirjen HKI.
Desain industri dapat didaftarkan, apabila memenuhi kriteria berikut:
1. Bersifat baru dan tidak menyerupai desain yang telah didaftarkan sebelumnya.
2. Desain tidak bertentangan dengan agama, undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Contoh hak desain industri dalam dunia industri yaitu bentuk dan konfigurasi kursi, komposisi garis dan warna pada pola kain, terdapat elemen tiga dimensi pada meja, komposisi gambar garis dan warna pada kotak kemasan.
Hak desain industri adalah
Apa yang dimaksud hak desain? Pengertian hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pendesain yang menciptakan suatu karya yang bisa dijadikan sebagai produk industri.
Sehingga pendesain mendapat hak atas desain dan perlindungan dari negara dalam kurun waktu yang telah ditentukan untuk dilaksanakan sendiri atau pihak lain yang menerima hak dari pendesain.
Subjek hak desain di antaranya:
1. Pendesain akan mendapat hak atas desain yang dilindungi, termasuk bagi penerima hak dari pendesain.
2. Jika dalam permohonan terdapat beberapa pendesain, maka haknya diberikan kepada seluruh pendesain, kecuali jika ada perjanjian di luar itu.
3. Apabila desain dibuat karena dinas pekerjaan atau pesanan pihak lain, maka hak desain diberikan kepada pihak yang dalam dinasnya desain itu diciptakan, kecuali jika ada perjanjian lain.
4. Jika ada desain yang dibuat karena pesanan, maka pendesain adalah sebagai penerima dan pemegang hak desain, kecuali jika ada perjanjian lain.
UU / undang-undang hak desain terbaru
Indonesia telah meratifikasi persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur dan dibentuk melalui ketentuan kekayaan intelektual tersebut.
Dasar hukum dan hak desain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang disahkan pada tanggal 20 Desember 2000.
Tujuan dirancangnya peraturan tersebut agar desain-desain karya anak bangsa dapat bersaing di dalam atau di luar negeri sehingga bisa memajukan perekonomian industri Indonesia.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka pemerintah perlu mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, supaya karya desain bisa menjadi bagian dalam HKI (kekayaan intelektual) yang terlindungi.
Undang-undang juga mengatur tentang permohonan desain industri. Syarat permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, isi permohonan yaitu:
1. Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan.
2. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain.
3. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
4. Nama dan alamat lengkap kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.
5. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan hak prioritas.
Pemohon juga harus melampirkan:
1. Contoh fisik gambar atau foto beserta uraian desainnya.
2. Surat kuasa, jika permohonan dilakukan melalui kuasa maka wajib bikin surat pernyataan yang berisi bahwa desain tersebut adalah milik pendesain.
Apabila dalam permohonan diajukan oleh beberapa orang pemohon, maka surat permohonan ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan persetujuan tertulis dari semua pendesain.
Jika permohonan diajukan melalui kuasa, maka wajib melampirkan surat kepemilikan desain sebagai pengantar bukti kepemilikan atas hak desain yang dimohonkan.
Biaya permohonan desain industri sebesar 3.000.000, biaya tersebut tentu berbeda dengan biaya PNBP Dirjen.
Permohonan hak desain tidak perlu mencantumkan kelas atau klasifikasi barang atau jasa seperti pada permohonan merek.
Contoh desain produk industri Indonesia
Desain produk adalah suatu rancangan ide atau gagasan dalam penciptaan suatu produk yang akan dipasarkan oleh pemilik usaha dan ditujukan untuk konsumen.
Desain produk Indonesia yang bagus dan berkualitas akan membawa kenyamaan dan keamanan untuk para penggunanya, sehingga desain produk dapat menjadi nilai tambah suatu produk baik di dalam maupun di luar negeri.
Terlebih jika produk memberikan manfaat bagi konsumen, maka akan memberi dampak positif pula untuk peningkatan penjualan produk.
