Kelas Merek Dagang HKI Barang dan Jasa
Daftar klasifikasi kelas merek barang dan jasa terbaru dalam pendaftaran merek sesuai peraturan pemerintah bisa anda cek disini. Patendo siap memberikan informasi kelas merek usaha anda, silahkan hubungi kami via chat diweb ini atau WA 0853 5122 5081. Patendo melayani pengecekan merek dan registrasi merek dengan harga terjangkau. Kelas merek wajib diketahui bagi pendaftar yang ingin mendaftarkan merek agar tidak salah daftar.
Bagaimana klasifikasi kelas merek dan panduan menentukan kelas yang tepat? Banyaknya kemungkinan penggunaan merek untuk berbagai bentuk barang dan jasa usaha dalam dunia perdagangan membuat pentingnya melakukan klasifikasi atau pengelompokan merek berdasar kelas-kelas tertentu.
Sebelumnya, merek merupakan tanda atau simbol yang dapat terdiri dari nama, lambang, istilah, gambar, desain, logo, atau kombinasi dari semuanya. Suatu merek dibuat dengan tujuan mendefinisikan dan memberi identitas pada produk barang ataupun jasa yang diperdagangkan sekaligus menjadi pembeda.
Dengan adanya merek para konsumen dapat mengenali dan membedakan merek yang satu dengan merek lainnya. Secara umum merek dibagi menjadi tiga jenis. Jenis-jenis merek diantaranya merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Apapun jenis merek yang Anda miliki, merek tersebut wajib didaftarkan guna mendapat perlindungan yang sah di mata hukum. Hal ini mengingat merek selalu melekat sebagai branding produk barang atau jasa yang ditawarkan di pasaran.
Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi Anda selaku pemilik merek akan adanya hak guna merek yang didaftarkan dan bisa dijadikan dasar penolakan merek yang dimohonkan karena ada unsur kesamaan pada keseluruhan atau bagian pokoknya.
Selain itu pendaftaran merek juga dapat menjadi dasar mencegah oknum lain menggunakan merek yang menyerupai dalam perdagangan barang atau jasa sejenis. Secara konsep merek baru akan mendapat perlindungan setelah terdaftar dan setelah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat merek.
Dimana hak eksklusif dari negara akan didapat pendaftar merek untuk rentang waktu 10 tahun yang terhitung sejak tanggal penerimaan dan bisa diperpanjang lagi jika masanya habis.
Kelas Merek Sebagai Persyaratan Pendaftaran Merek
Adapun bagi Anda pemilik merek yang akan mendaftarkan mereknya, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Hal ini seperti yang tertuang dalam UU No 20 th 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) Pasal 4 ayat 2, dalam permohonan pendaftaran merek wajib dicantumkan beberapa hal berikut ini:
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan domisili pengaju permohonan.
3. Nama lengkap, dan domisili kuasa (bila permohonan pendaftaran merek menggunakan jasa kuasa atau konsultan HKI).
4. Warna-warna jika merek yang dimohonkan menggunakan atau memiliki unsur warna.
5. Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek pertama kali pada permohonan diajukan dengan hak prioritas.
6. Kelas barang atau jasa dengan uraian jenis barang atau jasa yang dimohonkan (pahami klasifikasi kelas merek).
7. Permohonan yang sudah ditandatangani oleh pihak pemohon dan atau kuasa bila menggunakan jasa kuasa.
8. Permohonan dilampiri label merek dan bukti pembayaran biaya.
9. Biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan berdasar kelas barang atau jasa.
10. Pada pendaftaran merek berbentuk tiga dimensi dilampirkan label merek dalam bentuk karakteristik yang dimiliki merek.
11. Pada pendaftaran merek berbentuk suara dilampirkan label merek berupa rekaman dan notasi suara.
12. Permohonan wajib dilampiri surat pernyataan kepemilikan merek yang diajukan permohonannya.
Persyaratan di atas adalah persyaratan formalitas yang harus dipenuhi. Bila sampai jangka waktu tertentu persyaratan didapati tidak lengkap, maka permohonan akan dianggap ditarik seperti halnya yang dijelaskan dalam Pasal 12 UU Merek. Bila diamati, pada poin 6 ada kelas barang atau jasa serta uraian jenis barang atau jasa yang harus dicantumkan.
