4 Manfaat Mengikuti Pelatihan Pajak atau Kursus Pajak
Pengertian dan ciri pajak
Pajak merupakan kontribusi wajib dari badan atau perusahaan maupun orang secara pribadi yang dibayarkan kepada negara dan bersifat memaksa sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat yang membayar pajak tidak dapat menikmati secara pribadi manfaat dari pajak tersebut karena pajak digunakan sebagai sumber dana pembangunan pemerintah dan kepentingan umum lainnya.
Oleh karena itu, pajak sering disebut sebagai ujung tombak jalannya sebuah negara. Sebagai bagian terpenting dalam berjalannya suatu pemerintahan dan negara, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Sebagai kontribusi wajib bagi warga negara
Setiap warga negara yang memenuhi syarat wajib memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak yang besarnya disesuaikan dengan jenis pajak yang harus dibayarkan.
Warga negara yang wajib membayar pajak ini disebut wajib pajak. Ada 2 macam wajib pajak yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Wajib pajak badan merupakan perusahaan atau badan hukum sedangkan wajib badan orang pribadi merupakan seseorang secara pribadi yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
2. Imbalan tidak bisa didapatkan langsung oleh warga negara
Sebagai penentu jalannya sebuah negara, pajak digunakan untuk pemerataan pembangunan dan kepentingan umum lainnya. Dengan demikian, setiap wajib pajak tidak dapat merasakan manfaat pajak secara langsung.
Akan tetapi dapat dirasakan dalam bentuk fasilitas umum seperti jalan raya, beasiswa pendidikan serta pengobatan gratis. Berbeda dengan retribusi yang ketika dibayarkan akan langsung mendapat manfaatnya, seperti saat kita membayar retribusi parkir.
3. Pajak bersifat memaksa
Undang-undang telah mengatur sanksi bagi warga negara yang melanggar ketentuan pajak. Sanksi dapat berupa sanksi administratif dan hukuman pidana bergantung pada jenis pelanggaran.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pajak memiliki sifat memaksa terhadap setiap warga negara yang telah memenuhi syarat wajib pajak.
4. Diatur dalam undang-undang
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pajak diatur dalam undang-undang. Uu pajak mengatur tentang pembayaran, pelaporan dan penghitungan pajak.
Perspektif pajak
Ada dua sudut pandang mengenai pajak yaitu:
1. Pajak dari segi ekonomi
Dengan adanya pajak, sumber daya dari warga negara beralih ke masyarakat sehingga terjadi dua kondisi ekonomi.
Pertama, kemampuan individu sebagai warga negara akan berkurang dalam penguasaan sumber daya berupa barang maupun jasa. Kedua, kemampuan keuangan negara untuk menyediakan kebutuhan masyarakat akan bertambah.
2. Pajak dari segi hukum
Perspektif ini muncul karena adanya undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk membayar pajak.
Undang-undang tersebut menunjukkan adanya kepastian hukum yang menjamin kepentingan wajib pajak dan petugas pemungut pajak.
Fungsi pajak
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak memiliki beberapa fungsi baik bagi masyarakat maupun negara.
1. Fungsi mengatur
Pajak berfungsi untuk mengatur kebijakan di bidang sosial dan ekonomi di antaranya:
1. Untuk meningkatkan perekonomian, maka pajak dapat digunakan untuk menarik investasi modal.
2. Produk dalam negeri dapat terlindungi dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai.
3. Kegiatan ekspor dapat didorong dengan adanya pajak ekspor barang.
4. Laju inflasi lebih terkendali dengan adanya pajak.
2. Fungsi anggaran
Pajak memiliki peran yang amat krusial bagi pelaksanaan pembangunan dan pengeluaran negara lainnya.
Dana pajak yang disetorkan oleh wajib pajak digunakan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar seimbang.