Tujuan desain produk di antaranya adalah:
1. Untuk menjadi produk trend dan paling dicari oleh konsumen.
2. Untuk menjamin kualitas produk agar memiliki nilai jual tinggi.
3. Untuk menguasai segmen pasar.
4. Untuk menargetkan menjadi produk yang paling ekonomis di antara kompetitor lainnya, namun tidak mengurangi kualitas produk.
Selain tujuan, desain juga memiliki fungsi yaitu, untuk melindungi produk, sebagai identitas produk dan untuk meningkatkan nilai jual.
Desain produk juga dapat menentukan kesuksesan usaha, bahkan konsumen rela membayar mahal, karena produk memiliki kualitas barang dan desain yang baik.
Pengembangan produk menggunakan desain yang kreatif, inovatif dan kekinian akan menarik konsumen untuk menggunakan produk yang Anda jual.
Tidak jarang konsumen sering memberikan keputusan untuk membeli barang saat melihat desain produk.
Bahkan ketika konsumen menemukan solusi atas penggunaan produk tersebut, maka konsumen akan merekomendasikan produk kepada orang lain, hal ini sangat menguntungkan bagi produsen.
Lalu apa saja jenis desain produk di Indonesia? Jenis-jenis desain dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Desain produk yang baru, yaitu jika pada tanggal penerimaan permohonan dan pengungkapan tidak sama dengan desain yang sebelumnya.
2. Mengembangkan desain, yaitu memodifikasi desain yang sudah ada.
Contoh desain produk industri untuk perabotan rumah tangga yaitu kulkas, mesin cuci, kompor dan lain sebagainya.
Hak desain tidak bisa diperpanjang
Ketentuan dan perlindungan kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia dilatarbelakangi sejarah perjanjian WTO tahun 1995. Hak desain sebagai salah satu kekayaan intelektual yang telah diatur pada TRIPs Agreement.
Mengapa perlindungan desain tidak dapat diperpanjang? Pertanyaan tersebut dapat terjawab pada rujukan perjanjian TRIPs, yang kemudian ditetapkan dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain atas Industri.
Bentuk perlindungan desain berdasarkan aturan perjanjian TRIPs yaitu:
1. Pemberian hak desain diberikan kepada pendesain sehingga dapat melarang pihak lain untuk menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor atau mengedarkan desain yang telah mendapatkan hak.
2. Ada pengecualian, asalkan pengecualian tersebut tidak bertentangan dengan norma, misalnya dalam kepentingan pendidikan atau dalam pembuatan jurnal penelitian, skripsi, artikel maupun makalah.
3. Pemberian perlindungan desain terhitung dari tanggal penerimaan permohonan selama 10 tahun.
Perpanjangan desain tidak diatur dalam ketentuan TRIPs Agreement, sehingga setelah habis masa pelindungannya desain tidak bisa diperpanjang.
Contoh kasus desain industri dan penyelesaiannya
Sengketa desain atas industri beserta penyelesaiannya.
1. Desain permen Alpenliebe dengan permen Lollyball
Agus Susanto menggugat permohonan hak desain atas nama Perfetti Van Melle asal Itali yang memproduksi permen lolipop dengan brand alpenlibe.
Karena Agus merupakan produsen pertama yang menciptakan hak atas merek dagang Yoko dengan desain permen Lollyball.
Perusahaan permen Perfetti Van Melle yang didaftarkan sudah memiliki sertifikat pada 8 Januari 2003 yang berjudul lollipops. Perusahaan tersebut mendapat masalah tentang kemiripan desain permen lollyball.
Desain permen brand Alpenliebe menurut Agus mempunyai kesamaan dengan desain permennya sehingga meminta majelis hakim untuk membatalkan permohonan Perfetti.
2. Desain kaca helm Bogo
Desain kaca helm bogo yang awalnya diproduksi oleh Toni, memiliki hak desain untuk periode 3 Agustus 2007.
Beberapa tahun terakhir Toni mengalami kerugian hingga 700 juta karena adanya kemiripan desain helm bogo yang diproduksi oleh Gunawan.