Pengertian Kelas Merek
Apa yang dimaksud kelas merek itu? Kelas merek merupakan kategorisasi usaha yang didasarkan pada jenis barang atau jasa yang dimiliki pelaku usaha. Mengenai kelas merek sendiri diatur dalam PP Kelas Merek atau PP No 24 thn 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek.
Berkaitan dengan klasifikasi kelas merek, Indonesia juga mengikuti kategorisasi WIPO (World Intellectual Property Organization) versi ke-11 Nice Classification atau International Classification of Goods and Services.
Sistem klasifikasi untuk kelas merek ini diakui secara internasional, sehingga memudahkan proses pengajuan merek secara internasional untuk produk yang ingin diperdagangkan lintas negara. Menurut versi ke-11, kelas-kelas merek dibedakan menjadi 45 kelas. Dimana kelas 1 hingga kelas 34 dikhususkan untuk usaha barang dan kelas 35 hingga kelas 45 dikhususkan untuk usaha jasa.
Kelas barang mencakup bisnis yang menjual produk barang berupa bahan tidak dikerjakan, bahan mentah, bahan setengah dikerjakan, atau bahan jadi. Sementara kelas jasa mencakup bisnis yang menawarkan jasa atau kegiatan layanan tertentu. Setiap calon pemohon yang akan mendaftarkan mereknya bisa memilih kelas-kelas yang cocok dengan tipe usaha yang digeluti.
Perincian Kelas Merek
Sistem klasifikasi kelas merek menempatkan setiap barang atau jasa sesuai kelasnya. Karenanya pengetahuan akan kelas-kelas dibutuhkan sebelum proses pendaftaran merek dilakukan. Bila pemilik merek mempunyai beberapa jenis produk, diperlukan pula klasifikasi untuk masing-masing produk tepat sesuai kelas merek.
Untuk memudahkan penentuan kelas merek diberikan perincian sebagai berikut ini:
• Kelas 1-5 merupakan kelas barang industri kimiawi dan industri terkait.
• Kelas 6-14 merupakan kelas barang bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait.
• Kelas 15-21 merupakan kelas barang produksi hasil teknologi.
• Kelas 22-27 merupakan kelas barang tekstil.
• Kelas 28 merupakan kelas barang berupa mainan anak, permainan untuk dewasa, dan produk olahraga.
• Kelas 29-34 merupakan kelas barang berupa produk makanan, minuman, dan juga produk tembakau.
• Kelas 35 merupakan kelas jasa di bidang penjualan, periklanan, manajemen, dan administrasi usaha, serta fungsi kantor.
• Kelas 36 merupakan kelas jasa asuransi, urusan real estate, dan urusan keuangan.
• Kelas 37 merupakan kelas jasa di bidang perbaikan, konstruksi pembangunan, dan instalasi
• Kelas 38 merupakan kelas jasa di bidang telekomunikasi.
• Kelas 39 merupakan kelas jasa transportasi dan perjalanan.
• Kela 40 merupakan kelas penanganan material kelas.
• Kelas 41 merupakan kelas jasa di bidang hiburan, pendidikan, olahraga, dan kesenian.
• Kelas 42 merupakan kelas jasa di bidang penelitian dan teknologi.
• Kelas 43 merupakan kelas jasa yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
• Kelas 44 merupakan kelas jasa di bidang medis.
• Kelas 45 merupakan kelas jasa di bidang hukum dan keamanan.
Selanjutnya setiap klasifikasi kelas di atas masih di bagi kembali menjadi beberapa sub kelas yang lebih terpusat pada jenis barang atau jasa. Dimana setiap sub kelas dijabarkan kembali berupa nama-nama barang atau jasa.
