KITAS Indonesia – Jenis, Syarat, Prosedur dan Biaya
KITAS Indonesia atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan dokumen yang penting bagi warga negara asing (WNA). Tanpa KITAS, mereka tidak bisa tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Pasalnya, kartu ini berguna sebagai surat izin tinggal khusus untuk durasi yang lebih lama. Jika Anda ingin mendapat KITAS, yuk, cek syarat lengkap, mulai dari jenis hingga prosedur pembuatannya hanya di sini!
Apa Itu KITAS Indonesia?
KITAS Indonesia adalah surat izin tinggal di Indonesia yang diperuntukkan bagi warga negara asing / WNA dengan jangka waktu selama 6 bulan hingga 1 tahun serta wajib diperpanjang setiap 12 bulan sekali.
Dengan kartu izin ini, WNA yang bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia bisa tinggal lebih lama sampai 5 tahun serta menghindari hukuman pidana.
Apabila WNA tinggal di Indonesia melebihi batas kunjungan visa, WNA tersebut harus membayar denda paling banyak Rp500.000.000,00 dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Meski demikian, tidak sembarang WNA bisa mendapat KITAS. Sebab, ada kriteria tertentu untuk pihak yang berhak mendapatkan kartu izin tinggal tersebut.
Jenis-Jenis KITAS Indonesia
Berikut 5 jenis-jenis KITAS yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan permohonan pembuatan, yaitu:
1. KITAS Visa Kerja
WNA bisa mengajukan visa kerja, namun harus mendapat sponsor dari organisasi atau perusahaan yang terdaftar di Indonesia secara resmi.
Nah, perusahaan yang berhak memberikan sponsor kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia, yaitu PT Penanaman Modal Asing, PT Penanaman Modal Dalam Negeri, kantor perwakilan, serta institusi swasta atau publik.
Nantinya, perusahaan tersebut akan mengurus perizinan dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Maka, tanggung jawab pembuatan KITAS TKA tersebut berada di tangan perusahaan yang menjadi sponsor. Jika melanggar ketentuan yang berlaku, pihak sponsor harus membayar denda.
2. KITAS Visa Pasangan
Jenis KITAS Indonesia yang berikutnya adalah berbentuk visa pasangan. Visa tersebut diperoleh apabila WNA menikah dengan warga negara Indonesia secara sah. Sebab, pernikahan sah menjadi salah satu syarat memperoleh paspor.
Ketika mengajukan visa pasangan, pemohon harus menunjukkan akta nikah atau buku nikah. Dalam kondisi ini, yang menjadi sponsor adalah istri atau suami dengan status warga negara Indonesia (WNI).
Namun, perlu Anda perhatikan, bahwa visa ini tidak bisa digunakan sebagai surat izin kerja, hanya berlaku untuk izin tinggal saja. Meski demikian, WNA hanya diperbolehkan bekerja sebagai freelancer.
3. KITAS Visa Lansia
Selanjutnya, ada Kartu Izin Tinggal Terbatas lansia yang diperuntukkan bagi WNA usia 55 tahun ke atas dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Sehingga, KITAS ini secara spesifik tidak berlaku bagi TKA.
Oleh karena itu, lansia WNA tidak mendapat izin kerja atau memiliki bisnis serta bisnis cabang di Indonesia. Namun, lansia diperbolehkan membuka rekening bank lokal dengan identitas visa lansia.
Untuk bisa memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas ini, lansia harus sudah datang ke Indonesia dulu menggunakan visa turis. Setelah menetap kurang lebih selama 1 tahun, lansia dapat mengajukan permohonan visa lansia untuk tujuan menghabiskan waktu pensiun di Indonesia.
4. KITAS Visa Investor
Jenis KITAS berikutnya adalah visa inventor. Visa ini khusus untuk para investor yang ingin berbisnis di Indonesia. Sehingga, investor lebih mudah dalam mengurus perizinan tempat tinggal serta izin bisnis.
