Jangan biarkan nama merek Anda diambil pesaing. Daftarkan sekarang bersama jasa pendaftaran merek Patendo untuk proses cepat, tanpa ribet, dan ditangani oleh konsultan HKI berpengalaman.
Pendaftaran merek menggunakan asas “First To File”, yang berarti siapa yang pertama mendaftar, merek itulah yang sah menjadi miliknya. Artinya, jika merek Anda belum terdaftar, orang lain bisa dengan mudah mendaftarkannya lebih dulu.
“Bayangkan, Anda sudah membangun merek yang dikenal banyak orang, tapi belum sempat mendaftarkannya. Suatu saat, pesaing Anda mendaftarkan merek yang sama terlebih dahulu. Tanpa disadari, merek Anda bisa jadi milik mereka.”
Tentu saja, Anda tidak ingin merek yang telah Anda bangun dengan susah payah jatuh ke tangan orang lain, kan?
Bayangkan saja, tanpa harus keluar rumah atau antri panjang, pendaftaran merekmu bisa selesai dengan mudah. Karena sekarang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hanya membuka jalur pendaftaran merek secara online. Jadi, kenapa harus ribet?
Dengan jasa pendaftaran merek Patendo, cukup lengkapi persyaratan berikut dan biarkan kami urus sisanya:
Kirimkan nama merek, jenis usaha, dan kontak.
Kirim logo merek dan tanda tangan dokumen.
Daftarkan merek Anda bersama jasa pendaftaran merek Patendo yang tersertifikasi. Proses cepat, mudah, dan perlindungan maksimal untuk usaha atau bisnis Anda.
Simak pengalaman menarik dari para pemilik usaha yang telah berhasil mendaftarkan merek mereka bersama jasa pendaftaran merek Patendo.
Patendo
Merupakan Konsultan HKI Terdaftar di:
Tim kami siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek tanpa harus keluar rumah. Cukup lengkapi persyaratan, dan kami urus sisanya!
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016, hanya merek terdaftar yang dilindungi hukum. Jangan biarkan pesaing mendaftarkan merek Anda lebih dulu.
Ruben Onsu
PT Ayam Geprek Benny Sujono
Hardwood Private Limited (Orang Tua Group)
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Terbit Financial Technology
PT GoTo Gojek Tokopedia
PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk
PT Gudang Baru Berkah
Dari kasus-kasus ini, kami yakin Anda bisa belajar betapa pentingnya melindungi merek Anda.
Terlambat sedikit saja bisa berakibat fatal. Merek yang sudah Anda bangun, bisa diambil oleh orang lain hanya karena Anda menunda pendaftaran.
Mendaftar merek sejak awal jauh lebih mudah daripada mengurus sengketa di kemudian hari.
Sekali merek Anda terdaftar, hak perlindungannya langsung berlaku, menjaga reputasi dan usaha Anda dari risiko klaim orang lain.
Mengisi formulir dan memilih kategori merek yang tepat bisa membingungkan, apalagi jika tidak berpengalaman.
Bisa saja permohonan merek ditolak karena kesalahan kecil, seperti keliru memilih kelas merek atau dokumen yang tidak lengkap.
Proses pendaftaran merek bisa memakan waktu lama, dan tanpa pengawasan yang tepat, merek Anda bisa saja ditunda atau ditolak.
Jika Anda mendapat surat penolakan atau keberatan, Anda mungkin bingung harus menghadapinya tanpa bantuan ahli.
Patendo telah sukses membantu ribuan pengusaha dari Indonesia dan 25 negara lainnya untuk mendapatkan sertifikat merek mereka. Sekarang saatnya merek Anda terdaftar.
Patendo adalah konsultan HKI berpengalaman yang siap memberikan layanan pendaftaran merek yang cepat dan akurat untuk Anda.
Dapatkan konsultasi gratis setiap hari kerja. Cukup hubungi kami melalui WhatsApp.
Setiap hari, puluhan merek kami bantu daftarkan dengan cepat dan profesional, dan 100% klien kami puas dengan layanan cepat dan profesional yang diberikan oleh jasa pendaftaran merek Patendo.
Patendo adalah konsultan HKI terdaftar dengan pengalaman bertahun-tahun, lebih dari sekadar biro jasa.
Proses pendaftaran merek kami cepat, aman, mudah, dan terjangkau, sangat cocok untuk UMKM.
Konsultasi gratis tersedia selama jam kerja. Cukup hubungi kami melalui WhatsApp.
