+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Jasa Pendaftaran Merek Profesional, Mudah, dan Terjamin

Daftarkan Merek Anda Sebelum Direbut Orang Lain!

Jangan biarkan nama merek Anda diambil pesaing. Daftarkan sekarang bersama jasa pendaftaran merek Patendo untuk proses cepat, tanpa ribet, dan ditangani oleh konsultan HKI berpengalaman.

Kenapa sih, Merek Harus Segera Didaftarkan?

Pendaftaran merek menggunakan asas “First To File”, yang berarti siapa yang pertama mendaftar, merek itulah yang sah menjadi miliknya. Artinya, jika merek Anda belum terdaftar, orang lain bisa dengan mudah mendaftarkannya lebih dulu.

“Bayangkan, Anda sudah membangun merek yang dikenal banyak orang, tapi belum sempat mendaftarkannya. Suatu saat, pesaing Anda mendaftarkan merek yang sama terlebih dahulu. Tanpa disadari, merek Anda bisa jadi milik mereka.”

Tentu saja, Anda tidak ingin merek yang telah Anda bangun dengan susah payah jatuh ke tangan orang lain, kan?

Daftarkan Merek Anda dalam 2 Langkah Saja!

Bayangkan saja, tanpa harus keluar rumah atau antri panjang, pendaftaran merekmu bisa selesai dengan mudah. Karena sekarang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hanya membuka jalur pendaftaran merek secara online. Jadi, kenapa harus ribet?

Dengan jasa pendaftaran merek Patendo, cukup lengkapi persyaratan berikut dan biarkan kami urus sisanya:

Pengecekan Merek

Kirimkan nama merek, jenis usaha, dan kontak.

Pendaftaran Merek

Kirim logo merek dan tanda tangan dokumen.

Jasa Pendaftaran Merek Patendo Hadir sebagai Solusi Praktis untuk Lindungi Merek Anda

Daftarkan merek Anda bersama jasa pendaftaran merek Patendo yang tersertifikasi. Proses cepat, mudah, dan perlindungan maksimal untuk usaha atau bisnis Anda.

Sudah Dipercaya oleh Pengusaha di Indonesia

Simak pengalaman menarik dari para pemilik usaha yang telah berhasil mendaftarkan merek mereka bersama jasa pendaftaran merek Patendo.

Patendo
Merupakan Konsultan HKI Terdaftar di:

Daftarkan Merek Anda Sekarang, Proses Tanpa Ribet!

Tim kami siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek tanpa harus keluar rumah. Cukup lengkapi persyaratan, dan kami urus sisanya!

Lindungi Merek Anda Sebelum Terlambat!

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016, hanya merek terdaftar yang dilindungi hukum. Jangan biarkan pesaing mendaftarkan merek Anda lebih dulu.

Pelajari Dari Kasus Sengketa Merek yang Menghebohkan Ini

Geprek Bensu

Ruben Onsu

 I am Geprek Bensu

PT Ayam Geprek Benny Sujono

Formula STRONG

Hardwood Private Limited (Orang Tua Group)

Pepsodent STRONG

PT Unilever Indonesia Tbk

GoTo

PT Terbit Financial Technology

GoTo

PT GoTo Gojek Tokopedia

Gudang Garam

PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk

Gudang Baru

PT Gudang Baru Berkah

Dari kasus-kasus ini, kami yakin Anda bisa belajar betapa pentingnya melindungi merek Anda.

Ingat Jangan Menunggu Sampai Terlambat

Terlambat sedikit saja bisa berakibat fatal. Merek yang sudah Anda bangun, bisa diambil oleh orang lain hanya karena Anda menunda pendaftaran.

Jangan Tunggu Sampai Ada Masalah

Mendaftar merek sejak awal jauh lebih mudah daripada mengurus sengketa di kemudian hari.

Perlindungan Itu Penting

Sekali merek Anda terdaftar, hak perlindungannya langsung berlaku, menjaga reputasi dan usaha Anda dari risiko klaim orang lain.

Tapi, Mau Seperti Ini?
Pikir Dua Kali Sebelum Urus Merek Sendiri

Proses yang Rumit

Mengisi formulir dan memilih kategori merek yang tepat bisa membingungkan, apalagi jika tidak berpengalaman.

Risiko Ditolak

Bisa saja permohonan merek ditolak karena kesalahan kecil, seperti keliru memilih kelas merek atau dokumen yang tidak lengkap.

Waktu yang Terbuang

Proses pendaftaran merek bisa memakan waktu lama, dan tanpa pengawasan yang tepat, merek Anda bisa saja ditunda atau ditolak.

Tidak Tahu Harus Kemana

Jika Anda mendapat surat penolakan atau keberatan, Anda mungkin bingung harus menghadapinya tanpa bantuan ahli.

Lindungi Merek Anda dengan Mudah dan Cepat Bersama Patendo!

Patendo telah sukses membantu ribuan pengusaha dari Indonesia dan 25 negara lainnya untuk mendapatkan sertifikat merek mereka. Sekarang saatnya merek Anda terdaftar.

Pengalaman Bertahun-Tahun

Patendo adalah konsultan HKI berpengalaman yang siap memberikan layanan pendaftaran merek yang cepat dan akurat untuk Anda.

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi gratis setiap hari kerja. Cukup hubungi kami melalui WhatsApp.

Ini Kata Mereka, Tentang Patendo

Setiap hari, puluhan merek kami bantu daftarkan dengan cepat dan profesional, dan 100% klien kami puas dengan layanan cepat dan profesional yang diberikan oleh jasa pendaftaran merek Patendo.

