+62853 5122 5081

08.00 – 16.30 WIB

Panduan Pendaftaran Merek: Biaya, Cara dan Syarat Terbaru 2026

pendaftaran merek

Pendaftaran merek sering dianggap bisa ditunda, padahal satu keterlambatan dapat membuat nama brand yang telah dibangun bertahun-tahun jatuh ke tangan pihak lain. Bayangkan setelah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya promosi, Anda justru kehilangan hak atas merek sendiri karena didaftarkan lebih dulu oleh orang lain.

Masalah ini nyata dan dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari rebranding hingga hilangnya kepercayaan pelanggan. Semakin lama ditunda, semakin tinggi risikonya.

Kabar baiknya, risiko tersebut dapat dicegah. Dengan melakukan pendaftaran merek dagang, Anda memperoleh perlindungan hukum, hak eksklusif atas brand, dan fondasi yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnis. Lindungi merek Anda sekarang sebelum terlambat.

Mengapa Pendaftaran Merek Penting Untuk Bisnis?

1. Memahami Pengertian Merek Dagang

Sebelum membahas lebih jauh, pelaku usaha perlu memahami pengertian merek dagang. Secara sederhana, merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa milik seseorang atau badan usaha dengan milik pihak lain.

Dalam praktiknya terdapat merek dagang dan merek jasa. Merek dagang digunakan pada produk fisik seperti makanan, minuman, pakaian, atau kosmetik. Sementara merek jasa digunakan pada layanan seperti konsultasi, pendidikan, transportasi, dan sebagainya. Menurut DJKI Kemenkumham (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan secara eksklusif sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang Secara Online

1. Persiapan Sebelum Mengajukan Permohonan

Sebelum memulai proses, pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan hasil pencarian merek menunjukkan tidak adanya konflik dengan merek lain.

2. Cara Daftar Merek Online

Saat ini pemerintah telah menyediakan fasilitas cara daftar merek agar tidak diambil orang lain melalui sistem yang dikelola oleh DJKI Kemenkumham (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Melalui sistem tersebut, pemohon dapat melakukan daftar merek online tanpa harus datang langsung ke kantor terkait. Secara umum, langkah-langkah mendaftarkan logo usaha meliputi:

  • Membuat akun pada sistem DJKI https://merek.dgip.go.id/
  • Mengisi data pemohon.
  • Memilih kelas merek.
  • Mengunggah dokumen.
  • Melakukan pembayaran.
  • Mengirim permohonan.

Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur pendaftaran merek dagang yang berlaku saat ini. Untuk mempermudah anda, silahkan mendaftar merek melalui Konsultan HKI Patendo yang terpercaya dan berpengalaman lebih dari 10 tahun.

Timeline Pendaftaran Merek

Memahami estimasi waktu setiap tahapan pendaftaran merek akan membantu pelaku usaha mempersiapkan ekspektasi selama proses registrasi merek berlangsung.

Tahapan Estimasi Waktu Keterangan
Pengajuan Permohonan 1 Hari Pemohon mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran biaya perlindungan merek.
Pemeriksaan Formalitas Sekitar 15 Hari Kerja DJKI memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. (Evaluasi inti oleh Pemeriksa Merek).
Masa Publikasi / Pengumuman 2 Bulan Merek diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan pihak lain mengajukan keberatan. (Masa oposisi selama 2 bulan).
Pemeriksaan Substantif Maksimal 150 Hari Kerja Pemeriksa Merek menilai kelayakan merek dan memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Penerbitan Sertifikat Merek Sekitar 6 Sampai 12 Bulan Penerbitan Sertifikat Merek Resmi, apabila seluruh tahapan telah dilalui dan merek disetujui. (Dihitung sejak permohonan diajukan).
Masa Berlaku Merek 10 Tahun Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Perpanjangan Merek Setiap 10 Tahun Hak merek dapat diperpanjang tanpa batas selama pemilik masih menggunakannya dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dengan memahami timeline ini, pelaku usaha dapat merencanakan strategi bisnis dan perlindungan merek secara lebih baik. Semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula peluang memperoleh hak eksklusif atas merek yang dimiliki.