5. Dependent Visa
Selanjutnya, jenis KITAS Indonesia yang harus WNA ketahui adalah Dependent Visa. KITAS ini merupakan visa yang memberikan izin kepada pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas visa kerja untuk membawa suami atau istri serta anak-anak di bawah 18 tinggal di Indonesia.
Namun, Kartu Izin Tinggal Terbatas ini tidak bisa digunakan oleh pemiliknya untuk bekerja di Indonesia. Apabila ingin mendapat penghasilan dari perusahaan Indonesia, harus mengajukan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Selain itu, pekerjaan yang diperbolehkan adalah part time.
Persyaratan Pembuatan KITAS Indonesia
Berikut syarat pembuatan KITAS yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Persyaratan Umum
Pada dasarnya, persyaratan umum adalah syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon, apabila ingin membuat KITAS. Syarat tersebut meliputi persyaratan dokumen wajib serta beberapa dokumen khusus, sesuai KITAS yang ingin dibuat. Adapun persyaratan umum pembuatan KITAS adalah sebagai berikut.
● Mengisi formulir pendaftaran.
● Paspor kebangsaaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa yang asli dan fotokopi.
● KITAS lama asli dan fotokopi bagi yang ingin memperpanjang.
● Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan untuk kepala kantor imigrasi.
● KTP penjamin.
● Surat keterangan tempat tinggal pemohon.
● Surat penjamin bermaterai.
● Surat kuasa.
● Dokumen persyaratan tambahan (khusus jenis KITAS atau golongan tertentu).
2. Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus untuk membuat KITAS Indonesia. Persyaratan khusus merupakan dokumen persyaratan tambahan untuk jenis KITAS atau golongan tertentu. Adapun yang merupakan persyaratan khusus adalah sebagai berikut:
● KITAS Visa Pernikahan harus melampirkan dokumen tambahan yang meliputi akte pernikahan atau buku nikah serta kartu keluarga (KK).
● KITAS untuk bayi yang lahir di Indonesia, wajib menyertakan surat keterangan lahir, surat keterangan lapor lahir dari kantor imigrasi, KITAS orang tua, serta paspor.
● Bagi penanam modal atau investor, persyaratan khusus yang harus dilampirkan berupa akta pendirian perusahaan dan akta pengesahan perusahaan, surat persetujuan penanaman modal, izin usaha tetap, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
● Sementara bagi tenaga ahli di atas kapal laut, syarat khususnya adalah rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) dan IMTA, izin usaha tetap, rekomendasi dari instansi terkait, SIUP, TDP, NPWP perusahaan, dan akta pendirian perusahaan.
● Untuk rohaniawan, maka wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), rekomendasi RPTKA dan IMTA, serta akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
● Bagi WNA yang ingin mengikuti pelatihan atau pendidikan harus menyertakan rekomendasi dari Kemendikbud atau Kemenag atau lembaga tertentu yang membidangi. Selain itu, bagi WNA penerima beasiswa dari Indonesia, ada tambahan berupa rekomendasi dari Sekretariat Negara.
Prosedur Mendapatkan KITAS Pribadi
Setelah mengetahui persyaratan pembuatan KITAS, langkah berikutnya adalah memahami prosedur untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas ini. Prosedur untuk mendapat KITAS pribadi yang harus WNA lalui adalah sebagai berikut:
● WNA mengajukan permohonan pembuatan KITAS Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, serta berada di wilayah tempat orang asing atau pemohon tinggal.
● Melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus (tambahan).
● Petugas memeriksa keaslian dan kelengkapan keseluruhan dokumen yang diberikan oleh pemohon. Di samping itu, petugas akan melakukan scan data pemohon. Apabila sudah lengkap dan terbukti asli serta memenuhi persyaratan, petugas memberikan tanda terima.
● Formulir ditandatangani oleh Kepala Imigrasi. Apabila terdapat kesalahan atau keraguan keaslian dokumen, petugas akan melakukan pengecekan ulang dan evaluasi.