3. Fungsi stabilisasi
Fungsi pajak di sini adalah sebagai pengatur inflasi dan deflasi. Jika terjadi inflasi maka pemerintah akan menaikkan tarif pajak agar peredaran uang dapat dikurangi. Sebaliknya, pemerintah akan menurunkan tarif pajak jika terjadi deflasi agar peredaran uang dapat bertambah.
4. Fungsi pemerataan
Dana pajak yang diperoleh negara digunakan untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Di Indonesia, fungsi pajak yang dijadikan titik berat oleh pemerintah adalah fungsi anggaran. Hal ini dikarenakan peran pajak sebagai pendapatan utama negara Indonesia yang akan digunakan untuk membangun negara di berbagai sektor.
Di bawah Kementerian Keuangan terdapat institusi pemerintah yang mengelola pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Sebagai lembaga pemerintah, Dirjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsinya terkait dengan pengelolaan pajak.
DJP harus mampu membina, melayani dan mengawasi masyarakat serta melaksanakan penyuluhan mengenai pajak. Tugas dan fungsi Dirjen Pajak ini harus dijalankan sesuai visi dan misi DJP dengan baik.
Jenis pajak
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan kategori lembaga pemungut, sifat serta subjek dan objek pajak.
1. Pajak berdasarkan lembaga pemungut
Terdapat dua jenis pajak berdasarkan kategori instansi yang memungut pajak, yaitu:
1. Pajak negara
Pajak negara juga disebut sebagai pajak pusat. Instansi atau lembaga yang berhak memungut pajak jenis ini adalah pemerintah pusat melalui Kantor Inspeksi Pajak di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai serta Dirjen Pajak.
Yang termasuk jenis pajak negara antara lain pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan lain sebagainya.
2. Pajak daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang hanya berlaku pada warga daerah setempat. Hanya pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II yang berhak untuk memungut pajak daerah tersebut. Jenis pajak daerah meliputi pajak restoran, hotel, pajak hiburan dan lain-lain.
2. Pajak berdasarkan sifat
Jenis pajak berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua, yakni:
1. Pajak langsung
Pajak langsung merupakan jenis pajak yang dibayarkan wajib pajak secara berkala. Kantor pajak membuat surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Jenis pajak ini mengharuskan wajib pajak untuk menanggung biaya pajak tersebut tanpa bisa dilimpahkan kepada orang lain, misalnya pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan.
2. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung hanya berlaku dan harus dibayarkan oleh wajib pajak dengan adanya peristiwa tertentu. Sebagai contoh adalah pajak penjualan atas barang mewah.
Jika wajib pajak melakukan transaksi penjualan barang mewah maka ia harus membayar pajak tidak langsung atas peristiwa penjualan barang mewah tersebut. Pajak ini tidak dapat dipungut secara berkala.
3. Pajak berdasarkan subjek dan objek pajak
Ada dua macam pajak berdasarkan subjek dan objeknya, yaitu:
1. Pajak subjektif
Pemungutan pajak subjektif ini ditentukan berdasarkan subjeknya. Subjek di sini berarti wajib pajak yang berkewajiban menyetorkan pajak. Yang termasuk jenis pajak subjektif adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
2. Pajak objektif
Jika pajak subjektif diambil berdasarkan subjeknya, maka jenis pajak objektif diambil berdasarkan objeknya yaitu barang yang dikenai pajak.
Contoh pajak objektif antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea masuk, bea materai dan lain sebagainya.
Materi dasar perpajakan di atas bisa dipahami dengan lebih mudah dan menyeluruh jika dipelajari dalam kursus atau brevet pajak dan bimbingan teknis pajak. Di bawah ini merupakan penjelasan lengkap tentang brevet pajak dan training pajak.
Materi brevet pajak a dan b
Brevet pajak merupakan kursus pajak dengan atau tanpa menggunakan software pajak. Terdapat beberapa macam brevet pajak berdasarkan tingkat pembahasannya yaitu:
1. Brevet A
Pada tingkatan ini, peserta akan diberi materi tentang pajak penghasilan pribadi (PPh 21), ketentuan umum dan tata cara perpajakan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan.