Memahami estimasi waktu setiap tahapan akan membantu pelaku usaha mempersiapkan ekspektasi selama proses pengajuan merek berlangsung.

Biaya Pendaftaran Merek Terbaru

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha adalah mengenai biaya pendaftaran merek. Baik UMKM maupun perusahaan besar umumnya ingin mengetahui berapa biaya daftar merek sebelum mengajukan permohonan. Selain melindungi brand, salah satu manfaat registrasi trademark bagi UMKM adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Biaya resmi mengacu pada tarif PNBP pendaftaran merek yang dibayarkan kepada DJKI. Saat ini tarifnya adalah:

• Rp500.000 per kelas untuk UMKM yang memenuhi persyaratan.

• Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM.

Informasi mengenai biaya daftar merek UMKM penting diketahui karena pemerintah memberikan tarif khusus yang lebih terjangkau. Sementara itu, biaya pendaftaran merek perusahaan menjadi bagian penting dalam strategi perlindungan aset dan pengembangan bisnis jangka panjang.

Syarat Pendaftaran Merek Terbaru

1. Persyaratan Untuk Pemohon Perorangan

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP Pemohon, digunakan untuk verifikasi identitas pemohon.
  • NPWP Pemohon, digunakan untuk keperluan administrasi dan identifikasi perpajakan pemohon.

Dokumen-dokumen tersebut wajib dilengkapi agar proses pendaftaran paten merek dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Persyaratan Untuk Badan Usaha

Bagi perusahaan, syarat yang dibutuhkan antara lain:

  • Akta Pendirian, digunakan untuk membuktikan pendirian badan usaha secara sah.
  • SK Kemenkumham, digunakan sebagai bukti pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • KTP Direktur, digunakan untuk verifikasi identitas penanggung jawab perusahaan.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan legalitas badan usaha yang mengajukan pendaftaran merek.

3. Dokumen Teknis Yang Wajib Disiapkan

Selain identitas pemohon, terdapat pula dokumen teknis yang perlu disiapkan, yaitu:

• Etiket / Label Merek sebagai contoh visual merek yang akan didaftarkan.

• Surat Pernyataan Kepemilikan sebagai pernyataan bahwa merek tersebut dimiliki oleh pemohon dan tidak melanggar hak pihak lain.

• Surat Rekomendasi UMKM bagi pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran melalui kategori UMKM.

Baca juga  Makalah Desain Industri

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam syarat pendaftaran merek Kemenkumham agar proses berjalan lancar.

Menurut data resmi DJKI, banyak permohonan mengalami kendala karena dokumen yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Dasar Hukum

Dalam proses pendaftaran merek, memahami dasar hukum sangat penting agar pemilik usaha memperoleh perlindungan yang maksimal. Beberapa ketentuan yang menjadi landasan hukum antara lain:

  • Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa milik seseorang atau badan hukum dengan pihak lain.
  • Pasal 1 angka 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 menjelaskan bahwa merek dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik pihak lain.
  • Pasal 1 angka 5 UU Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) mengatur bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar.
  • UU Nomor 20 Tahun 2016, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi dasar utama yang mengatur perlindungan, pendaftaran, dan pengelolaan hak merek di Indonesia.
  • PP Nomor 45 Tahun 2024 (PP 45/2024) mengatur jenis layanan dan tarif resmi PNBP yang berlaku pada layanan merek di DJKI.
  • PP 24/1993 dan Keppres 17/1997 turut mendukung penguatan sistem perlindungan kekayaan intelektual dan harmonisasi dengan ketentuan internasional.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi, banyak pelaku usaha mempercayakan pengurusannya kepada Konsultan HKI Patendo yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun, membantu ribuan pengusaha memperoleh sertifikat merek, serta dipercaya oleh pemilik merek dari dalam maupun luar negeri.

Apa Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek?

1. Nama Brand Bisa Didaftarkan Orang Lain

Banyak pemilik usaha mengira bahwa penggunaan nama selama bertahun-tahun otomatis membuat mereka menjadi pemilik yang sah. Faktanya, Indonesia menerapkan prinsip first to file (siapa cepat mendaftar, dia yang diakui).

Artinya, siapa yang lebih dulu mengajukan dan memperoleh persetujuan merek, dialah yang diakui sebagai pemilik secara hukum.

