+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online di DJKI

Cara mendaftarkan merek dagang online bisa dilakukan dengan praktis dan efisien secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Prosesnya cukup mudah dengan syarat pemilik usaha melengkapi data-data yang diperlukan DJKI.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Pemohon tinggal mengikuti prosedur mulai dari registrasi akun di situs DJKI yaitu laman dgip.go.id, memesan kode billing, mengisi form pendaftaran, data pemohon, data merek, dan mengunggah lampiran dokumen asli.

Dengan mendaftarkan merek secara online, brand produk atau jasa Anda akan mendapat perlindungan dari kantor wilayah kementerian hukum dan ham serta kepastian usaha di mata konsumen.

Pengertian Merek Dagang

Merek dagang merupakan salah satu bentuk perlindungan dari kementerian hukum dan ham atas perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Baik pengusaha atau pemohon usaha mikro dan usaha yang mendaftarkan merek dagang usahanya bakal mendapat hak eksklusif memanfaatkan merek tersebut dalam aktivitas perdagangan.

Dengan hak itu, pihak lain yang hendak menggunakan merek dagang yang telah terdaftar, wajib terlebih dahulu meminta izin lewat skema lisensi dari pemegang hak merek.

Hal ini menjadikan produk bisnis pelaku usaha baik pengusaha atau umkm memiliki keunikan dan keistimewaan dibanding kompetitor. Selain itu, merek dagang juga meningkatkan pengenalan masyarakat terhadap bisnis pemiliknya.

Bukti kepemilikan atas merek dagang sendiri dibuktikan lewat sertifikat merek yang diterbitkan oleh Kemenkumham lantaran merek telah terdaftar.

Sertifikat ini menjadi jaminan hukum dan ham agar brand bisnis tak semena-mena dipakai pihak lain. Untuk mengunduh sertifikat merek bisa dilakukan secara mandiri melalui web DJKI.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Sebelum mengetahui tata cara mendaftar merek, pelaku usaha wajib mempersiapkan persyaratan berupa etiket merek, tanda tangan pemohon, untuk pengajuan umk membawa surat pernyataan umk bermaterai, dan surat rekomendasi umk binaan (bagi pemohon UKM).

Surat rekomendasi ukm binaan atau surat keterangan ukm yang merupakan syarat untuk mendaftarkan merek dagang bagi pelaku usaha UKM tersebut.

Pertama, lakukan pendaftaran akun di link situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yaitu merek.dgip.go.id. Klik tombol tambah untuk membuat permohonan baru.

Kedua, pesan kode billing pembayaran di portal simpaki.dgip.go.id. Pilih menu merek dan indikasi geografis, tentukan jenis UKM atau umum serta metode daring. Isi data pemohon lalu bayar PNBP lewat ATM/internet banking.

Ketiga, setelah berhasil melakukan pembayaran, log in ke akun merek DJKI kemenkumham yakni merek.dgip.go.id. Pilih menu permohonan pendaftaran secara online, isi kode billing dan rincian data pemohon maupun data mereknya yang didaftarkan.

Keempat, data kelas barang atau jasa yang disiapkan harus lengkap dan jelas dengan menekan tambah. Unggah lampiran dokumen persyaratan permohonan pendaftaran merek yang diperlukan seperti label merek atau gambar dengan 2 kombinasi yaitu susunan warna atau hologram.

Kelima, setelah yakin data sudah benar, cetak draft tanda permohonan pendaftaran merek lalu klik tombol selesai guna mengajukan permohonan pendaftaran hak merek secara online. Itulah cara mendaftarkan merek dagang secara online melalui laman resmi dgip.go.id

Cara Mendaftarkan Merek Dagang melalui Konsultan HKI

Cara Mendaftarkan Merek Dagang melalui Konsultan HKI

Langkah cara mendaftarkan merek dagang melalui Konsultan HKI Patendo sebagai berikut:

1. Lakukan pengecekan merek terlebih dahulu dengan cara analisa merek sesuai UU nomor 28 tahun 2019, guna mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran merek.