Arief - Bandung
“Patendo membantu saya dengan segala kebutuhan pendaftaran merek. Informasi yang diberikan sangat jelas, dan saya selalu mendapatkan update terkini mengenai proses merek saya. Terima kasih Patendo!”
Siti - Yogyakarta
"Saya sangat senang dengan layanan yang diberikan oleh Patendo. Dari konsultasi hingga pengurusan, semua proses berjalan lancar dan saya merasa sangat terbantu. Sangat profesional!"
Dewi - Medan
"Layanan dari Patendo sangat memuaskan. Mereka menjelaskan setiap langkah dengan sangat detail dan jelas. Proses pendaftaran merek menjadi sangat mudah dan tidak membingungkan."

Kenapa Harus Patendo?

Patendo adalah konsultan HKI terdaftar dengan pengalaman bertahun-tahun, lebih dari sekadar biro jasa.

Proses pendaftaran merek kami cepat, aman, mudah, dan terjangkau, sangat cocok untuk UMKM.

Konsultasi gratis tersedia selama jam kerja. Cukup hubungi kami melalui WhatsApp.

Kami dipercaya oleh banyak klien, baik lokal maupun internasional, dengan ribuan klien yang sudah mendapatkan sertifikat merek mereka.

Daftarkan Merek Anda Sekarang!

Paket Harga

Jasa Pendaftaran Merek

Hanya Rp2.700.000,-

Cukup bayar sekali, tanpa biaya tambahan!

Apa yang Anda Dapatkan:

Bukti Permohonan Merek

Selesai dalam 3 hari kerja, sudah termasuk PNBP dan biaya jasa.

Softcopy Sertifikat Merek

Gratis setelah disetujui Ditjen HKI, tanpa biaya tambahan.

Rekomendasi Kelas Merek

Dibimbing langsung oleh Konsultan HKI Terdaftar Patendo.

Proses 100% Online

Mudah dan efisien, tanpa perlu datang langsung.

Cukup 2 Langkah Mudah!

Konsultasi Gratis

Dapatkan rekomendasi, tips, dan panduan pendaftaran merek tanpa biaya, cukup hubungi kami via WhatsApp!

Mulai Proses Pendaftaran

Setelah konsultasi, langsung lakukan pendaftaran merek Anda dengan bantuan konsultan ahli kami.

Pendaftaran Merek Anda, Prioritas Kami

Kami siap membantu Anda dalam melindungi merek dan bisnis Anda melalui proses pendaftaran merek yang cepat dan mudah

Silakan Komunikasikan di Sini

Klien Patendo yang Sudah Mendapatkan Sertifikat Merek

Merek Anda Seharusnya Menjadi yang Berikutnya!

Garansi Proses Cepat Atau Uang Kembali 100%

*Jika dalam 3 hari kerja setelah persyaratan lengkap, surat permohonan merek Anda belum diterima.

Surat permohonan merek menandakan bahwa merek Anda sudah terdaftar di sistem resmi DJKI, artinya perlindungan hukum untuk merek Anda sudah dimulai.

Butuh Konsultasi Mengenai Pendaftaran Merek?

Segera hubungi jasa pendaftaran merek Patendo untuk konsultasi gratis mengenai pendaftaran merek Anda. Kami siap membantu dengan solusi cepat dan tepat!

Muhammad Kenang Maulana

Konsultan HKI di jasa pendaftaran merek Patendo

Dengan pengalaman luas di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Muhammad Kenang Maulana berkomitmen memberikan solusi pendaftaran merek yang tepat dan profesional, serta membantu melindungi merek dan kekayaan intelektual kliennya dengan penuh dedikasi.

Yang Paling Sering Ditanyakan

Berapa biaya pendaftaran merek di jasa pendaftaran merek Patendo?

Biaya pendaftaran merek dan logo adalah Rp 2.700.000 per merek per kelas jenis barang dan jasa. Khusus UMKM, tersedia harga spesial Rp 1.300.000 per merek per kelas, dengan syarat pemilik usaha melampirkan Surat Keterangan UMK dari Dinas Koperasi setempat.

Anda dapat memulai dengan menghubungi Patendo melalui WhatsApp atau kirim email ke cs@patendo.com untuk konsultasi dan pengecekan merek.

Untuk mendaftarkan merek, Anda perlu menyiapkan nama merek yang akan didaftarkan, logo merek (jika ada), deskripsi produk atau layanan yang Anda tawarkan, dan dokumen pendukung lainnya seperti identitas diri.

Proses pengecekan merek membutuhkan 2 hari kerja, pengajuan online selesai dalam 3 hari kerja setelah dokumen lengkap, dan sertifikat merek diterbitkan sekitar 12 bulan setelah pengajuan diterima.

Sertifikat merek adalah dokumen resmi dari Ditjen HKI yang menandakan merek Anda telah terdaftar dan dilindungi secara hukum. Sertifikat ini dapat digunakan untuk melisensikan merek, membuat waralaba, atau meningkatkan nilai bisnis.

Testimoni, Klien Patendo

Klien Patendo mengapresiasi profesionalisme dan efisiensi tim kami dalam memberikan layanan jasa pendaftaran merek yang terbaik,
memberikan perlindungan maksimal untuk bisnis mereka.

Siap Lindungi Merek Anda dengan Patendo?

Lakukan konsultasi tentang pendaftaran merek dan perlindungan hukum merek Anda. Tim ahli HKI kami siap membantu Anda dengan proses yang cepat, mudah, dan tepat untuk melindungi usaha dan bisnis Anda.

Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.