2. Kehilangan Hak Menggunakan Nama Usaha

Ketika pihak lain berhasil mendaftarkan nama yang sama atau mirip, pemilik usaha sebelumnya dapat kehilangan hak penggunaannya.

Dalam kondisi tertentu, pemilik merek yang sah bahkan berhak meminta penghentian penggunaan nama tersebut.

3. Muncul Risiko Sengketa Hukum

Tanpa adanya perlindungan hukum merek, konflik bisnis dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang panjang dan memakan biaya besar.

4. Biaya Rebranding Yang Tidak Sedikit

Mengganti nama usaha bukan hanya soal membuat logo baru. Pelaku usaha juga harus mengganti kemasan, materi promosi, akun media sosial, hingga identitas perusahaan.

Kerugian seperti ini sering kali jauh lebih besar dibanding biaya melakukan pendaftaran merek sejak awal.

Prinsip First To File Yang Wajib Dipahami

1. Mengapa Prinsip Ini Sangat Penting?

Sistem merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file (siapa cepat mendaftar, dia yang diakui).

Karena itulah, pemilik usaha tidak boleh menunda proses pendaftaran. Semakin cepat diajukan, semakin besar peluang memperoleh perlindungan yang kuat.

2. Manfaat Setelah Merek Terdaftar

Setelah proses selesai, pemilik usaha akan:

  • Mendapatkan hak eksklusif
  • Mencegah pembajakan dan penggunaan tanpa izin
  • Memperoleh kepastian hukum
  • Memiliki posisi yang lebih kuat dalam sengketa
  • Meningkatkan nilai valuasi bisnis (aset tak berwujud)
  • Fondasi legal untuk sistem waralaba (franchise) dan lisensi

Cara Cek Merek Sebelum Mengajukan Pendaftaran

1. Mengapa Cek Merek Penting?

Salah satu penyebab utama penolakan adalah adanya kemiripan dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, lakukan cek merek terlebih dahulu. Penelusuran merek dianjurkan melalui konsultan HKI Patendo karena bisa mengecek merek yang mirip sehingga bisa mengurangi resiko penolakan saat merek didaftarkan.

2. Mengenal PDKI

Pemerintah menyediakan sistem pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) yang dapat digunakan untuk mencari data merek yang sudah ada.

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mempelajari cara cek merek terdaftar sekaligus menelusuri apakah nama merek yang ingin digunakan sudah terdaftar oleh pihak lain sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek.

3. Cara Membaca Hasil Pencarian

Jangan hanya melihat kesamaan tulisan. Perhatikan juga:

  • Kesamaan bunyi.
  • Kesamaan visual.
  • Kesamaan makna.
  • Kesamaan jenis produk atau jasa.

4. Cara Memantau Permohonan

Setelah mengajukan permohonan, pemilik usaha juga dapat melakukan cek status pendaftaran merek secara berkala melalui sistem yang tersedia.

Menurut Kementerian Hukum Republik Indonesia, pengecekan sejak awal dapat membantu mengurangi potensi penolakan yang disebabkan adanya persamaan dengan merek lain.

Memahami Kelas Merek Sebelum Mendaftar

1. Mengenal Sistem Klasifikasi Merek

Salah satu tahapan yang sering dianggap sepele adalah penentuan kelas merek (Nice Classification). Padahal, penentuan kelas sangat berpengaruh terhadap ruang lingkup perlindungan yang akan diperoleh. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami cara memilih kelas merek yang tepat untuk bisnis sejak awal proses pendaftaran.

Secara umum, klasifikasi merek dibagi menjadi:

• Kelas Barang (Kelas 1 – 34)

• Kelas Jasa (Kelas 35 – 45)

Setiap produk dan layanan memiliki kelas yang berbeda. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami kategori yang paling sesuai dengan aktivitas bisnisnya.

2. Risiko Salah Memilih Kelas

Kesalahan dalam menentukan kelas dapat menimbulkan risiko salah pilih kelas yang merugikan di kemudian hari.

Misalnya, sebuah usaha kuliner mendaftarkan mereknya pada kelas yang tidak sesuai dengan aktivitas bisnis utama. Akibatnya, perlindungan yang diperoleh menjadi kurang optimal dan berpotensi menimbulkan masalah saat terjadi sengketa.

