+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Pendaftaran Merek Dagang Online dipandu Konsultan HKI

Panduan terlengkap pendaftaran merek dagang secara online dengan bantuan Konsultan HKI Terdaftar Patendo yang Profesional dan berpengalaman 10 tahun. Patendo siap membantu proses pendaftaran merek secara digital agar berjalan aman dan lancar.

Temukan panduan terlengkapnya dari biaya, syarat, prosedur hingga manfaatnya semuanya dibahas secara detil. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan konsultan HKI Terdaftar profesional dan terpercaya kami secara gratis.

Pendaftaran Merek Dagang Online

Apa Itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar visual, susunan warna, seperti logo, nama, grafis hologram atau kombinasinya. Merek juga melekat pada barang dan jasa hasil produksi UMKM.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek

Siapkan Dokumen Administrasi Pendaftaran Merek di Dirjen HKI:

1. Label atau contoh etiket logo merek
2. Tanda tangan asli dari pemohon merek
3. Surat Rekomendasi UMK Binaan atau Surat Keterangan UMK Binaan Dinas untuk pemohon Usaha Mikro dan Kecil
4. Surat Keterangan UKM bermaterai untuk pemohon Usaha Mikro dan Kecil
5. Formulir Permohonan Pendaftaran Merek
6. Bukti pembayaran PNBP
7. Pernyataan kepemilikan merek
8. Berkas lain sesuai jenis merek
9. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
10. Surat Kuasa, jika menggunakan jasa konsultan HKI, Anda harus membuat surat kuasa.

Nah, pastikan semua dokumen wajib tersebut telah disiapkan secara lengkap sebelum proses pendaftaran merek. Hal ini agar permohonan Anda segera bisa kami proses ke tahap berikutnya.

Itulah persyaratan umum yang wajib dipenuhi saat mengajukan permohonan merek baru secara daring. Pastikan seluruh berkas disiapkan dengan lengkap agar permohonan lancar diproses.

Prosedur Pendaftaran Merek Secara Online

Prosedur Pendaftaran Merek Secara Online

  1. Buat akun dan login di situs resmi merek dgip.go.id
  2. Pilih menu Permohonan Online
  3. Langkah 1: Pilih jenis permohonan (merek baru, perpanjangan, dll)
  4. Langkah 2: Isi data identitas pemohon
  5. Langkah 3: Isi data kuasa hukum jika menggunakan jasa tertentu
  6. Langkah 4: Isi prioritas jika punya hak prioritas merek
  7. Langkah 5: Isi nama, logo, jenis merek yang didaftarkan
  8. Langkah 6: Pilih kelas barang/jasa dan klik “Tambah”
  9. Langkah 7: Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan
  10. Langkah 8: Lakukan pembayaran PNBP sesuai kode billing
  11. Langkah 9: Periksa kembali kebenaran seluruh data
  12. Langkah 10: Cetak tanda terima permohonan dan selesai

Rincian Tarif Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek

Berikut rincian biaya yang wajib dibayarkan pada saat pengajuan permohonan pendaftaran merek baru di DJKI:

  1. Permohonan Pendaftaran Merek
    a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM)

    • Secara Elektronik/ Online
      Per Kelas: Rp500.000
      b. Umum
    • Secara Elektronik/ Online
      Per Kelas: Rp1.800.000
  2. Perpanjangan Merek Dagang
    a. Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum Merek Kadaluarsa
    1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM)
    Secara Elektronik/ Online
    Per Kelas: Rp1.000.0002) Umum
    Secara Elektronik/ Online
    Per Kelas: Rp2.250.000
    b. Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Merek Kadaluarsa
    1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM)
    Secara Elektronik/ Online
    Per Kelas: Rp1.500.0002) Umum
    Secara Elektronik/ Online
    Per Kelas: Rp3.000.000

Biaya jasa pendaftaran merek Patendo Rp 1.000.000 per kelas merek.

Total keseluruhan biaya permohonan pendaftaran merek dan penelusuran merek, Anda cukup menyiapkan anggaran Rp 2.800.000 per merek per satu kelas merek. Proses cepat dan biaya tersebut sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sudah termasuk free konsultasi dengan tim ahli kami.

Pastikan biaya administrasi telah dilunasi sesuai ketentuan agar permohonan merek Anda cepat diproses.

Perlindungan Merek Terdaftar

Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Perlindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Demikian informasi biaya pendaftaran merek dan perpanjangan merek bagi UMKM dan umum secara online.

Tahapan Pendaftaran Merek

Setelah persyaratan lengkap, Anda perlu memahami prosedur pendaftaran merek dagang yang berlaku saat ini. Berdasarkan regulasi terkini, berikut tahapan pendaftaran merek secara online:

1. Tahap Pengajuan Permohonan

Pada tahap ini Anda mengisi data serta mengunggah seluruh berkas yang dibutuhkan pada formulir online yang disediakan Patendo.

2. Tahap Pemeriksaan Dokumen

Tim expert kami kemudian akan memverifikasi kelengkapan data dan keabsahan berkas yang Anda kirimkan. Jika ada yang kurang, Anda akan dihubungi via email.

3. Tahap Pengajuan ke Sistem Ditjen Hak Kekayaan Intelektual

Jika semua clear, tim Patendo akan mengajukan permohonan Anda ke dalam Sistem Administrasi Merek online milik Kementerian Hukum & HAM.

4. Tahap Notifikasi Keberhasilan

Jika sudah disetujui Ditjen HKI, biasanya dalam waktu 12 bulan Anda sudah akan menerima email pemberitahuan resmi bahwa merek Anda telah terdaftar dan menerima sertifikat merek secara gratis.