Sebagai contoh kelas 43 adalah kelas jasa yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Jenis jasa yang dimaksud bisa berupa kafe atau kedai yang menyediakan aneka menu makanan dan minuman. Sementara untuk produk yang dijual didalamnya seperti minuman kopi, bahan mentah biji kopi, teh, es krim, atau lainnya termasuk dalam klasifikasi kelas barang 30.
Untuk mengetahui kelas yang akan didaftarkan, pemilik merek dapat membuka laman web patendo.com/kelas Guna memudahkan pencarian Anda selaku calon pemohon bisa memanfaatkan fitur pencarian dan menuliskan kata kunci terkait produk yang akan didaftarkan.
Namun, menentukan kelas bukan hal mudah karena banyaknya jenis usaha di setiap kelas. Sementara pemilihan kelas yang didaftarkan harus disertai kehati-hatian. Pasalnya ada risiko permohonan ditolak jika ditemui proses pendaftaran merek tidak sesuai klasifikasi barang atau jasa pada kelas. Sebagai contoh seorang pelaku usaha mendaftarkan merek untuk produk yang dijual.
Produk dagangnya berupa permen cokelat dengan beberapa varian. Misal ada permen cokelat original dan permen cokelat dengan isian anggur cair semuanya dimasukkan ke kelas 30. Ditjen KI bisa jadi akan mencoret produk permen cokelat dengan isian anggur cair dan hanya menerima produk permen cokelat saja.
Hal ini karena isian anggur cair termasuk ke dalam kelas 33 dan bukan 30. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 th 2006 tentang pendaftaran merek dagang dijelaskan bahwa pengisian kelas barang atau jasa yang tidak sesuai klasifikasi berisiko dicoret atau tidak diterima.
Karenanya penting pula bantuan dari jasa seorang ahli seperti konsultan HKI yang sudah terdaftar. Pemilik merek dapat berkonsultasi seperlu menentukan kelas yang benar guna meminimalkan resiko permohonan merek ditolak.
Pendaftaran Merek Lintas Kelas Merek
Pihak pemilik merek dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari satu kelas atau pendaftaran merek lintas kelas. Hal ini seperti yang tercantum dalam UUM MIG Pasal 6 ayat 1 yang mana permohonan bisa diajukan untuk lebih dari 1 kelas barang atau jasa sesuai ketentuan Trademark Law Treaty yang sudah diratifikasi dengan Kepres No 17 tahun 1997.
Sehingga memberi kemudahan tersendiri bagi pemilik merek untuk menggunakan merek dagangnya pada beberapa barang atau jasa. Akan tetapi, ada hal yang perlu dipertimbangkan bila pemohon ingin mengajukan merek untuk lebih dari 1 kelas. Yakni terkait biaya permohonan yang harus dibayar.
Biaya permohonan pendaftaran merek ditetapkan per kelas barang atau jasa sesuai UU MIG Pasal 4 ayat 5. Sehingga bisa disimpulkan semakin banyak kelas yang didaftarkan, maka akan semakin tinggi pula besar yang harus dibayar.
Meski demikian tetap ada keuntungan yang bisa diperoleh pemilik merek yang mendaftar merek secara lintas kelas. Sebagai contoh, pemilik merek mendaftarkan suatu merek untuk 3 kelas berbeda. Bisa jadi hanya salah satu kelas yang diterima. Sementara jika hanya mendaftar untuk satu kelas, bila pendaftaran ditolak itu artinya pendaftaran tidak diterima sama sekali.
Dengan pendaftaran lintas kelas memperbesar peluang pemilik merek memperoleh hak perlindungan atas merek yang didaftarkan. Cara pendaftaran merek lintas kelas atau di lebih dari satu merek tidak perlu dilakukan berulang atau lebih dari satu kali.
Sesuai bunyi UU MIG pasal 6 ayat 1, permohonan untuk lebih dari 1 kelas bisa diajukan hanya dengan satu permohonan saja. Dalam permohonan lintas kelas wajib disebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk di dalam kelas yang dimohonkan.