2. Brevet B
Beberapa penyelenggara pelatihan pajak sering menggabungkan brevet A dan B karena materi yang diajarkan hampir sama.
Akan tetapi pada brevet B, pemberi kursus akan mengajarkan materi tentang perpajakan perusahaan dengan cakupan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan sesuai pasal yang berlaku.
Pajak penjualan barang mewah, pemeriksaan dan penyidikan pajak, serta akuntansi pajak juga diajarkan dalam training pajak tahap ini.
3. Brevet C
Brevet ini merupakan tingkatan tertinggi dalam pelatihan pajak. Peserta akan belajar tentang akuntansi pajak, pajak internasional, pajak penghasilan pribadi dan perusahaan. Peserta harus memiliki ilmu perpajakan yang cukup jika ingin mengambil brevet C.
Untuk beberapa penyelenggara kursus pajak memberikan persyaratan kepada peserta jika ingin mengambil kursus tingkat ini maka harus lulus brevet A dan B terlebih dahulu.
1. Siapa saja yang boleh ikut brevet pajak?
Bagi penggiat pajak ataupun orang-orang yang bekerja di bidang akuntansi dan keuangan, kursus pajak ini tentu sangat mendukung. Apalagi sertifikat kelulusannya yang sudah pasti dapat menjadi nilai tambah ketika mencari pekerjaan.
Akan tetapi, orang awam pun boleh mengikuti pelatihan pajak ini karena brevet pajak mengajarkan ilmu pajak yang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak. Jadi siapa pun bisa menjadi peserta training pajak.
2. Biaya kursus
Untuk biaya brevet pajak tentu berbeda-beda bergantung pada penyelenggaranya. Para peserta bisa mendaftar kursus melalui situs resmi atau mencari jasa pelatihan pajak.
Beberapa universitas dan Ikatan Akuntan Indonesia juga menyelenggarakan kursus pajak yang bisa diikuti oleh masyarakat umum tanpa harus memiliki latar belakang perpajakan dan akuntansi serta keuangan.
3. Bagaimana cara memilih jasa training pajak?
Saat ini sangat mudah ditemukan jasa penataran pajak yang menawarkan berbagai harga serta fasilitas. Yang perlu dicermati adalah bagaimana memilih tempat kursus yang aman dan terpercaya.
1. Pilih tempat training pajak yang kredibel dan ahli di bidang pajak, akuntansi dan keuangan. Biasanya brevet terpercaya diselenggarakan oleh organisasi akuntansi dan perguruan tinggi.
2. Sebelum memutuskan untuk mendaftar ke tempat kursus tertentu, lakukan research terlebih dahulu. Cari tahu apakah tempat kursus tersebut berkualitas dan berpengalaman atau tidak.
3. Yang tak kalah penting adalah menanyakan materi training pajak agar peserta dapat mempertimbangkan materi sesuai kebutuhan.
4. Manfaat mengikuti brevet pajak
1. Karena dapat diikuti oleh masyarakat umum, maka masyarakat yang termasuk wajib pajak ini dapat lebih memahami dan merencanakan pajak yang sesuai dengan dirinya.
2. Bagi masyarakat umum yang ingin menjadi konsultan pajak bisa memanfaatkan training pajak ini.
Untuk konsultan pajak yang ingin meningkatkan kemampuannya pun sangat mungkin mendapat manfaat dari mengikuti brevet pajak.
3. Peserta lebih terampil dalam menghitung dan melaporkan pajak.
4. Sertifikat kelulusan training pajak dapat menjadi nilai tambah dalam melamar pekerjaan, baik bagi lulusan baru maupun pekerja yang berada di bidang akuntansi, keuangan dan perpajakan.
Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang tersebut sangat mungkin untuk menaikkan jabatan mereka berkat mengikuti pelatihan pajak.