Menurut Patendo, pemilihan kelas yang tepat menjadi salah satu faktor penting yang menentukan efektivitas perlindungan merek dalam jangka panjang.

10 Kesalahan Yang Membuat Merek Ditolak

Berdasarkan pengalaman Patendo menangani berbagai permohonan merek, beberapa penyebab penolakan yang paling sering terjadi adalah:

  1. Tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
  2. Nama merek terlalu mirip dengan merek terdaftar.
  3. Salah memilih kelas merek.
  4. Menggunakan nama yang bersifat deskriptif.
  5. Dokumen permohonan tidak lengkap.
  6. Data pemohon tidak sesuai.
  7. Logo atau etiket merek tidak jelas.
  8. Mengabaikan usulan penolakan dari DJKI.
  9. Tidak memahami ketentuan hukum merek.
  10. Mengajukan permohonan tanpa strategi perlindungan yang tepat.
Baca juga  10 Tips Bisnis Beras, Strategi Sukses Usaha Cepat Laris

Kesalahan-kesalahan tersebut dapat memperpanjang proses bahkan menyebabkan permohonan ditolak.

Checklist Sebelum Daftar Merek

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan hal-hal berikut:

  • Nama merek sudah dicek terlebih dahulu.
  • Kelas merek sudah sesuai dengan bisnis.
  • Dokumen identitas lengkap.
  • Logo atau etiket merek sudah siap.
  • Data pemohon sudah benar.
  • Strategi perlindungan merek sudah direncanakan.
  • Seluruh dokumen pendukung telah diverifikasi.

Mengapa Memilih Konsultan HKI Patendo?

Memilih pendamping yang tepat dapat membantu mengurangi risiko penolakan dan mempercepat proses administrasi. Patendo hadir sebagai mitra yang telah dipercaya banyak pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek.

Beberapa alasan mengapa banyak pemilik usaha memilih Patendo:

  • Berdiri sejak 2015
  • Pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang HKI.
  • 3.000+ sertifikat merek berhasil diterbitkan
  • Klien dari Indonesia dan luar negeri
  • Konsultan HKI No. 939
  • Pendampingan penuh dari awal hingga sertifikat terbit.
  • Layanan pengecekan merek sebelum pengajuan.
  • Bantuan penyusunan sanggahan atas usulan penolakan.
  • Pendampingan proses banding apabila diperlukan.

Dengan pengalaman menangani berbagai kasus merek, Patendo memahami tantangan yang sering dihadapi pelaku usaha. Pendekatan yang terstruktur, didukung pemahaman regulasi dan pengalaman praktis, membantu meningkatkan peluang merek Anda memperoleh perlindungan hukum yang optimal. Jangan menunggu hingga merek yang Anda bangun bertahun-tahun diambil pihak lain. Lindungi sekarang sebelum terlambat.

Statistik Pendaftaran Merek Di Indonesia

Menurut data resmi DJKI, hingga tahun 2026 jumlah permohonan merek telah mencapai lebih dari 1,9 juta permohonan. Pada triwulan pertama 2026 saja, terdapat 29.773 permohonan merek yang diajukan. Data ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek semakin menjadi kebutuhan penting bagi UMKM, startup, dan perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan data internal Patendo selama tahun 2026, kami mendampingi 427 permohonan pendaftaran merek. Sekitar 5% menghadapi kendala karena persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar, 4% memerlukan penyesuaian uraian barang atau jasa agar sesuai dengan ruang lingkup perlindungan yang dibutuhkan, dan 3% lainnya mendapat keberatan atau permintaan klarifikasi selama proses pemeriksaan. Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian besar hambatan pendaftaran merek sebenarnya dapat diminimalkan melalui penelusuran dan strategi pengajuan yang tepat sejak awal.

Cara Mengatasi Penolakan Merek

1. Mengajukan Tanggapan

Apabila menerima usulan penolakan, pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan (tanggapan atas usulan penolakan).

Langkah ini dapat digunakan untuk menjelaskan alasan mengapa merek tersebut layak mendapatkan perlindungan.