Begitu sangat efisien dan simpel bukan proses pendaftaran merek online bersama jasa profesional kami? Pengusaha harus segera mendaftarkan merek dagangnya agar terlindungi secara hukum.

Regulasi Tentang Merek Dagang

Beberapa aturan terkait merek dagang di Indonesia antara lain:

1. UU Merek Nomor 20 Tahun 2016
Merupakan payung hukum pengaturan merek dagang dan indikasi geografis di Indonesia.

2. PP Nomor 28 Tahun 2019
Mengatur besaran tarif PNBP dan jasa yang berlaku atas layanan merek dagang.

3. Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016
Merinci tata cara dan proses pendaftaran merek dagang secara teknis.

Panduan Pendaftaran Merek via Konsultan HKI

Panduan Pendaftaran Merek via Konsultan HKI

1. Konsultasi dan Pengecekan Merek

Lakukan konsultasi terlebih dahulu untuk pengecekan merek guna menganalisis peluang keberhasilan permohonan.

2. Lengkapi Data Kontak

Siapkan nama, alamat, email dan no HP contact person yang valid untuk memudahkan komunikasi.

3. Persiapkan Berkas Administrasi

Dokumen admin meliputi identitas pemohon, contoh label merek, surat kuasa dan pernyataan, serta persyaratan khusus bagi UMKM.

4. Isi Formulir Permohonan

Masukkan semua data dan unggah berkas yang diperlukan pada formulir online yang disediakan.

5. Bayar Biaya Administrasi

Lunasi pembayaran sesuai tagihan. Bisa transfer bank, ATM, m-banking. Konfirmasikan jika sudah.

6. Tunggu Proses Pengajuan

Setelah berkas lengkap, konsultan HKI akan segera mengajukan permohonan Anda ke Ditjen HAKI.

7. Pantau Status Perkembangan

Anda bisa memantau status permohonan melalui menu khusus yang disediakan oleh konsultan HKI.

Lakukan Konsultasi dengan Ahlinya Patendo

Merek tidak dapat didaftar jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik jasa yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemohon lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk jenis jasa yang sama.

Pengecualian diberikan jika bentuk merek adalah kombinasi dari 2 atau lebih unsur, dan kombinasi tersebut memberikan kesan yang berbeda dibandingkan dengan merek terdaftar sebelumnya.

Sebelum memutuskan paket pendaftaran merek mana yang paling tepat bagi Anda, kami sangat menyarankan untuk berkonsultasi dulu dengan para pakar pendaftaran merek di Patendo.

Hal ini penting agar Anda bisa mendapatkan saran tentang pendaftaran merek terbaik dari tim kami, termasuk strategi yang paling efektif dalam pemilihan kelas merek untuk produk Anda.

Konsultasi bersama konsultan profesional juga memastikan peluang sukses dalam pendaftaran merek Anda semakin tinggi dan berjalan super lancar.

Tempuh Langkah Aman Sukseskan Pendaftaran Merek

Di penghujung artikel ini, berikut 3 tips sukses yang bisa Anda terapkan agar proses mendaftarkan merek online melalui jasa profesional Patendo berhasil maksimal:

1. Persiapkan Data dan Berkas Secara Matang

Pastikan tidak tergesa-gesa dan mempersiapkan semua data serta berkas yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat sebelum pengajuan.

2. Komunikasikan secara Proaktif ke Tim Patendo

Jangan ragu menyampaikan pertanyaan atau meminta panduan tim kami agar semua hal berjalan lancar di setiap tahapannya.

3. Pantau Status Permohonan Anda

Secara berkala, pantau perkembangan proses pendaftaran merek agar Anda tetap update dan bisa langsung bertindak jika ada yang perlu ditindaklanjuti. Setelah merek didaftarkan, akan ada pengumuman di Berita Resmi Merek.

Pendaftaran Merek Lebih Mudah Lewat Layanan Patendo

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis yang lainnya.

Merek dagang adalah merek aset tak ternilai bagi identitas sebuah bisnis. Karenanya, sangat penting untuk melakukan pendaftaran merek dagang guna mendapat perlindungan hukum di Indonesia.

Namun, bagi banyak pebisnis, proses pendaftaran merek kerap dianggap merepotkan. Beruntung kini hadir solusi praktis melalui jasa pendaftaran merek profesional seperti Patendo.

Patendo dipilih ribuan klien sebagai layanan pendaftaran merek online pilihan utama di Indonesia berkat proses yang sangat sederhana dan efisien. Patendo merupakan Konsultan HKI Terdaftar yang dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Patendo sudah berpengalaman 10 tahun dalam pendaftaran merek di Indonesia.

Cukup isi formulir permohonan pendaftaran merek secara online dan lengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, Tim Patendo yang berpengalaman akan segera memproses permohonan Anda hingga merek resmi terdaftar, biasanya dalam 1-3 hari kerja.

Prosedur digital yang sangat simpel dan kecepatan optimal merupakan keunggulan utama layanan pendaftaran merek Patendo.

Jadi, jangan ragu lagi lindungi hak merek dagang Anda bersama jasa pendaftaran merek profesional dan terbaik terpercaya kami agar terhindar dari risiko peniruan atau pembajakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nah, itu dia pembahasan panjang lebar seputar cara pendaftaran merek online melalui Patendo yang simple, aman, nyaman dan pastinya terpercaya. Tunggu apa lagi? Segera lakukan pendaftaran merek anda bersama kami.

Demikian langkah praktis pendaftaran merek melalui bantuan jasa konsultan HKI Patendo yang profesional dan terpercaya agar mudah dan nyaman. Anda bisa menghubungi Patendo dijam kerja, konsultasi gratis melalui email dan chat whatsapp di nomor +6285351225081

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.