+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Kitas Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Kitas Adalah
Kitas adalah dokumen yang wajib untuk dimiliki oleh setiap warga negara asing yang memang berkeinginan untuk beraktivitas lama di Indonesia.

Untuk mengidentifikasi warga negara asing, maka pemerintah pun memberlakukan Kitas untuk setiap WNA yang ingin tinggal atau bekerja di Indonesia. Kitas adalah sebuah dokumen yang mampu membantu WNA untuk melaksanakan aktivitas mereka di Indonesia secara legal sehingga mereka tidak akan terjerat hukum.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dokumen ini, berikut adalah pemaparan informasi mengenai Kitas.

Kitas Adalah

Kitas merupakan sebuah istilah yang disingkat dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang memang dikhususkan bagi warga negara asing saja. Kitas bisa diperpanjang setiap tahun ketika warga negara asing itu memang memiliki urusan dalam jangka waktu yang cukup lama di Indonesia.

Apabila seorang warga negara asing tidak mempunyai Kitas, maka mereka kemungkinan besar akan dianggap menjalankan aktivitas yang tidak sah di Indonesia.

Perlu dipahami, bahwa fungsi dan pengertian Kitas adalah berbeda dengan Visa. Visa adalah dokumen yang harus dibawa oleh warga negara asing ketika mereka sudah datang di suatu negara tujuan dan visa hanya memiliki waktu yang terbatas, umumnya hanya bisa berlaku beberapa minggu atau pun hari saja.

Apabila warga negara asing menginginkan izin tinggal di suatu negara dalam jangka waktu yang lebih lama, maka mereka harus membuat surat izin khusus yakni Kitas.

Pengertian dari Kitas ini sendiri juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2021 yang membahas tentang Visa dan Izin Tanggal. Pada Pasal 1 Ayat 18, pengertian Kitas adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan untuk orang asing yang tinggal dan berada di Indonesia pada jangka waktu terbatas.

Apabila ada yang melanggar peraturan dari Kitas adalah warga negara asing, maka akan memperoleh denda yang cukup besar. Hal ini didasarkan pada peraturan tentang imigrasi yang dibuat pada Mei 2011 yang memberlakukan denda cukup tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lama mengenai visa dan izin tinggal.

Warga negara asing yang mendapatkan izin Kitas dapat tinggal di wilayah Indonesia selama lima tahun dan bisa memperpanjang Kitas setiap dua belas bulan.

Jenis-Jenis Kitas yang Ada di Indonesia

Ada baiknya apabila mengetahui beberapa jenis Kitas yang bisa digunakan di Indonesia sebab setiap kegiatan harus memberlakukan jenis Kitas yang berbeda. Terdapat lima jenis Kitas yang bisa dipakai sesuai dengan peruntukannya seperti yang ada di bawah ini.

1. Dependent Visa

Yang pertama dari jenis Kitas adalah Dependent Visa, sebuah dokumen yang akan mengizinkan warga negara asing pemegang visa kerja Kitas dan IMTA untuk membawa serta pasangan dan anak-anak mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pemegang jenis Kitas Dependent Visa ini tidak diizinkan untuk memperoleh pendapatan atau pun bekerja di perusahaan Indonesia.

Pemegang Dependent Visa diizinkan masuk ke Indonesia selama pemegang visa tersebut sudah mematuhi seluruh undang-undang tentang visa yang ada di Indonesia. Apabila seorang pemegang Dependent Visa memiliki niatan untuk bekerja di Indonesia dalam waktu tertentu, maka harus mengajukan IMTA dan memperoleh penghasilan dari bekerja paruh waktu, bukan pekerjaan full time.

2. Kitas Visa Investor

Selanjutnya, ada Kitas Visa Investor yaitu jenis visa yang memang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan bagi seluruh investor yang memang ada bisnis tertentu di Indonesia.

Dengan mempunyai Kitas Visa Investor, maka investor yang ada di Indonesia dapat melakukan investasi dengan lebih mudah karena mereka bisa memperoleh izin kerja dan tempat tinggal untuk sementara waktu.

Banyak yang masih merasa cukup kebingungan apakah Kitas Visa Investor ini bisa mengizinkan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang sudah dirilis oleh pihak BKPM, direktur perusahaan yang sudah mempunyai Kitas Investor bisa bekerja di Indonesia secara legal asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Salah satu dari kriteria tersebut adalah seluruh kewajiban yang ditangani oleh direktur perusahaan itu harus memenuhi ruang lingkup aktivitas bisnis suatu perusahaan itu sendiri.

3. Kitas Visa Pensiun

Sesuai dengan namanya, Kitas Visa Pensiun adalah jenis Kitas yang bisa diajukan untuk warga negara asing yang memiliki usia lebih dari 55 tahun dan berencana pensiun serta ingin menghabiskan masa tua mereka di Indonesia.

Seorang warga negara asing yang sudah lanjut usia dapat mengajukan Kitas Visa Pensiun pada pihak yang berwenang setelah mereka masuk ke Indonesia dalam waktu satu bulan dengan memakai visa turis.

Akan tetapi, perlu menjadi catatan tambahan bahwa Kitas Visa Pensiun ini hanya ditujukan untuk warga negara asing yang memang sudah pensiun secara sepenuhnya.

Mereka tidak diperbolehkan untuk mendirikan bisnis dengan cabang yang ada di Indonesia sehingga mereka hanya bisa melakukan kegiatan yang terbatas. Namun, seseorang dengan Kitas Pensiun diperbolehkan untuk membuka kartu rekening pada bank lokal yang ada di Indonesia.