Dengan adanya produksi kaca helm tiruan tersebut, Toni melayangkan gugatan kepada Gunawan.
PN Bogor telah menyatakan bahwa Gunawan telah memproduksi dan memperbanyak hak desain kaca helm terdaftar milik Toni sehingga majelis hakim memutuskan bahwa Gunawan dihukum penjara selama 1 tahun.
3. Tas batik vs PT Batik Keris
Wenny memproduksi sebuah tas batik bersertifikat pada tanggal 4 September 2012 untuk kategori tas umum. Produknya pun telah diedarkan dan diterima oleh masyarakat sekitar.
Beberapa waktu lalu PT Batik Keris mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali terhadap tas batik keris milik Wenny, dengan alasan tas tersebut tidak memiliki unsur kebaruan.
Pihak majelis menjelaskan bahwa PT Batik Keris tidak dapat membuktikan secara jelas mengenai produk yang digugat. Sehingga produksi tas Wenny masih dapat berjalan.
RUU desain untuk industri
Atas usulan pemerintah dalam rapat kerja, komisi VI DPR dan seluruh fraksi partai menyetujui pembahasan RUU tentang hak desain pada tingkat pertama.
Yasonna sebagai Menteri Kemenkumham menjelaskan bahwa RUU desain harus dilakukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain atas Industri sudah berumur 19 tahun.
Hal tersebut menjadi letak kelemahan suatu perundang-undangan, sehingga perlu perbaikan supaya sesuai dengan perkembangan zaman sekarang yang tumbuh begitu cepat.
Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar juga menjelaskan bahwa rancangan undang-udang desain industri dapat dijadikan sebagai bentuk peningkatan daya saing perindustrian Indonesia untuk perdagangan nasional maupun internasional.
Airlangga menambahkan bahwa ia optimis dengan perubahan RUU, karena nantinya industri kecil dan menengah dapat meningkatkan kualitas produk sehingga dapat menciptakan nilai tambah dalam suatu produk.
Ia juga menuturkan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki di antaranya mengenai prosedur permohonan, perlindungan hak desain dan juga tentang substansi materi.
Yasonna menuturkan adanya perubahan RUU dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
Ia mengusulkan beberapa perubahan yaitu mengenai definisi desain atas industri, jangka waktu perlindungan, pemeriksaan substansi terhadap pembaharuan dan penggunaan desain terhadap teknologi informasi.
Semua fraksi dan komisi VI DPR menyetujui penindaklanjutan RUU desain tersebut.
Pengalihan hak desain
Hak atas desain dapat dipindahtangankan atau dialihkan melalui beberapa cara di antaranya:
1. Perjanjian tertulis.
2. Hibah.
3. Pewarisan.
4. Wasiat.
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan dalam undang-undang.
Pengalihan desain atas industri dapat diajukan melalui pencatatan permohonan kepada Direktorat Jenderal HKI, dengan membawa persyaratan lengkap dan membayar biaya pengalihan.
Pengalihan hak akan dicatatkan dalam berita resmi hak desain, walaupun hak desainnya dialihkan, namun nama dan identitas pendesain masih dapat dicantumkan dalam sertifikat, berita resmi dan daftar umum desain.
Proses pengalihan hak desain mudah dengan bantuan konsultan, dengan biaya yang murah Anda sudah dapat mengalihkan hak dan mendapat perlindungan hukum, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor.
Segera hubungi Patendo, kami melayani permohonan hak merk, hak desain, hak atas merek, dan trademark.
Prosedur daftar hak desain
Sebelum mendaftar ada baiknya melakukan cek penelusuran terhadap desain yang akan didaftarkan. Prosedur ini bisa dilakukan dengan mencari di website resmi Dirjen.
Cara mengurus hak desain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara elektronik maupun non elektronik.
Jika Anda mendaftar dengan cara manual, Anda bisa datang langsung ke kantor Dirjen, dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu mengisi formulir permohonan.
Salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi yaitu membawa contoh fisik atau gambar uraian desain yang dimohonkan.
Jika Anda tidak ingin repot mengurus hak desain, Anda bisa menghubungi konsultan Patendo untuk membantu patenkan karya desain Anda. Bukan hanya itu saja, kami juga melayani permohonan hak merk dan hak atas ciptaan.
Setelah permohonan diajukan maka Dirjen akan melakukan pemeriksaan terhadap desain, di antaranya melakukan pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, pengumuman dan proses penerimaan atau penolakan hak desain.
Pemeriksaan administratif permohonan dilakukan sesuai dengan undang-undang, yaitu melakukan pemeriksaan persyaratan permohonan.
Apabila dalam permohonan seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka Dirjen akan mengumumkan permohonan dalam berita resmi hak desain atas industri.
Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada pihak yang merasa keberatan dengan permohonan tersebut maka status permohonan akan berubah menjadi didaftar, itu artinya pemohon akan mendapat sertifikat hak desain.
Permohonan ditolak apabila bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan dan agama.
Latar belakang pentingnya pendesain mendaftarkan desain perusahaannya yaitu, karena pendesain yang telah mematenkan desainnya akan mendapatkan manfaat dan keuntungan dari fungsi hak desain di antaranya:
1. Pendesain atau pemegang hak dapat memperoleh hak desain.
2. Mendapatkan perlindungan hukum.
3. Mendapatkan sertifikat hak desain.
4. Terhindar dari tindak plagiarisme.
5. Dapat melarang pihak lain untuk tidak mengedarkan, memakai, menjual, mengekspor dan mengimpor desain tanpa izin.
6. Dapat mengalihakan atau melisensikan desain kepada pihak lain dengan perjanjian.
Perbedaan desain untuk industri dengan hak atas ciptaan
Seperti yang kita ketahui, desain atas industri merupakan suatu bentuk kreasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan di antaranya yang berbentuk dua atau tiga dimensi dan dapat dipakai sebagai penghasil produk barang atau komoditas.
Sedangkan hak atas ciptaan yaitu suatu ciptaan yang dibuat secara nyata oleh pencipta di bidang ilmu pengetahuan seni dan budaya.
Desain atas industri menganut asas first to file yaitu siapa yang terlebih dahulu mendaftar maka ia yang akan mendapatkan perlindungan.
Berbeda dengan hak atas ciptaan yang menganut sistem deklaratif di mana jika suatu ciptaan itu dibuat maka ciptakan tersebut bisa mendapatkan perlindungan.
Hak atas ciptaan jika didaftarkan akan mendapatkan perlindungan 70 tahun setelah pencipta meninggal, sedangkan desain atas industri mendapat perlindungan 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Perlindungan hak desain
Mengapa negara memberikan perlindungan terhadap suatu desain? Karena setiap desain mampu memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi negara.
Bahkan saat ini pemerintah ingin mengembangkan potensi karya anak bangsa melalui perlindungan hak desain.
Desain yang didaftarkan akan mendapat perlindungan hukum berupa sertifikat. Penerbitan sertifikat desain dilakukan setelah pemohon menerima surat pemberitahuan pembayaran.
Sertifikat diterbitkan sekitar 30 hari dari tanggal pengajuan permohonan, dan akan diumumkan dalam berita resmi tentang hak desain. Lalu desain atas industri yang bagaimana yang mendapat perlindungan?
Menurut UU No 31 Tahun 2000 tentang hak desain, bahwa desain yang berhak mendapatkan perlindungan adalah:
1. Hak desain diberikan untuk desain yang memiliki sifat kebaruan, disebut baru apabila tidak sama dengan tanggal penerimaan desain yang sudah terdaftar sebelumnya.
2. Pemilik desain diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memamerkan hasil karya desainnya pada pameran nasional maupun internasional sebelum desainnya didaftarkan di bidang pengembangan penelitian, riset dan pendidikan.
