+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Jasa Kitas – Biaya Terjangkau, Terima Beres | Patendo

jasa kitas

Jasa Kitas Indonesia ( Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi tenaga kerja asing dengan biaya terjangkau dan cepat. Pernahkah Anda mendengar istilah KITAS? Jika belum, mari simak ulasannya berikut.

Jasa Kitas Kami Siap Membantu Anda

Sebagai gambaran, KITAS adalah dokumen yang wajib dimiliki orang asing yang ingin bekerja dan tinggal sementara waktu di Indonesia. Artikel ini juga akan mengulas seputar jasa KITAS dan cara mendapatkannya.

Namun, sebelum mengetahui cara untuk mendapatkan layanan jasa KITAS terpercaya, ada baiknya Anda mengerti seluk beluknya berikut ini.

Apa itu KITAS

Apa itu KITAS? KITAS adalah singkatan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dokumen ini wajib dimiliki Warga Negara Asing (WNA) yang tengah bermukim di Indonesia dengan alasan tertentu.

Lantas, siapa saja yang bisa memiliki dokumen ini? Selain WNA yang masuk Indonesia dengan visa terbatas, dokumen ini juga berlaku untuk anak yang saat lahir di Indonesia sementara orang tuanya pemegang KITAS.

Kemudian, awak kapal, nahkoda, dan lainnya yang sedang beroperasi di perairan Tanah Air. Untuk melakukan permohonan dokumen ini, WNA wajib mengajukannya ke kepala kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan wilayah kerja, termasuk tinggal orang asing bersangkutan.

Izin dokumen ini umumnya berlaku hingga 2 tahun. Kemudian, dapat diperpanjang berdasarkan ketentuan, namun tidak melebihi dari 6 tahun. Lalu, dapat diberikan untuk WNA yang melakukan pekerjaan maksimal 90 hari.

Perpanjangan maksimal 30 hari dengan aturan tinggal paling lama 180 hari. Prosedur pengajuannya dapat menggunakan jasa KITAS yang kini sudah banyak tersedia.

Dasar Hukum Penggunaan KITAS

Aturan dokumen ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor 27 Pasal 23 Tahun 2014. Aturan ini memuat tentang prosedur pemberian, perpanjangan, pembatalan, penolakan, penghentian izin, izin tinggal tetap dan pengecualian wajib memegang izin tinggal.

Kegunaan KITAS

Dengan dokumen ini, maka WNA dapat tinggal Indonesia. Atau, dalam bahasa sederhananya, adalah resident permit. Kemudian, harus melakukan perpanjangan satu tahun sekali.

Untuk cara memohon KITAS ini, WNA harus punya pekerjaan di Indonesia. Kemudian, mendapatkan sponsor dari perusahaan tempat mereka bernaung.

Fungsi KITAS juga sebagai bukti pendukung identitas, termasuk penetapan terkait status kependuduk nasabah. Saat membuka rekening, maka nasabah akan tercatat dengan status kependudukan WNA penduduk.

Jenis-Jenis KITAS

Ada tiga jenis KITAS indonesia yang berlaku. Berikut penjelasannya.

1. Izin Kerja

WNA yang ingin mendapatkan izin kerja harus mendapatkan surat sponsor perusahaan resmi dan terdaftar tempat mereka bernaung. Sebelum mendapatkan dokumen tersebut, WNA perlu menyampaikan konfirmasi tentang informasi pekerjaan, termasuk lokasi dan posisi kerja.

2. KITAS Visa Pasangan

WNA yang secara sah menikah dengan warga Indonesia bisa memperoleh dokumen ini. Sebab, pernikahan yang sah adalah salah satu syarat sponsor agar WNA dapat menetap di Indonesia. Hanya saja, dokumen ini tidak dapat digunakan untuk izin kerja.

3. KITAS Visa Lansia

Dokumen ini tidak berlaku untuk WNA yang ingin bermukim di Indonesia secara tetap. Namun, berguna untuk WNA berusia 55 tahun atau lebih, namun ingin menikmati masa pensiun di Indonesia.

Sebelum mendapatkan dokumen ini, WNA bisa datang ke Tanah Air menggunakan visa turis. Jika sudah menetap selama kurang lebih satu bulan, mereka bisa mengajukan dokumen ini.

Persyaratan Pembuatan KITAS

Terdapat dua macam persyaratan mengurus KITAS yang harus dipenuhi WNA, yang secara umum dan khusus. Berikut penjelasannya.

