+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Pendaftaran Merek Gratis

Pendaftaran merek gratis UMKM merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk melindungi para pelaku usaha mikro di Indonesia.

Pendaftaran Merek Gratis

sumber: freepik

Kemenkop UKM menilai sertifikasi bagi pelaku UMKM sangat penting untuk mewujudkan transformasi pengusaha dari sektor informal ke sektor formal agar bisa bersaing dengan segmentasi pasar yang lebih luas.

Pendaftaran merek UMKM bisa Anda lakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika memenuhi syarat, Anda dapat melakukan registrasi pendaftaran merek gratis secara online.

Pendaftaran Merek Gratis – Cara dan Syarat

UMKM kini bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek gratis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Selain permohonan pendaftaran merek gratis, berlaku juga hal yang sama untuk Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Namun tidak semua Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa melakukan pendaftaran merek gratis. Ada beberapa persyaratan yang wajib pelaku UMKM penuhi untuk mendapatkan fasilitas pendaftaran merek gratis alias tanpa biaya sepeserpun.

Cek persyaratan berikut ini, apakah sudah terpenuhi dalam administrasi usaha Anda atau belum sebelum mengajukan sertifikat pendaftaran merek gratis bagi UMKM:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha dan izin komersial. Syarat pendaftaran merek gratis bagi UMKM adalah memiliki NIB yang terdiri dari 13 digit angka. NIB berlaku sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission).

Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, silakan mendaftar terlebih dahulu dengan melampirkan NIK sesuai e-KTP, NPWP, alamat email aktif dan nomor HP aktif.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki alamat domisili usaha yang jelas;

4. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut:

● Memiliki modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

● Hasil penjualan tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 miliar.

5. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang menerima produksi secara kontinyu selama 1 tahun;

6. Memiliki etiket merek/label sebanyak 6 lembar (ukuran minimal 2×2 cm atau maksimal 9×9 cm);

7. Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (asli); dan

8. Usulan nama/label merek yang belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek UMKM yang sudah terbit atau beredar.

Saat ini Kemenkop UKM dan Kemenkum HAM sedang tidak Membuka Pendaftaran Merek Gratis UMKM

Namun saat ini terdapat pendaftaran merek UMKM berupa program pendataan lengkap UMKM 2022. Tarif pembayaran untuk pendaftaran merek UMKM akan disesuaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang besaran tarif pendaftaran merek UMKM dan masyarakat umum di Dirjen KI Kemenkumham, biaya pendaftaran tersebut kemudian masuk sebagai kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Alasan Pendaftaran Merek UMKM Penting

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berjalan semakin kompetitif. UMKM juga menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional selama masa pandemi.

Di tahun 2020, UMKM memiliki kontribusi terbesar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 61,97%. Selain itu, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 90% dari total penyerapan di dunia usaha.

Salah satu cara yang pemerintah lakukan adalah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk melakukan pendaftaran merek gratis. Nantinya sertifikasi merek tersebut akan berlaku untuk melindungi identitas merek dagang setidaknya dalam 10 tahun ke depan.

Pendaftaran merek UMKM memiliki peran penting untuk mematenkan nama merek dagang atau produk usaha yang sedang dijalankan. Hal ini bertujuan untuk mengenalkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen maupun klien terhadap merek dagang Anda.

Berbeda kondisi jika pelaku usaha mikro tidak memiliki legalitas yang jelas karena usahanya hanya akan berjalan di tempat. Maka dengan legalitas produk yang jelas, UMKM bisa melebarkan pangsa pasar.

“Izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya di Instagram @KemenkopUKM.

Pengusaha juga bisa mendapatkan legalitas untuk kegiatan ekspor dan impor. UMKM pun tidak lagi hanya bersaing di dalam negeri, namun telah bisa melebarkan sayapnya ke pasar luar negeri. Alhasil omzet UMKM pun akan bertambah.