Sehingga pendesain dapat melakukan produksi desain dengan jumlah banyak terhadap desain yang mempunyai nilai ekonomi.
Objek desain produk industri
Objek desain yaitu suatu produk yang dapat didesain dan dapat digunakan dalam perindustrian.
Undang-undang tidak mengatur mengenai kejelasan kreasi suatu desain. Desain yang memiliki bentuk unik juga dapat didaftarkan karena dalam terminologi hukum tidak ada penjelasan secara detail tentang nilai estetik desain.
Misalnya karya desain interior yang sekarang ini menjamur di kalangan pebisnis properti.
Desain interior sendiri merupakan suatu profesi yang dilakukan oleh pendesain, dalam proses desain, biasanya pendesain menggunakan metode, analisis dan kreativitas dari pengetahuan yang dimiliki.
Sehingga dapat menghasilkan desain grafis interior bangunan atau ruangan yang diinginkan.
Desain interior tidak hanya digunakan sebagai desain bangunan saja, akan tetapi juga dapat menghasilkan desain seperti furniture atau perabotan.
Jika beberapa desain tersebut memenuhi kriteria sebagai unsur kebaruan dan memiliki ciri khas yang berbeda, maka perlindungannya dapat diajukan ke kantor Dirjen untuk mendapatkan hak desain.
Pemegang hak yang sudah mendapatkan perlindungan akan lebih termotivasi untuk berinovasi dalam merancang karya desain baru yang dapat diproduksi secara masal, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pembatalan hak desain
Pembatalan hak desain dapat dilakukan apabila:
1. Berdasarkan permintaan pemegang hak
Desain yang sudah terdaftar dapat dibatalkan dengan cara melakukan permintaan dari pemegang hak kepada Ditjen.
Dirjen dapat menyetujui pembatalan tersebut dengan syarat pemohon melampirkan persetujuan pembatalan secara tertulis.
Dirjen akan memberikan surat pemegang hak kepada penerima lisensi apabila hak telah dilisensikan sesuai dengan daftar umum dan kepada pihak yang mengajukan pembatalan.
Persetujuan pembatalan akan dicatatkan dalam daftar umum desain dan diumumkan dalam berita resmi desain.
2. Berdasarkan gugatan
Desain juga dapat dibatalkan karena adanya gugatan dari pihak yang berkepentingan, misalnya pengajuan keberatan dari pihak lain terhadap hak desain yang dimohonkan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan karena desain tersebut tidak memiliki unsur kebaruan atau desain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agama dan kesusilaan.
Pengadilan Niaga akan melaporkan hasil putusan pembatalan kepada Dirjen HKI, sekitar 2 minggu kerja setelah putusan dibuat.
Ruang lingkup desain untuk industri
Desain yang termasuk dalam kekayaan intelektual dapat berupa gambar, motif, sketsa, ornamen, komposisi artistik yang dibuat pada kayu, kain, kertas dan alat peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Bukan hanya itu saja, karya seni, kerajinan tangan, desain baju atau pakaian, desain tekstil, batik, dan desain arsitektur juga termasuk dalam desain untuk industri.
Aspek perencanaan produk desain di antaranya:
1. Aspek fungsi yaitu bentuk fisik dan teknik dari desain seperti persediaan bahan baku hingga standardisasi produk.
2. Aspek nilai estetis yaitu dapat berupa penampilan produk, detail produk hingga hasil akhir atau finishing desain produk.
3. Aspek kegunaan yaitu adanya interaksi antara konsumen dengan produk desain karena manfaat dan kegunaan yang ditimbulkan oleh produk desain seperti kenyamanan dan kemudahan.
4. Aspek pemasaran yaitu mengacu pada keinginan dan kebutuhan konsumen, skala prioritas harga hingga distribusi produk desain.
Lisensi hak desain
Lisensi merupakan perjanjian atau pemberian izin dari pemegang hak kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan haknya dan menerima manfaat ekonomi dari desain tersebut.
Penerima hak dalam hal ini bukan termasuk dalam pengalihan hak. Perizinan lisensi harus dicatatkan pada permohonan Dirjen HKI.