2. Mengajukan Banding

Jika hasilnya masih belum memuaskan, tersedia mekanisme pengajuan Banding (Kepada Komisi Banding Merek) sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Patendo, pendampingan profesional sering membantu pemohon menyusun argumentasi yang lebih kuat dalam menghadapi proses keberatan maupun banding.

Biaya Perpanjangan Merek

Biaya perpanjangan sebelum atau saat masa berlaku berakhir:

  • UMKM: Rp1.000.000 per kelas.
  • Umum: Rp2.250.000 per kelas.

Biaya perpanjangan dalam masa tenggang (maksimal 6 bulan setelah masa berlaku berakhir):

  • UMKM: Rp2.000.000 per kelas.
  • Umum: Rp4.500.000 per kelas.

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat masa berlaku Hak Merek (10 Tahun) sejak tanggal penerimaan permohonan.

Mengapa Banyak Pelaku Usaha Menggunakan Konsultan HKI?

1. Mengurangi Risiko Kesalahan

Proses pendaftaran memang dapat dilakukan sendiri. Namun banyak pelaku usaha memilih menggunakan Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) terdaftar untuk membantu memastikan seluruh tahapan berjalan dengan benar.

2. Membantu Analisis Merek

Konsultan dapat membantu melakukan pengecekan awal, analisis potensi konflik, hingga penyusunan strategi perlindungan yang lebih tepat.

3. Mempercepat Persiapan Dokumen

Dengan pendampingan profesional, proses persiapan dokumen umumnya menjadi lebih efisien dan minim kesalahan.

Studi Kasus Nyata Klien Patendo

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa banyak permohonan merek mengalami kendala bukan karena mereknya tidak layak didaftarkan, melainkan karena kesalahan strategi saat pengajuan. Salah satu kasus yang cukup sering terjadi adalah kesalahan dalam menentukan kelas merek. Beberapa pelaku usaha memilih kelas yang tidak sesuai dengan kegiatan bisnisnya sehingga berisiko ditolak atau memperoleh perlindungan yang tidak optimal. Setelah mendapatkan pendampingan dari tim Patendo, kelas merek yang dipilih disesuaikan dengan jenis barang atau jasa yang sebenarnya sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih tepat.

Selain itu, terdapat pula kasus merek yang menerima usulan penolakan dari DJKI karena dianggap memiliki persamaan dengan merek lain. Melalui penyusunan argumentasi dan dokumen pendukung yang tepat, tim Patendo membantu pemohon menyampaikan tanggapan atas usulan penolakan tersebut. Dalam sejumlah kasus, merek yang sebelumnya berisiko ditolak akhirnya dapat disetujui.

Bahkan untuk permohonan yang telah menerima penolakan tetap, beberapa pemilik merek berhasil memperoleh sertifikat merek setelah mendapatkan pendampingan dari Patendo dan menempuh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Pengalaman menangani berbagai kasus merek selama bertahun-tahun menjadi salah satu alasan mengapa banyak pelaku usaha mempercayakan proses pendaftaran dan perlindungan mereknya kepada Patendo.

Testimoni Klien

Andi Pratama, Pemilik Merek Kuliner, Jakarta

“Awalnya saya bingung menentukan kelas merek yang tepat. Tim Patendo membantu dari pengecekan hingga pendaftaran. Prosesnya jelas, responsif, dan sangat profesional. Sekarang merek saya sudah mendapatkan sertifikat merek.”

Siti Rahmawati, Pelaku UMKM Fashion, Bandung

“Pelayanan Patendo sangat membantu. Semua dokumen dipandu dengan baik dan saya selalu mendapat update perkembangan permohonan. Saya puas karena proses berjalan lancar.”

Michael Tan, Pengusaha, Surabaya

“Patendo berpengalaman dan terpercaya. Timnya membantu saat merek saya mendapat usulan penolakan hingga akhirnya disetujui. Saya merekomendasikannya bagi pemilik usaha yang ingin mendaftarkan merek dengan lebih aman.”

FAQ Seputar Pendaftaran Merek

1. Apakah UMKM Wajib Mendaftarkan Merek?

Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar merek memperoleh perlindungan hukum dan tidak didaftarkan oleh pihak lain.

2. Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Proses pendaftaran merek di Indonesia umumnya memerlukan waktu sekitar 6–12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan hingga sertifikat diterbitkan, tergantung hasil pemeriksaan dan adanya keberatan dari pihak lain.