Pelatihan pajak PPh 21
Penataran pajak merupakan cara untuk menambah pengetahuan di bidang perpajakan. Training pajak ini dapat diikuti oleh orang-orang yang bekerja di bidang tersebut. Salah satu materi dalam pelatihan pajak adalah pajak PPh 21.
PPh 21 merupakan pajak penghasilan atas apapun yang berhubungan dengan pekerjaan seseorang sebagai subjek pajak, meliputi gaji, honor, tunjangan, upah dan lainnya.
Pelatihan pajak PPh 21 biasanya dibagi menjadi beberapa sesi. Sebelum mengikuti pelatihan, peserta perlu menyiapkan laptop atau smartphone yang terhubung dengan internet.
Sesi pertama brevet pajak membahas tentang pengertian, jenis dan fungsi pajak, serta sistem pemungutan pajak. Selain itu peserta juga diberi materi tentang utang pajak yaitu bagaimana utang pajak timbul dan berakhir.
Sesi kedua akan dijelaskan materi ketentuan umum perpajakan dan pendaftaran NPWP serta NPPKP. Di samping itu, prosedur pembukuan, pembayaran, pelaporan, pencatatan dan penagihan pajak juga diajarkan.
Kewajiban dan hak wajib pajak pun dijelaskan dalam brevet pajak ini agar para wajib pajak sadar apa sebenarnya kewajiban dan hak mereka.
Kemudian, sesi ketiga pada training pajak menerangkan materi pajak penghasilan secara detail meliputi definisi, subjek, objek dan tarif PPh.
Selain itu, materi rekonsiliasi fiskal dan prosedur pengurang penghasilan juga dimasukkan dalam sesi ini.
Pada sesi keempat, peserta akan diberi penjelasan tentang pemotong PPh, dasar pengenaan PPh dan tarifnya serta penghasilan apa saja yang dipotong PPh.
Sesi terakhir kursus pajak biasanya menjelaskan tentang PPh 21 penghasilan teratur dan tidak teratur.
Siapa pun yang tertarik dengan training pajak ini dapat mendaftar dan mengikuti setiap sesinya.
Tor training pajak
Tor atau term of reference merupakan kerangka acuan pada pelatihan pajak. Kerangka acuan kursus pajak ini biasanya berisi:
1. Latar belakang pelatihan: mendeskripsikan apa yang melatarbelakangi diselenggarakannya pelatihan.
2. Tujuan pelatihan: menyebutkan apa saja tujuan pelatihan tersebut diadakan.
3. Manfaat: menjelaskan manfaat dan keuntungan mengikuti training pajak.
4. Narasumber: menyebutkan siapa saja yang menjadi narasumber dalam acara tersebut.
5. Materi: menjelaskan secara singkat materi pembahasan beserta sub bahasan kursus pajak.
6. Metode: menggambarkan metode pelatihan, apakah metode case study atau experiental learning dan sebagainya.
7. Peserta: menyebutkan spesifikasi peserta pelatihan, meliputi mahasiswa maupun konsultan pajak dan orang yang bekerja di bidang perpajakan.
8. Siapa yang perlu ikut pelatihan tersebut: menyebutkan siapa saja yang memerlukan dan akan memperoleh manfaat training pajak ini.
9. Luaran pembelajaran: menjelaskan apa saja kompetensi yang akan didapat peserta setelah mengikuti pelatihan.
10. Durasi pelatihan: berisi waktu dan tempat penyelenggaraan pelatihan.
11. Fasilitas: menyebutkan fasilitas apa saja yang diperoleh peserta.
12. Biaya: berisi nomor rekening dan rincian biaya pelatihan.
13. Penutup.
14. Kontak: menuliskan kontak yang dapat dihubungi terkait dengan training pajak tersebut.
Dengan adanya term of reference, kegiatan pelatihan pajak akan lebih terarah dan terencana dengan baik.
Modul pelatihan pajak gratis 2019
Modul merupakan sarana pendukung dalam training pajak. Biasanya modul sudah disediakan satu paket bersama fasilitas lain seperti alat tulis, snack dan lain-lain.