Panduan Pemilihan Kelas Merek yang Tepat
Banyaknya kelas merek yang tersedia dalam klasifikasi diakui membuat sebagian besar pihak pemohon merasa kebingungan. Mungkin Anda menemukan kendala serupa. Karenanya berikut ini diberikan panduan memilih kelas merek yang tepat:
1. Menentukan Bidang Usaha
Langkah pertama pemohon pendaftaran merek harus mampu menentukan bidang usaha. Apakah usaha yang Anda jalankan bergerak pada bidang penyediaan barang atau jasa. Hal ini karena klasifikasi kelas dibagi menjadi kelas barang dan kelas jasa.
Seperti yang disebutkan sebelumnya pada klasifikasi kelas, kelas 1-34 merupakan kelas barang dan kelas 35-45 merupakan kelas jasa. Dengan mengetahui bidang usaha yang Anda tekuni setidaknya telah mengerucutkan kategori yang harus dipilih.
2. Memahami Model Bisnis yang Dijalankan
Setelah memilah bidang usaha barang atau jasa, selanjutnya Anda selaku pemohon harus memahami model bisnis yang dijalankan. Dalam hal ini pemohon perlu mengetahui bahwa satu merek bisa didaftarkan untuk lebih dari satu kelas. Karena tidak menutup kemungkinan merek yang sedang dirintis mencakup beberapa model bisnis.
Contohnya Anda memiliki usaha bisnis kopi berupa kafe dan juga booth. Bisnis kopi yang Anda pasarkan dalam bentuk kafe cocok dimasukkan kelas 43, sementara penjualan menggunakan booth lebih cocok masuk ke kelas 35.
3. Menentukan Kata Kunci Bisnis
Sebenarnya pada website patendo.com/kelas sudah disediakan alat pencarian kelas berdasar kata kunci. Pemohon dapat menentukan kata kunci pada bisnis. Sebagai contoh pemohon bisa memasukkan kata kunci boba, maka akan ditampilkan daftar klasifikasi kelas merek yang mencakup kata kunci tersebut.
Untuk keyword boba misalnya ada beberapa kelas yang bisa dipilih diantaranya kelas 29, 30, 32, 35, atau 43. Kelas mana yang akan dipilih harus disesuaikan pula dengan sub kelasnya agar diterima. Selain menentukan kelas yang tepat, sebelum melakukan pendaftaran Anda selaku calon pemohon sudah seharusnya mengecek merek yang akan didaftarkan apakah sudah terdaftar atau belum.
Pasalnya bila merek yang akan dimohonkan sudah didaftarkan oleh pihak lain, maka kemungkinan besar permohonan yang Anda ajukan akan ditolak. Untuk mengetahui apakah suatu merek barang atau jasa sudah terdaftar atau belum bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi.
Hal ini amat penting seperlu menghindari adanya sengketa di masa mendatang. Perlu diketahui bahwa ada pengaruh kelas terhadap biaya pendaftaran. Biaya permohonan pedaftaran merek ditentukan per kelas barang atau jasa. Dimana semakin banyak kelas yang didaftarkan akan semakin besar juga biaya pendaftaran merek tersebut.
Pilih secara tepat kelas dan sub kelas merek yang didaftarkan. Menentukan klasifikasi merek pun tidak akan mudah terlebih untuk bidang usaha unik dan baru. Bila produk yang akan didaftarkan terbilang banyak dengan kelas berbeda, sekiranya dibutuhkan ketelitian tersendiri. Adapun bila Anda pemohon mengalami kesulitan bisa menggandeng jasa konsultan seperlu mendapat bantuan.
Dewasa ini tidak sulit menemukan jasa konsultan HKI terdaftar berpengalaman. Pastikan Anda bekerjasama dengan konsultan profesional seperti Patendo sehingga bisa berkonsultasi mengenai prosedur dan berbagai hal yang harus dipersiapkan dalam rangka mendaftar merek yang dimiliki, termasuk dalam menentukan klasifikasi kelas yang tepat.
Merupakan Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939-2016 Pakar dibidang Kekayaan Inteletual sejak 2016, juga menjadi pembicara dibidang pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081