● Jika sudah lengkap tanpa ada keraguan atau kesalahan dokumen kembali, KITAS akan ditandatangani oleh Kepala Imigrasi dan kemudian dicetak.
● Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Proses pembuatan KITAS tidak memakan waktu yang lama.
Pemohon hanya memerlukan waktu sekitar 2-4 hari saja setelah pengambilan data biometrik yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan pada KITAS diterima serta disetujui.
Apabila proses tersebut sudah selesai, pemohon dapat beraktivitas di Indonesia dengan waktu yang lebih lama sesuai keputusan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas. Di samping itu, bisa juga dilakukan perpanjangan.
Prosedur Pembuatan KITAS untuk TKA
Pada dasarnya, prosedur pembuatan KITAS untuk tenaga kerja asing tidak ada perbedaan yang signifikan dengan penjelasan di atas. Hanya saja, ada sedikit perubahan, yaitu:
● Perusahaan yang merupakan sponsor TKA wajib membuat laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan kalau ingin mempekerjakan WNA.
● Setelah itu, mengikuti tahap prosedural Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
● Apabila sudah melewati tahap prosedur RPTKA, langkah berikutnya perusahaan harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sesuai aturan yang berlaku.
● Lalu, perusahaan akan memperoleh telex approval yang merupakan surat yang akan digunakan oleh TKA untuk ke tahap berikutnya.
● TKA harus mendatangi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mendapat cap pengesahan.
● Tenaga kerja asing datang ke Indonesia. Ketika sudah sampai di bandara yang pemerintah tentukan, TKA akan mendapat barcode pada paspor. Barcode tersebut menerangkan bahwa tenaga kerja asing telah memperoleh izin kerja serta tinggal di Indonesia.
Prosedur Perpanjangan KITAS untuk TKA
Selain mengetahui prosedur pembuatan, tenaga kerja asing juga perlu memahami cara memperpanjang KITAS Indonesia. Langkah-langkahnya, yaitu:
● Patikan membawa KITAS lama dan formulir pengajuan perpanjangan yang sudah diisi. Karena perpanjangan membutuhkan waktu lama sekitar 2-3 bulan, sebaiknya lakukan perpanjangan 3 bulan sebelum masa KITAS habis.
● Untuk perpanjangan I-II, tenaga kerja asing harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat yang berwenang. Perpanjangan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
● Sedangkan perpanjangan III-V masih sama dilakukan Kepala Kantor Imigrasi, namun sesudah memperoleh persetujuan dari Dirjen Imigrasi secara tertulis dengan pertimbangan dari Kepala Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM.
Pihak yang Berhak Mengajukan KITAS
Tidak semua WNA berhak mengajukan KITAS di Indonesia, karena memang kantor imigrasi tidak bisa mengeluarkan surat izin tinggal terbatas sembarangan. Pihak yang boleh mengajukan KITAS, yaitu:
● Warga negara asing yang akan menjadi TKA serta memenuhi persyaratan tertentu. Diantaranya, memiliki pendidikan serta sertifikat keahlian atau kompetensi sesuai kualifikasi jabatan yang akan ditempati.
● Warga negara asing yang datang ke Indonesia serta mempunyai visa tinggal terbatas.
● Warga negara asing yang mendapat alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
● Warga negara asing yang berkeluarga dengan WNI melalui pernikahan sah.
● Anak dari hasil pernikahan sah, antara WNA dengan WNI.
● Anak yang lahir di Indonesia dalam keadaan orang tua baik ibu atau bapak merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
● Jabatan tertentu, seperti nahkoda, awak kapal, tenaga asing di kapal laut, alat apung, atau yang beroperasi di wilayah yurisdiksi perairan Indonesia yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Seorang pakar konten kreator sejak tahun 2016, berpendidikan ekonomi praktisi dibidang bisnis dan pemasaran. Di waktu luang juga menjadi pembicara di beberapa acara. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081