1. Persyaratan Umum

● Mengisi berkas formulir
● Berkas salinan dan paspor asli atau dokumen perjalanan dan visa
● Salinan dan asli KITAS yang lama jika sudah memiliki sebelumnya
● Berkas permohonan penjamin untuk kepala kantor Imigrasi
● Surat penjamin bermaterai
● Kartu Tanda Penduduk milik penjamin
● Surat keterangan lokasi tinggal
● Dokumen surat kuasa jika pengajuan lewat kuasa

2. Persyaratan Khusus

Untuk kelompok khusus, harus melampirkan persyaratan tambahan, termasuk syarat yang sudah tercantum di atas. Berikut penjelasan persyaratan KITAS khusus.

A. Penanam Modal
● Surat pendirian dan pengesahan perusahaan
● Dokumen persetujuan penanaman modal
● Surat izin usaha tetap
● Dokumen Surat Izin Usaha Perusahaan
● Berkas Tanda Daftar Perusahaan
● Dokumen NPWP perusahaan

B. Tenaga Ahli
Sama seperti persyaratan berkas di atas. Namun dengan tambahan surat Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Berkas tersebut berasal dari Kemenakertrans.

C. Tenaga Ahli Kapal Laut
Persyaratannya sama seperti bagian tenaga ahli.

D. Rohaniawan
Membawa surat rekomendasi dari Kemenag, RPTKA, IMTA dan surat pendirian yayasan kerohanian.

E. Peserta Pendidikan dan Pelatihan
Rekomendasi lembaga pemerintah yang membidangi. Kemudian, rekomendasi penerima beasiswa dari pemerintah Indonesia.

F. Perorangan
Berikut ada beberapa jenis syarat untuk kebutuhan perorangan. Berikut penjelasannya.
Perkawinan Campuran

● Akta pernikahan
● Berkas Kartu Keluarga
● Surat Lapor Perkawinan
● RPTKA jika dibutuhkan
● KITAS

Anak Lahir di Indonesia, Ikut Izin Tinggal Orang Tua
● Surat kelahiran
● Paspor orang tua
● KITAS orang tua
● Surat pernikahan orang tua
● Berkas keterangan lapor lahir

Anak di Bawah 18 tahun atau Belum Menikah dari Orang Tua Pemilik KITAS
● Surat kelahiran
● Surat pernikahan
● Kartu keluarga
● KITAS orang tua

Prosedur Pembuatan KITAS

Setelah melengkapi syarat di atas, WNA bisa mengikuti prosedur pendaftaran dan cara membuat KITAS sebagai berikut.

Pertama, petugas memeriksa seluruh berkas dan keasliannya, kemudian memberikan tanda terima. Kemudian, kepala Imigrasi akan menandatangani formulir. Jika ada keraguan, akan ada evaluasi dan pengkajian lebih lanjut.

Lalu, empat hari setelah persetujuan data biometrik, KITAS selesai dibuat dan akan diberikan kepada WNA. Data tersebut terdiri dari foto, sidik jari dan tanda tangan. Lalu, dicetak dan ditandatangani. Terakhir pembayaran total oleh WNA.

Aturan Tambahan KITAS untuk Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada 2014-2018 tumbuh hingga 38 persen, berdasarkan informasi di CNBC. Keberadaan mereka karena memang dibutuhkan dan berkompetensi dalam bidang kerjanya.

Selain pengurusan KITAS, mereka tetap memiliki syarat dan kewajiban selama bekerja di Indonesia. Berikut penjelasannya.

1. Syarat Bekerja di Indonesia

● Latar belakang pendidikan sesuai kualifikasi jabatan
● Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun sesuai kualifikasi jabatan
● Mengalihkan keahlian pada Tenaga Kerja Pendamping
● Punya NPWP untuk TKA yang telah bekerja lebih dari enam bulan
● Mengantongi Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja

2. Jabatan yang Dilarang Diduduki

● Direktur Personalia
● Manajer Personalia
● Kepala Eksekutif Kantor
● Penasihat Tenaga Kerja
● Perantara Tenaga Kerja
● Pewawancara Pegawai
● Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai

Jasa KITAS dan Cara Memilihnya

Tidak sulit mendapatkan layanan jasa KITAS di kota besar seluruh Indonesia. Hanya saja, harus waspada dalam memilihnya. Sebab, butuh biaya yang tidak sedikit.

Agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali, ketahui cara memilih jasa KITAS berikut ini.
Pertama, cari layanan jasa pengurusan KITAS Indonesia dengan status yang jelas dan legal. Kemudian, pastikan alamat jasa KITAS jelas.

Selanjutnya, pastikan nyaman berkomunikasi dengan perwakilan jasa KITAS tersebut. Yakni, dapat melakukan konsultasi kapan saja dan memberikan respons yang baik.
Terakhir pilih jasa KITAS yang bekerja cepat. Jangan sampai menunggu lama agar tidak terkena deportasi.

Itulah penjelasan seputar mendapatkan izin tinggal lewat jasa KITAS. Pastikan memilih layanan terpercaya.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.