Alasan penting lainnya adalah memberikan perlindungan dari kemungkinan plagiarisme yang dilakukan oleh pihak kompetitor.

Sebabnya, merek usaha Anda telah memiliki legalitas yang jelas di mata hukum dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham atau bisa mendaftar merek melalui Konsultan HKI Patendo.

Dengan demikian, jika ada kompetitor atau orang dalam bisnis Anda yang tiba-tiba mendaftarkan merek bisnis serupa, mereka tidak akan menang di pengadilan karena sertifikat pendaftaran merek UMKM telah lebih dahulu Anda kuasai.

Persaingan usaha yang tidak sehat seperti itulah yang ingin pemerintah cegah demi melindungi kreativitas dan inovasi pengusaha dalam menciptakan brand image yang khas.

Kini Anda pun bisa lebih leluasa dalam melakukan kegiatan promosi produk tanpa perlu takut diklaim atau merasa mengklaim merek produk orang lain. Namun masalahnya, biaya untuk mendaftarkan merek dagang tidak murah.

“Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya,” ucap Teten Masduki.

Hal ini mendorong pemerintah membuat terobosan dengan mengadakan program pendaftaran merek gratis bagi UMKM terpilih yang merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan Kemenkop UKM.

Alur Pendaftaran Merek Gratis

sumber: freepik

Alur Pendaftaran Merek Gratis

Tidak semua permohonan pendaftaran merek gratis diterima oleh Dirjen KI Kemenkumham melalui Kemenkop UKM.

Saat ini program pendaftaran merek gratis bagi UMKM telah selesai. Namun Anda tetap bisa mengajukan pendaftaran merek UMKM melalui prosedur di Dirjen KI Kemenkumham.
Berikut ini cara dan data yang perlu Anda isikan untuk melakukan pendaftaran merek UMKM.

1. Data pribadi

Data pribadi yang perlu Anda masukkan adalah Nama di KTP, Nomor KTP, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Nomor HP, dan Alamat Tinggal sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, alamat tinggal, dan kode pos).

2. Pernyataan diri

Centang pernyataan kebenaran pengisian data dan isikan kode captcha sebagai kode keamanan yang tersedia. Jika sudah semua, lanjutkan dengan klik proses.

Pendaftaran merek UMKM bisa saja ditolak karena 3 alasan. Kondisi pertama, nama merek yang diajukan bersifat umum dan tidak spesifik. Tidak ada deskripsi lebih lanjut terkait nama merek produk usaha.

Alasan penolakan pendaftaran merek UMKM berikutnya adalah produk yang didaftarkan sama dengan merek pihak lain yang pernah terdaftar.

Penyebab penolakan lainnya bisa karena nama merek yang Anda ajukan bertentangan dengan ideologi negara, memiliki persamaan dengan indikasi geografis yang terdaftar atau terdapat unsur yang menyesatkan.

Namun jika merek usaha Anda tidak diterima, Anda masih bisa mengajukan pendaftaran merek UMKM baru dengan memberikan sanggahan terhadap surat penolakan dari DJKI dalam kurun waktu 30 hari.

Program pendaftaran merek gratis untuk UMKM saat ini belum kembali dilanjutkan oleh Kemenkop UKM. Namun Anda masih bisa melakukan pendaftaran merek UMKM secara gratis melalui Konsultan HKI Patendo.

Pendaftaran Merek Gratis melalui Patendo

sumber: freepik

Pendaftaran Merek Gratis melalui Patendo

Mudah, anda cukup mengajak 6 orang baik rekan atau siapa saja untuk mendaftarkan merek melalui Patendo. Setelah 6 orang dari rekomendasi anda sudah mendaftarkan merek melalui Patendo maka anda berhak mendaftarkan 1 merek secara gratis melalui Patendo.

Demikian bagaimana cara pendaftaran merek gratis untuk UMKM. Segera hubungi kami agar merek anda tidak digunakan orang lain.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.