+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Kasus Merek Hotel Inter-Continental VS PT. Lippo Karawaci

Kasus Merek Hotel Inter-Continental VS PT. Lippo Karawaci

Kasus merek hotel inter-continental vs PT. Lippo Karawaci ini, sempat menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, perdebatan yang terjadi di keduanya sangat sengit. Baik dari pihak pemilik hotel maupun PT. Lippo Karawaci, saling berebut yang membuat kursi pengadilan negara Jakarta pusat menjadi kian memanas.

Kasus Merek Hotel Inter-Continental VS PT. Lippo Karawaci
Kejadian unik yang terjadi pada tahun 2011 ini, menimpa dua tempat bisnis yang bisa dikatakan bukan bisnis berskala kecil. Karena, nama dari PT. Lippo Karawaci sendiri, sudah banyak dikenal oleh seluruh warga negara Indonesia, terutama yang berkediaman di daerah perkotaan. Selain itu, hotel Inter-Continental bukan berasal dari perusahaan lokal, melainkan perusahaan asing yang membangun usaha perhotelannya di beberapa kota Indonesia.

Permasalahan merek dagang di dunia perdagangan, memang tidak bisa dianggap remeh. Baik itu dalam bentuk jasa ataupun barang, merek menjadi identitas diri yang membuat siapapun yang mendengarnya akan langsung teringat dengan perusahaan produsen yang memasarkannya. Merek juga memiliki fungsi terhadap perbandingan kualitas yang dimiliki oleh kelas pasar sejenis di bidang jasa atau barang hasil keluaran dari perusahaan lain dengan model barang yang serupa.

Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.15 Tahun 2001 dikatakan bahwa, “merek merupakan sebuah tanda yang bisa berwujud gambar, angka-angka, nama kata, susunan warna, huruf-huruf, atau gabungan dari unsur-unsur yang telah disebutkan yang memiliki kekuatan pembeda serta digunakan selama melangsungkan kegiatan perdagangan jasa ataupun barang”. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang ingin memulai sebuah usaha dan memakai sebuah merek tertentu, memerlukan surat ijin yang jelas. Jika tidak, kemungkinan besar setelah merek dagangnya semakin terkenal di kalangan publik, bisa saja ada yang menyerang merek tersebut dengan mengaku-ngaku sebagai pemilik merek yang sah.

Apa Itu HAKI Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Salah satu upaya produsen untuk mempatenkan hak milih dagangan yang akan di pasarkan ke masyarakat, yakni dengan cara mendaftarkan merek. Pendaftaran tersebut, dapat dilakukan dengan mengajukan surat yang berisi permohonan ijin daftar merek ke Direktorat Jenderal HaKI. Adapun peraturan yang perlu diketahui oleh pihak pengaju merek diantaranya adalah:

1. Tidak boleh memiliki persamaan yang signifikan atau menyeluruh dengan merek dagang milik orang lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkan kepemilikannya terhadap jasa atau barang yang serupa
2. Tidak boleh memiliki persamaan yang signifikan atau menyeluruh dengan merek dagang lainnya yang memang sudah terkenal di kalangan masyarakat milik orang lain untuk produk berbentuk jasa atau barang serta sejenisnya
3. Tidak boleh memiliki persamaan yang signifikan atau menyeluruh dengan motif indikasi-geografis yang telah terkenal.

Persyaratan-persyaratan tersebut telah tertuang di dalam peraturan pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.15 Tahun 2001 mengenai pengajuan permohonan pendaftaran sebuah merek dagang yang harus dipatuhi. Jika, ditemukan kelalaian atau kesengajaan penyelewengan syarat dari pihak pemohon, maka pihak Direktorat Jenderal HaKI memiliki wewenang penuh untuk dapat melakukan penolakan secara tegas. Setelah ditolak, tentu saja surat permohonan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut atau parahnya bisa saja terkena blacklist.