Kami dipercaya oleh banyak klien, baik lokal maupun internasional, dengan ribuan klien yang sudah mendapatkan sertifikat merek mereka.
Paket Harga
Hanya Rp2.700.000,-
Cukup bayar sekali, tanpa biaya tambahan!
Apa yang Anda Dapatkan:
Selesai dalam 3 hari kerja, sudah termasuk PNBP dan biaya jasa.
Gratis setelah disetujui Ditjen HKI, tanpa biaya tambahan.
Dibimbing langsung oleh Konsultan HKI Terdaftar Patendo.
Mudah dan efisien, tanpa perlu datang langsung.
Dapatkan rekomendasi, tips, dan panduan pendaftaran merek tanpa biaya, cukup hubungi kami via WhatsApp!
Setelah konsultasi, langsung lakukan pendaftaran merek Anda dengan bantuan konsultan ahli kami.
Kami siap membantu Anda dalam melindungi merek dan bisnis Anda melalui proses pendaftaran merek yang cepat dan mudah
Merek Anda Seharusnya Menjadi yang Berikutnya!
*Jika dalam 3 hari kerja setelah persyaratan lengkap, surat permohonan merek Anda belum diterima.
Surat permohonan merek menandakan bahwa merek Anda sudah terdaftar di sistem resmi DJKI, artinya perlindungan hukum untuk merek Anda sudah dimulai.
Segera hubungi jasa pendaftaran merek Patendo untuk konsultasi gratis mengenai pendaftaran merek Anda. Kami siap membantu dengan solusi cepat dan tepat!
Konsultan HKI di jasa pendaftaran merek Patendo
Dengan pengalaman luas di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Muhammad Kenang Maulana berkomitmen memberikan solusi pendaftaran merek yang tepat dan profesional, serta membantu melindungi merek dan kekayaan intelektual kliennya dengan penuh dedikasi.
Biaya pendaftaran merek dan logo adalah Rp 2.700.000 per merek per kelas jenis barang dan jasa. Khusus UMKM, tersedia harga spesial Rp 1.300.000 per merek per kelas, dengan syarat pemilik usaha melampirkan Surat Keterangan UMK dari Dinas Koperasi setempat.
Anda dapat memulai dengan menghubungi Patendo melalui WhatsApp atau kirim email ke cs@patendo.com untuk konsultasi dan pengecekan merek.
Untuk mendaftarkan merek, Anda perlu menyiapkan nama merek yang akan didaftarkan, logo merek (jika ada), deskripsi produk atau layanan yang Anda tawarkan, dan dokumen pendukung lainnya seperti identitas diri.
Proses pengecekan merek membutuhkan 2 hari kerja, pengajuan online selesai dalam 3 hari kerja setelah dokumen lengkap, dan sertifikat merek diterbitkan sekitar 12 bulan setelah pengajuan diterima.
Sertifikat merek adalah dokumen resmi dari Ditjen HKI yang menandakan merek Anda telah terdaftar dan dilindungi secara hukum. Sertifikat ini dapat digunakan untuk melisensikan merek, membuat waralaba, atau meningkatkan nilai bisnis.
Klien Patendo mengapresiasi profesionalisme dan efisiensi tim kami dalam memberikan layanan jasa pendaftaran merek yang terbaik,
memberikan perlindungan maksimal untuk bisnis mereka.
"Patendo membantu saya dengan segala kebutuhan pendaftaran merek. Informasi yang diberikan sangat jelas, dan saya selalu mendapatkan update terkini mengenai proses merek saya. Terima kasih Patendo!"
Arief - Bandung
"Saya sangat senang dengan layanan yang diberikan oleh Patendo. Dari konsultasi hingga pengurusan, semua proses berjalan lancar dan saya merasa sangat terbantu. Sangat profesional!"
Siti - Yogyakarta
"Layanan dari Patendo sangat memuaskan. Mereka menjelaskan setiap langkah dengan sangat detail dan jelas. Proses pendaftaran merek menjadi sangat mudah dan tidak membingungkan."
Dewi - Medan
Lakukan konsultasi tentang pendaftaran merek dan perlindungan hukum merek Anda. Tim ahli HKI kami siap membantu Anda dengan proses yang cepat, mudah, dan tepat untuk melindungi usaha dan bisnis Anda.
Jelajahi berbagai informasi seputar jasa pendaftaran merek, perlindungan merek, dan cara mengelola aset merek Anda. Temukan panduan lengkap tentang pendaftaran merek asing, langkah-langkah membuat brand sendiri, hingga proses pengalihan hak merek.