Baca juga  Pendaftaran Merek Asing

3. Bagaimana Cara Cek Merek yang Sudah Terdaftar?

Anda dapat melakukan pengecekan melalui database merek resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memastikan nama merek masih tersedia.

4. Berapa Biaya Daftar Merek untuk UMKM?

Biaya resmi pendaftaran merek untuk UMKM adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan untuk pemohon umum sebesar Rp1.800.000 per kelas. Jika mendaftarkan merek di lebih dari satu kelas, maka biaya akan dikalikan sesuai jumlah kelas yang dipilih.

5. Apakah Merek Bisa Ditolak?

Ya. Permohonan merek dapat ditolak jika memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar, bersifat deskriptif, menyesatkan, atau tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

6. Berapa Jumlah Kelas Merek yang Tersedia?

Saat ini terdapat 45 kelas merek, terdiri dari 34 kelas barang dan 11 kelas jasa berdasarkan Klasifikasi Nice (Nice Classification).

7. Apakah Logo dan Nama Harus Didaftarkan Bersamaan?

Tidak harus. Nama merek dan logo dapat didaftarkan secara terpisah atau bersamaan sesuai kebutuhan.

8. Apakah Bisa Daftar Lebih dari Satu Kelas?

Bisa. Satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas jika digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa. Biaya pendaftaran akan dihitung berdasarkan jumlah kelas yang didaftarkan. Misalnya, jika biaya UMKM adalah Rp500.000 per kelas dan Anda mendaftarkan merek dalam 3 kelas, maka biaya pendaftaran menjadi Rp1.500.000 (Rp500.000 × 3 kelas). Semakin banyak kelas yang dipilih, semakin besar biaya pendaftarannya.

9. Apa Keuntungan Mendaftarkan Merek?

Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek dan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan oleh pihak lain.

10. Apakah Nama Usaha Otomatis Menjadi Merek Terdaftar?

Tidak. Nama usaha yang terdaftar di NIB atau akta perusahaan tidak otomatis mendapatkan perlindungan merek. Merek harus didaftarkan secara terpisah.

11. Apakah Nama Toko Online Bisa Didaftarkan?

Bisa, selama memenuhi syarat sebagai merek dan tidak memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar.

12. Apakah Merek yang Sudah Dipakai Bertahun-Tahun Otomatis Aman?

Tidak. Indonesia menerapkan prinsip first to file, sehingga hak merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya.

13. Kapan Sebaiknya Merek Didaftarkan?

Sebaiknya merek didaftarkan sejak awal sebelum dipasarkan secara luas agar hak atas merek lebih terlindungi dan terhindar dari klaim pihak lain.

14. Apakah Sertifikat Merek Berlaku Selamanya?

Tidak. Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.

15. Apakah Merek Bisa Dijual atau Diwariskan?

Bisa. Hak atas merek dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, pewarisan, atau perjanjian lainnya yang sah.

16. Bagaimana Jika Ada yang Meniru Merek Saya?

Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan keberatan, somasi, atau langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

17. Apakah Wajib Menggunakan Konsultan HKI?

Tidak wajib. Namun, Konsultan HKI dapat membantu mengurangi risiko kesalahan dan mempermudah proses pendaftaran merek.

18. Bagaimana Cara Memperpanjang Merek?

Perpanjangan merek dapat diajukan secara online melalui sistem DJKI sebelum masa perlindungan merek berakhir. Permohonan perpanjangan sebaiknya diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

19. Apa Syarat Perpanjangan Merek?

Pemilik merek perlu menyiapkan data pemilik merek, nomor pendaftaran atau sertifikat merek, serta memastikan merek masih digunakan sesuai dengan barang atau jasa yang didaftarkan.

20. Berapa Biaya Perpanjangan Merek?

Biaya perpanjangan merek dihitung per kelas.