Jenis Kitas yang satu ini memiliki durasi yang jauh lebih lama apabila dibandingkan jenis Kitas yang lainnya. Jangka waktu Kitas Pensiun adalah kurang lebih satu tahun dan bisa diperpanjang hingga empat kali. Ada beberapa persyaratan untuk mengajukan Kitas Pensiun, salah satunya adalah memiliki tubuh sehat.

4. Kitas Visa Pernikahan atau Keluarga

Kitas Visa Pernikahan atau Keluarga merupakan jenis Kitas yang dapat diperoleh apabila seorang warga negara asing menikah dengan warga negara Indonesia secara sah dan legal.

Apabila ingin membuat Kitas Pernikahan atau Keluarga, maka pihak pemohon harus mampu menunjukkan bukti berupa sertifikat menikah atau buku nikah yang resmi dan diakui di mata hukum.

Pada pengajuan Kitas Pernikahan, pihak yang nantinya menjadi sponsor agar bisa memperoleh Kitas ialah pihak suami atau istri yang memang memiliki status sebagai warga negara Indonesia.

Kitas Pernikahan ini memiliki masa berlaku yakni satu tahun dan bisa diperpanjang lagi. Pasangan yang memiliki Kitas Pernikahan juga tidak akan dibatasi ketika mereka memang ingin memasuki Indonesia untuk bertemu keluarga atau pasangan mereka.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa Kitas Pernikahan hanya akan memperbolehkan pasangan untuk tinggal di Indonesia, bukan sebagai tenaga tetap yang bekerja di perusahaan. Pemilik Kitas Pernikahan hanya diperbolehkan untuk bekerja sebagai freelancer saja.

5. Kitas Visa Kerja

Jenis Kitas yang terakhir adalah Kitas Visa Kerja yang harus disponsori oleh pihak perusahaan resmi yang memang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sudah ada berbagai macam perusahaan di Indonesia yang bisa memberikan sponsor untuk tenaga kerja asing agar bisa ke Indonesia, seperti institusi swasta dan publik, atau pun kantor perwakilan.

Perusahaan yang berperan sebagai pihak sponsor ini harus mengurus perizinan tenaga kerja asing terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan kepada Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker, maka perusahaan akan diberikan denda karena sudah mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.

Pihak yang Berhak Memperoleh Kitas

Tidak semua warga negara asing bisa mendapatkan izin Kitas karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Mengutip dari Pasal 52 UU No. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian, berikut ini adalah beberapa pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas KITAS di Indonesia:

• Anak yang orang tuanya adalah orang asing yang sudah menikah dengan seorang warga negara Indonesia.

• Warga negara asing yang sudah menikah secara legal dengan seorang warga negara Indonesia.

• Awak kapal, tenaga ahli asing, atau nakhoda yang bekerja di alat apung, kapal laut, atau pun instalasi yang memang beroperasi di wilayah yurisdiksi dan perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang yang sudah berlaku.

• Orang asing yang menerima alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.

• Anak yang lahir di Indonesia dan salah satu dari orang tuanya memiliki Kitas.

• Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa tinggal terbatas.

Syarat Mengajukan Kitas

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan Kitas pada pihak yang berwenang. Ini dia persyaratan umum agar seorang warga negara asing bisa mendapatkan Kitas:

1. Surat keterangan tempat tinggal

2. Surat kuasa

3. KTP pihak penjamin

4. Surat permohonan dari pihak penjamin

5. Kitas lama bagi yang ingin memperpanjang

6. Dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan serta bukti visa

7. Dokumen tambahan untuk bayi yang dilahirkan di Indonesia:

• Paspor
• Kitas orang tua
• Surat keterangan laporan kelahiran dari kantor imigrasi
• Surat keterangan lahir

8. Dokumen tambahan untuk Kitas Pernikahan:

• Kartu keluarga
• Akte pernikahan atau sertifikat nikah

Sanksi Melanggar Ketentuan Kitas

Terkadang akan ada beberapa pihak yang tidak mematuhi peraturan tentang Kitas dan justru melakukan pelanggaran seperti overstay atau tinggal dalam waktu yang melebihi jangka waktu Kitas. Akan ada beberapa sanksi yang ditetapkan pada pihak pelanggar Kitas, seperti:

• Mendapatkan denda dengan jumlah yang cukup besar dan harus membayar seluruh denda tersebut per hari.

• Apabila overstay selama lebih dari 60 hari, maka pihak tersebut akan memperoleh tindakan administratif dari pemerintah berupa dideportasi ke negara asalnya dan akan dimasukkan ke dalam daftar pihak yang dilarang memasuki wilayah Indonesia.

Cara Mengurus Kitas

Apabila seluruh dokumen pengajuan Kitas sudah dilengkapi, maka warga negara asing bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengurus Kitas. Inilah beberapa prosedur untuk mengurus Kitas dengan mudah:

1. Petugas yang berwenang akan memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen terlebih dahulu.

2. Formulir yang sudah diisi pihak yang mengajukan akan ditandatangani oleh petugas kepala Imigrasi.

3. Selanjutnya, Kitas pun akan mulai ditandatangani dan dicetak oleh pihak kepala imigrasi yang berwenang.

4. Pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan.

5. Pemohon tinggal menunggu selama sekitar empat hari setelah data biometrik seperti tanda tangan, foto, dan sidik jari sudah disetujui dan dikonfirmasi.

Kitas adalah dokumen yang wajib untuk dimiliki oleh setiap warga negara asing yang memang berkeinginan untuk beraktivitas lama di Indonesia.

Dengan memiliki Kitas, maka pemerintah Indonesia tentunya tidak akan memberikan sanksi atau denda apa pun karena dokumen ini mampu melindungi diri ketika menjadi warga negara asing yang sedang tinggal di Indonesia untuk urusan tertentu.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.