2. Siapkan data contact person berupa nama, alamat, email dan nomor HP yang valid karena seluruh komunikasi teknis berlangsung lewat data tersebut.

3. Lengkapi persyaratan proses pendaftaran merek meliputi identitas pemohon (WNI/badan hukum), identitas usaha, label merek, surat kuasa bermaterai (ditandatangani pemohon) dan surat pernyataan.

Draft surat kuasa & pernyataan bisa di dapatkan di form digital konsultan dan dibaca petunjuk pengisiannya agar tidak salah. Yuk, Sertakan logo merek dan membawa dokumen pendaftaran guna melancarkan proses pendaftaran lewat bantuan jasa konsultan HKI.

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Sebelum anda mencari tahu cara mendaftarkan merek dagang, lebih baik anda mengetahui terlebih dulu syarat-syarat pendaftarannya meliputi:

1. Etiket/label logo merek

2. Tanda tangan pemohon

3. Surat rekomendasi/keterangan UKM binaan dari dinas terkait (khusus UKM), surat pernyataan ukm

Pemohon datang terlebih dahulu ke kantor wilayah untuk membuat surat keterangan ukm binaan dinas. Adapun tarif per merek per kelas, yakni Rp500.000/kelas (UKM) dan Rp1,8 juta/kelas (umum).  Daftar merek dagang juga bisa menjadi mudah dengan bantuan Patendo.

Perlu diingat, merek tidak bisa didaftarkan apabila bertentangan dengan ideologi negara, UU, susila, agama, ketertiban umum atau tidak memiliki daya pembeda.

Begitu pula merek akan ditolak DJKI apabila menyerupai merek yang terdaftar lebih dahulu, merek terkenal pihak lain, indikasi geografis, nama tokoh terkenal tanpa izin, lambang negara/lembaga atau cap resmi pemerintah.

Jadi, cek dan pelajari ketentuan dengan seksama sebelum mengajukan pendaftaran hak merek dagang supaya memiliki perlindungan hukum.

Manfaat Merek Dagang

Merek dagang yang terdaftar bermanfaat melindungi brand dan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi dengan barang milik pelaku usaha lain agar terhindar dari potensi pembajakan dan perebutan merek.

Selain itu, keberadaan merek dagang memudahkan pembeli untuk memasarkan dan mempromosikan bisnisnya ke khalayak masyarakat.

Dengan memiliki merek terdaftar, pengusaha memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengelola merek tersebut di pasaran. Tak ketinggalan, produk dan layanan bisnis jadi mudah dibedakan dengan kompetitor berkat ciri khas merek dagang.

Cara Mengecek Merek Dagang

Cara mengecek ketersediaan merek dagang juga bisa dilakukan pemohon secara online di situs pangkalan data kekayaan intelektual, pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id.

Langkahnya cukup mudah, setelah login menggunakan akun terdaftar, ubah pengaturan kolom pencarian jadi “Pencarian Bebas Merek” lalu ketik nama merek yang ingin dicek.

Hasilnya akan muncul daftar merek baik yang masih tersedia maupun telah terdaftar. Untuk hasil lebih spesifik, gunakan menu “Pencarian Terstruktur Merek” dengan mengisi nomor, periode, teks, dll sesuai data yang diketahui.

Dengan mengecek secara online, pelaku usaha bisa lebih efisien dan tidak repot menemukan merek yang tersedia sebelum mengajukan pendaftaran merek secara online ke DJKI. Cara pendaftaran merek dagang secara online di ditjen yang mudah dengan bantuan Konsultan HKI Terdaftar Patendo, dapat menghubungi kami sekarang.

Kehadiran konsultan juga bisa meminimalisasi atau mengurangi resiko merek ditolak pendaftarannya. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot memahami cara mendaftarkan merek dagang dan prosedurnya yang rumit, silahkan hubungi Patendo, terima kasih.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.