Memang peserta tidak perlu membeli modul secara mandiri, namun modul tersebut tentu tidak gratis. Biaya sudah dibayarkan satu paket ketika mendaftar training pajak bersamaan dengan fasilitas lainnya.
Modul pelatihan pajak biasanya berbentuk buku dan berisi materi yang akan dipelajari selama pelatihan berlangsung. Materi modul bisa berbeda pada setiap penyelenggara pelatihan. Akan tetapi, modul training pajak setidaknya berisi materi berikut:
1. Pengisian dan studi kasus PPh 21 dengan aplikasi eSPT.
2. Teknik ekualisasi PPh 21.
3. Teknis dan contoh penghitungan PPh 21.
4. Isu pemeriksaan PPh 21.
5. Administrasi dan pelaporan pajak penghasilan.
6. Konsep pemotongan PPh 21 meliputi identifikasi transaksi terutang, penentuan golongan PPh dan penentuan waktu serta tempat terutang pajak penghasilan.
7. Penentuan golongan penerima dan jenis penghasilan meliputi pegawai, bukan pegawai, peserta kegiatan dan penerima pesangon.
8. Mekanisme pemotongan dan teknik penghitungan PPh 21 meliputi ketentuan penghitungan untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan dan penerima pesangon.
Selain materi di atas, ada juga materi pelatihan pajak tambahan sesuai kebutuhan peserta. Biasanya materi tambahan tersebut berkaitan dengan perusahaan seperti:
1. Administrasi faktur pajak & aspek praktis PPN.
2. Pengelolaan komprehensif PPH potput.
3. Pengelolaan komprehensif PPh badan.
4. Tax for non tax or finance atau topik berkenaan dengan keuangan dan perpajakan lainnya.
Kursus pajak perusahaan
Setiap perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perlu mengetahui apa saja pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Maka dari itu sangat diperlukan adanya kursus pajak agar tidak terjadi kebangkrutan perusahaan karena kesalahan dalam hal pajak. Kursus ini perlu diikuti oleh seluruh karyawan perusahaan.
Lalu apa saja pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Pajak penghasilan pasal 15
PPh 15 merupakan pajak khusus untuk golongan tertentu misalnya perusahaan dagang asing, asuransi luar negeri, pengeboran minyak, pelayaran atau penerbangan dalam maupun luar negeri serta investor.
2. Pajak penghasilan pasal 21
PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang diterima oleh wajib pajak berupa gaji dan lainnya. Maka setiap perusahaan yang memiliki karyawan wajib menyetorkan pajak penghasilan para karyawannya.
Pajak tersebut biasanya langsung dipotong dari gaji karyawan kemudian disetorkan ke negara melalui bank persepsi oleh perusahaan.
3. Pajak penghasilan pasal 22
PPh 22 ini diwajibkan untuk badan atau perusahaan yang memasukkan barang dari luar negeri atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Yang berhak memungut pajak tersebut adalah:
1. Wajib pajak badan atau perusahaan terhadap pembeli atas penjualan barang mewah.
2. Badan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan impor atau kegiatan usaha lainnya.
3. Lembaga pemerintah yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
4. Pajak penghasilan pasal 23
PPh 23 merupakan pajak yang dipotong dari badan atau perusahaan saat transaksi pembagian keuntungan saham, hadiah, bunga dan penghasilan lain yang berkaitan dengan aset selain jasa, tanah dan bangunan.
Tarif pajak ini dipotong dari jumlah bruto penghasilan. Besarnya ada yang 15 % dan 2 % dari jumlah bruto bergantung pada jenis penghasilan.
5. Pajak penghasilan pasal 25
PPh 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan dengan cara mengurangi PPh terutang dengan kredit pajak dibagi 12 bulan. Pajak ini harus dibayarkan sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Jika terlambat membayar PPh 25 maka akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan sejak tanggal jatuh tempo.