Bahkan, masih di dalam pasal yang sama yakni pasal 6 dengan ayat yang berbeda, dijelaskan lebih terperinci mengenai hal-hal yang dimaksud dengan mengikuti merek dagang milik orang lain yang telah terdaftar. Sehingga, ke depannya tidak ada perselisihan antara pemilik merek dagang yang satu dengan yang lainnya akibat menduplikasi atau sengaja meniru merek yang sudah lebih dahulu terkenal di masyarakat. Berikut isi peraturan yang tertulis dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001:

1. Meniru atau mengikuti nama dari orang yang terkenal, baik itu foto atau juga nama dari sebuah badan hukum yang telah dimiliki oleh orang lain, terkecuali terdapat sebuah persetujuan yang jelas atau tertulis dari orang yang bersangkutan.
2. Meniru atau mengikuti nama ataupun singkatan dari sebuah nama, lambang atau emblem sebuah negara atau simbol atau lembaga tingkat nasional maupun internasional, bendera, terkecuali memiliki persetujuan tertulis dengan pihak yang memiliki wewenang.
3. Meniru atau mengikuti sebuah stempel atau tanda atau cap yang bersifat resmi yang sering digunakan oleh suatu lembaga pemerintahan atau negara, terkecuali terdapat persetujuan tertulis dari pihak yang memiliki wewenang.

Inilah dasar pengetahuan merek dagang yang mengakibatkan munculnya konflik diantara pemilik hotel dengan pemilik bisnis apartemen dari PT. Lippo Karawaci. Meskipun pihak yang digugat memang mendaftarkan mereknya telat atau dalam arti lain masuk ke dalam daftar pemilik merek beberapa tahun setelah hotel Inter-Continental memiliki surat kepemilikan dari merek tersebut, pihaknya tidak tinggal diam begitu saja. Justru menawarkan banding kepada pihak penggugat.

Sebagai informasi, hotel Inter-Continental merupakan perusahaan yang berpusat di Georgia, Atlanta, negara Amerika Serikat. Mereka melaporkan gugatan terkait merek dagang pada tanggal 23 Maret 2011. Hal tersebut dikarenakan bisnis apartemen yang belum lama didirikan oleh pihak PT. Lippo Karawaci memakai merek dagang yang sama.

Merasa tidak terima atas sikap dari PT. Lippo Karawaci, pihak pemilik hotel yang telah terlebih dahulu terdaftar mereknya di tanggal 16 Juli 1993 ini, melayangkan surat gugatan yang di dalamnya berisi rasa kekecewaan. Tertulis bahwa entah apakah ada maksud terselubung dari pihak tergugat, kecuali mereka berniat mendapatkan ketenaran instan dari merek dagang dan nama pihak penggugat. Disini, pihak tergugat yang dimaksud ialah PT. Lippo Karawaci sedangkan pihak penggugatnya adalah hotel Inter-Continental.

Manfaat Cek HaKI Yang Harus Kamu Tahu

Merek Intercontinental sendiri, sebenarnya sudah banyak dipakai di negara lain sebagai identitas dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan. Lalu, PT. Lippo Karawaci mendaftarkan merek tersebut di tanggal 20 Oktober 2008 yang diketahui memiliki nomor IDM000181945 tercatat di daftar Direktorat Merek Kementerian Kehakiman. Berdasarkan penelusuran dari pihak penggugat, baik dari segi ucapan atau pelafalan serta suara yang dikeluarkan memiliki kemiripan yang signifikan.

Oleh karena itu, dikhawatirkan opini atau pandangan publik terhadap apartemen yang diklaim dengan merek Intercontinental milik PT. Lippo Karawaci ada kaitannya dengan bisnis perhotelan Intercontinental milik Amerika Serikat. Perselisihan merek dagang ini akhirnya sampailah ke pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diketuai atau yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam kasus adalah Nani Indrawati. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang dengan pengumpulan berbagai bukti karena dari pihak tergugat merasa dirinya tidak bersalah dengan haknya dalam perlindungan kelas 36 dimana kelas itu merupakan bisnis di bidang apartemen yang berbeda nyata dengan kelas 43 yakni di bidang perhotelan.

Akhirnya, pada tanggal 10 November 2011, pihak penggugat mendapatkan titik terang dimana putusan MA mengeluarkan pendapat bahwa kasasi dari penggugat diterima. Kemudian, kasasi dari pihak tergugat yang memohon pembatalan gugatan merek Inter-Continental ditolak. Majelis hakim kala itu yang memutuskan terdiri dari 3 orang diantaranya ada Takdir Rahmadi, Rehngena Purba, dan Djafni Djamal.

Itulah kasus merek hotel inter-Continental vs PT. Lippo Karawaci pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.