Kemudian akan diumumkan dalam daftar umum dan berita resmi desain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pemegang hak desain berhak melisensikan kepada pihak lain untuk melaksanakan semua perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sesuai dengan peraturan, hak desain dapat dilisensikan apabila tidak melanggar agama, kesusilaan, ketertiban umum, pemohon tidak memiliki iktikad buruk dan tidak merugikan perekonomian negara.
Sanksi pelanggaran desain produk industri
Pihak lain yang dengan sengaja menjual, mengedarkan, memakai, mengekspor, mengimpor produk yang telah memiliki hak desain, akan dikenai tindak pidana, seperti pada peraturan hak desain.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan pelanggaran dan dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Apabila pihak lain terbukti melakukan pelanggaran atau melawan hukum dengan sengaja terhadap pendesain yang telah mendaftarkan hak desainnya, maka dapat didenda sebesar Rp. 300.000.000 atau dipenjara selama 4 tahun.
Berdasarkan pasal tersebut “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran telah menyadari hak desain tersebut milik orang lain.
“Melawan hukum” diartikan bahwa pihak lain sudah mengetahui jika yang dilakukan itu merupakan perbuatan tanpa persetujuan pemegang hak.
Pihak lain dengan sengaja tidak mencantumkan nama pendesain dalam serifikat, daftar umum dan berita resmi hak desain.
Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja telah melanggar hukum dan tidak menjaga rahasia hak desain maka dapat dipenjara selama satu tahun atau didenda sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
“Dengan sengaja” yang dimaksud yaitu pihak lain tidak menjaga rahasia dari hal yang seharusnya dirahasiakan dari hak desain tersebut.
Kata “sengaja” memiliki arti bahwa dalam pengalihan hak, pihak lain tidak mencantumkan nama pendesain dalam sertifikat, daftar umum atau berita resmi hak desain.
Perkembangan teknologi desain 3D
Perkembangan Indonesia dalam era perdagangan bebas dan kemajuan teknologi digital saat ini, menjadi tantangan tersendiri bagi perlindungan kekayaan intelektual, salah satunya hak desain.
Desain 3D merupakan salah satu kekayaan intelektual yang wajib dilindungi.
Kemajuan teknologi desain dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor perindustrian, seperti bidang kesehatan, otomotif bahkan penerbangan.
Hak desain akan melindungi karya 3D tersebut agar tidak dijiplak atau ditiru pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akan tetapi pada kenyataannya teknologi revolusi ini semakin mudah diakses masyarakat, sehingga sangat mungkin untuk melakukan pelanggaran.
Semakin meningkatnya kemajuan dan kemudahan yang ditawarkan teknologi digital, maka semakin mudah masyarakat melakukan pelanggaran. Hal ini menjadi masalah besar bagi pemerintah khususnya dalam perlindungan hak desain.
Jika hasil karya desain Anda tidak ingin ditiru dan digunakan pihak lain, sebaiknya segera lindungi dengan cara meresmikan desain ke Dirjen HKI. Cara yang paling mudah yaitu dengan menggunakan jasa Patendo.
Cara mengajukan permohonan online seperti hak merk, trademark dan hak desain bisa dilakukan melalui konsultan HKI, tidak perlu datang ke kantor, jadi Anda dapat menghemat waktu dan biaya.
Segera hubungi kami WA 0853 5122 5081. Dapatkan kemudahan untuk pengurusan desain dan kekayaan intelektual lainnya bersama Patendo.
Bukan hanya pemerintah yang harus melindungi desain atas industri secara tepat, tapi juga masyarakat perlu memberikan apresiasi agar tidak mudah menjiplak dan meniru hasil karya desain yang diciptakan oleh pendesain.
Seorang pakar konten kreator sejak tahun 2016, berpendidikan ekonomi praktisi dibidang bisnis dan pemasaran. Di waktu luang juga menjadi pembicara di beberapa acara. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081