6. Pajak penghasilan pasal 26
Pajak penghasilan ini wajib dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri yang penghasilannya bersumber dari Indonesia.
Maka setiap orang atau badan luar negeri yang menikmati penghasilan dari Indonesia dapat dikenakan pajak PPh 26. Tarif pajak penghasilan 26 ini sebesar 20%. Apa saja jenis penghasilan yang dipotong?
1. Penghargaan dan hadiah.
2. Dividen atau pembagian keuntungan saham.
3. Sewa, royalti dan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta.
4. Keuntungan karena pembebasan utang.
5. Imbalan kegiatan, jasa dan pekerjaan.
6. Pembayaran berkala dan pensiun.
7. Bunga, meliputi diskonto, premium dan imbalan berkaitan dengan jaminan pengembalian utang.
8. Transaksi lindung nilai dan premi swap.
7. Pajak penghasilan pasal 29
PPh 29 ini dibayarkan perusahaan saat jumlah pajak terutang dalam satu tahun lebih besar dari jumlah kredit yang telah dipotong atau disetorkan. PPh 29 wajib pajak badan atau perusahaan dihitung dengan cara PPh terutang dikurangi angsuran PPh 25.
8. Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2
Pajak ini dipotong dari bunga, hadiah undian dan transaksi saham serta transaksi lain sesuai yang tertera dalam peraturan. Berikut ini penghasilan yang termasuk PPh 4 ayat 2.
1. Hadiah undian.
2. Transaksi derivatif di bursa, transaksi saham dan pengalihan penyertaan modal yang diterima oleh perusahaan ventura.
3. Transaksi pengalihan harta meliputi sewa tanah dan bangunan, usaha real estate dan jasa konstruksi.
4. Surat utang negara dan bunga obligasi, bunga deposito serta bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.
Berbagai jenis pajak di atas perlu dipahami secara mendalam oleh perusahaan. Maka penting bagi karyawan perusahaan untuk mengikuti kursus pajak perusahaan yang sudah banyak diadakan saat ini.
Kursus brevet pajak online
Kemajuan teknologi membuat masyarakat semakin mudah dalam melakukan berbagai kegiatan. Yang saat ini tengah banyak digemari adalah kelas online.
Kelas ini bisa berupa bimbingan belajar maupun kursus atau pelatihan pajak yang biasanya diselenggarakan secara offline. Brevet atau kursus pajak merupakan satu di antara banyak kelas yang bisa diikuti secara online.
Saat ini sudah banyak jasa pelatihan pajak yang menyediakan kelas online dengan berbagai macam penawaran. Adanya kursus pajak online ini sebagai solusi atas masalah para peserta yang ingin kursus namun tidak punya waktu luang.
Dalam kelas online tersebut, video pembelajaran disajikan dengan durasi yang tidak terlalu panjang agar tidak membosankan peserta. Ada lebih dari 80 video online beserta file pendukung pembelajaran lainnya seperti materi dalam format pdf, aplikasi serta forum diskusi di media sosial.
Selain itu, disediakan juga kuis latihan dan ujian komprehensif untuk mengetahui kemampuan peserta setelah mengikuti kursus pajak online. Untuk durasi kursus sendiri bervariasi bergantung pada penyelenggara kursus. Ada yang kurang dari satu bulan atau bahkan lebih.
Lalu, apa yang akan didapat peserta setelah mengikuti kursus pajak online? Setelah peserta dinyatakan lulus maka mereka akan mendapatkan sertifikat kelulusan yang akan dikirim langsung ke alamat peserta.
Secara keseluruhan, kursus pajak online memiliki kerangka acuan yang sama dengan kursus offline. Hanya saja metode dan medianya yang berbeda.
Seorang pakar konten kreator sejak tahun 2016, berpendidikan ekonomi praktisi dibidang bisnis dan pemasaran. Di waktu luang juga menjadi pembicara di beberapa acara. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081