  • UMKM: Rp1.000.000 per kelas (jika diperpanjang sebelum atau saat masa berlaku berakhir)
  • Umum: Rp2.250.000 per kelas (jika diperpanjang sebelum atau saat masa berlaku berakhir)

Jika terlambat dan diajukan dalam masa tenggang maksimal 6 bulan setelah masa berlaku habis:

  • UMKM: Rp2.000.000 per kelas
  • Umum: Rp4.500.000 per kelas

Contohnya, jika UMKM memperpanjang merek dalam 3 kelas, maka biaya perpanjangannya menjadi Rp3.000.000 (Rp1.000.000 × 3 kelas).

21. Kapan Waktu Terbaik Mengajukan Perpanjangan Merek?

Sebaiknya perpanjangan diajukan sebelum masa perlindungan merek berakhir agar terhindar dari biaya tambahan akibat keterlambatan dan menjaga hak merek tetap aktif tanpa jeda.

22. Apakah Merek yang Tidak Diperpanjang Bisa Hilang?

Ya. Jika masa perlindungan berakhir dan tidak diperpanjang dalam masa tenggang yang ditentukan, hak atas merek dapat berakhir dan berisiko didaftarkan oleh pihak lain.

Jika Anda ingin melindungi merek dagang, merek usaha, maupun merek bisnis secara lebih aman, konsultasikan kebutuhan Anda kepada Patendo sebagai jasa pendaftaran merek terpercaya. Tim profesional dan berpengalaman siap membantu proses pendaftaran merek, pengecekan merek, penentuan kelas, hingga pendampingan administrasi sehingga peluang keberhasilan menjadi lebih optimal.

Kesimpulan

Siapa Cepat, Dia yang Berhak. Jangan biarkan nama brand yang telah Anda bangun dengan susah payah didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain. Lindungi merek Anda sebelum terlambat dan pastikan bisnis Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat. Daftarkan merek Anda sekarang bersama Patendo dan dapatkan konsultasi gratis untuk mengetahui langkah terbaik sesuai kebutuhan bisnis Anda. Mulai perlindungan merek hari ini dengan proses yang mudah, jelas, dan didampingi oleh tim Patendo hingga selesai. Jangan biarkan nama brand Anda diambil orang lain, daftar merek sekarang juga!

Tentang Penulis

Artikel ini ditulis oleh Wijaya, S.H., praktisi yang berfokus pada bidang kekayaan intelektual dan perlindungan merek di Indonesia. Materi yang disajikan mengacu pada regulasi resmi, praktik pendaftaran merek, serta pengalaman pendampingan terhadap pelaku usaha dari berbagai sektor. Direview oleh Muhammad Maulana, Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939.

Patendo berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang pendaftaran merek dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Patendo merupakan perusahaan jasa kekayaan intelektual yang berdiri sejak tahun 2015 dan telah membantu ribuan pengusaha dari dalam maupun luar negeri dalam proses pendaftaran serta perlindungan merek. Hingga saat ini, lebih dari 3.000 merek telah berhasil memperoleh sertifikat merek melalui pendampingan Patendo.

Bukti pengalaman tersebut dapat dilihat pada halaman klien di website Patendo yang menampilkan ratusan logo merek milik klien yang telah menerima sertifikat merek. Hal ini menunjukkan rekam jejak nyata dalam menangani berbagai kebutuhan perlindungan merek, mulai dari UMKM, startup, hingga perusahaan yang telah berkembang secara nasional maupun internasional.

Proses pendampingan dilakukan oleh tim profesional, termasuk Muhammad Maulana, Konsultan HKI terdaftar Nomor 939, yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam memberikan pendampingan terkait pendaftaran, perlindungan, sanggahan, hingga upaya hukum merek sesuai peraturan yang berlaku.

author redaksi

Redaksi Patendo

Merupakan Konsultan HKI Terdaftar, Pakar dibidang Kekayaan Inteletual sejak 2016, juga menjadi pembicara dibidang pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri. Pengalaman di lapangan memberinya sudut pandang unik tentang permasalahan HKI yang dihadapi pengusaha, terutama UMKM. Konsultasi gratis via chat WA 0853 5122 5081

Daftarkan Segera Merek Dagang Anda

Sebelum orang lain mengambil merek anda.  Lindungilah nama merek barang, jasa, toko, restoran, kafe, salon, laundry, bengkel, pendidikan, klinik atau franchise milik anda.

Silahkan baca halaman cara daftar merek

Artikel Terkait

Leave a Comment