Perang Kasus Monster Energy Company Terkait HKI Miliknya
Perang Kasus Monster Energy Company Terkait HKI Miliknya. Sudah beberapa kali bergulir sengketa kasus Monster Energy Company atau Monster Beverage Corporation dengan perusahaan lain. Sengketa terjadi akibat gugatan yang dilayangkan oleh Monster Beverage Corporation, perusahaan produsen minuman energi bermerek Monster Energy.
Minuman energi ini diperkenalkan ke publik pada bulan April 2002 oleh Hansel Beverage Company (sebelum berubah nama menjadi Monster Beverage Corporation). Kini Monster Energy berhasil menduduki peringkat kedua sebagai minuman energi terbesar di dunia.
Monster Energy juga telah dikenal luas sebagai sponsor untuk berbagai acara olahraga di dunia. Misalnya, Moto GP, BMX, Ultimate Fighting Championship (UFC), motocross, skateboarding, dan masih banyak lagi. Kebesaran dan kepopuleran yang dimilikinya ini tentu membuat perusahaan sangat peduli terhadap nama baik produknya.
Terlebih Monster Beverage Corporation telah mendaftarkan merek minuman energi ini ke Intellectual Property Rights (IPR) atau di Indonesia dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Adapun kasus sengketa yang terjadi disebabkan larangan penggunaan kata “Monster”, huruf “M”, dan kata “beast” oleh perusahaan di luar lingkup Monster Beverage Corporation. Alasannya, penggunaan kata dan huruf tersebut mengandung unsur nama merek “Monster” yang telah menjadi HKI dari Monster Beverage Corporation sehingga gugatan pun dilayangkan.
Akan tetapi, tindakan ini justru menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Kebijakan menggugat berbagai perusahaan, bahkan terhitung telah lebih dari seribu perusahaan, dianggap sebagai penindasan terhadap merek dagang. Monster Beverage Corporation dianggap menyalahgunakan hak merek dagangnya dengan melakukan pelecehan dan pengintimidasian terhadap bisnis lain di luar batas ketentuan hukum.
Beberapa Kasus Monster Energy Company dengan Perusahaan Lain
Kasus yang terjadi selalu terkait dengan penggunaan merek “Monster” pada produk perusahaan lain sehingga Monster Beverage Corporation melayangkan gugatan hukum. Meski mendapat berbagai kritik karena dianggap berlebihan, nyatanya nama merek tersebut memang sudah menjadi HKI Monster Beverage Corporation.
Bagi para pelaku usaha, merek merupakan identitas penting untuk pemasaran produknya. Pendaftaran terhadap hak suatu merek akan memberikan hak khusus bagi pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut secara komersil atau penggunaan lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha.
Merek juga berguna untuk para konsumen yang membeli produk berdasarkan reputasi yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan yang mengalami peniruan terhadap mereknya akan merasa khawatir mengalami kerugian. Jika perusahaan lain mengatasnamakan merek HKI-nya dan produk yang ditawarkan kualitasnya lebih buruk, maka akan mempengaruhi reputasi produk pada merek aslinya.
Berikut berbagai perang sengketa kasus dari merek Monster Energy.
1. Monster Energy Versus Monsta Pizza
Monster Beverage Corporation memutuskan untuk menggugat Monsta Pizza yang berlokasi di Inggris Raya karena penggunaan nama merek pizza tersebut dianggap dapat menimbulkan kebingungan pada pelanggan. Perusahaan pizza ini mungkin dapat disalahartikan sebagai bagian dari perusahaannya.
Monsta Pizza pun mengambil langkah untuk melawan yang berakhir dengan kemenangannya di pengadilan. Saat itu pengadilan memutuskan tidak akan terjadi kasus mispersepsi seperti klaim Monster Beverage Corporation.
2. Monster Energy Versus Monster (Andria Thamrun)
Perusahaan Monster milik Andria Thamrun telah berkembang cukup lama di Indonesia. Monster Beverage Corporation yang mengetahui hal ini pun segera mengajukan keberatan lalu menggugat Monster milik Andria.
Alasannya, Monster milik Andria telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia setelah mereka melakukan survei. Namun, gugatan ini dianggap masih prematur dan kabur sehingga tidak diterima. Hakim tidak ingin terjadi putusan yang tumpang tindih sebab masih harus menunggu putusan Komisi Banding Merek.
3. Monster Energy Versus Gentle Monster
Monster Beverage Corporation juga menemukan kesamaan mereknya dengan Gentle Monster merek kacamata dari perusahaan Korea Aikang Bynd Co., Ltd. Namun, hanya sebatas kesamaan nama “monster” saja yang ditemukan sama, sedangkan jenis produk yang dijual berbeda.
Monster Energy menjual produk minuman energi, sedangkan Gentle Monster menjual produk kacamata dan komoditas lain yang tidak memiliki kemiripan sama sekali denga Monster Energy.
Selain itu, pengadilan juga menolak karena alasan perbedaan fungsi, penggunaan, saluran, dan konsumen antara Monster Energy dan Gentle Energy. Namun, Monster Energy masih menolak untuk menerimanya dan naik banding ke pengadilan. Akan tetapi, pengadilan tetap memutuskan bahwa produk tidak serupa sehingga tidak akan menimbulkan mispersepsi konsumen dengan sumber barangnya.
4. Monster Energy Versus Thunder Beast LLC
Monster Beverage Corporation, Maret 2016, pernah mengajukan gugatan pada Thunder Beast LLC yang merupakan pabrik root beer kecil. Mereka mengatakan penggunaan kata “beast” telah melanggar slogan merek dagang Monster Energy. Kemudian gugatan ini dilawan oleh pemilik Thunder Beast LLC pada tahun 2019.
5. Monster Energy Versus Beastie Boys
Untuk tambahan, selain sebagai penggugat, Monster Beverage Corporation juga pernah digugat atas pelanggaran hak cipta oleh Beastie Boys pada Agustus 2012. Ketika itu Beastie Boys mengajukan gugatan karena pelanggaran hak cipta penggunaan musik oleh Monster Beverage Corporation dalam kampanye daringnya. Akhirnya, Monster Beverage Corporation kalah karena menggunakan lagu tanpa izin dan harus membayar denda.
Prinsip HKI sebagai Pegangan Para Pemilik HKI Produk
Pada dasarnya HKI memiliki aturan prinsip yang dapat menjadi tuntunan hal maupun kemudahan bagi para pengusaha yang telah mendaftarkan mereknya. Ada empat prinsip utama dalam HKI yang harus diketahui, yaitu:
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ini memberikan hak ekonomis yang akan didapatkan oleh pengusaha yang produknya telah terdaftar HKI-nya untuk keuntungannya. Pengusaha diberikan izin untuk mengumumkan, memperbanyak, maupun memperjual-belikan produk atas nama yang telah terdaftar HKI-nya. Dengan adanya prinsip ini, produknya juga tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan pihak lain yang tidak memiliki hak yang sah.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, pengusaha yang produknya telah terdaftar sebagai HKI akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemilik HKI produk akan memiliki hak penuh atas penggunaan karya hasil ciptanya. Jika ada perusahaan lain yang menyalahgunakan, seperti meniru, maka perusahaan itu dapat digugat oleh perusahaan pemilik HKI sah. Dengan catatan, diperlukannya pertimbangan pengadilan mengenai berbagai hal terkait produk, seperti kesamaan jenis, kesamaan fungsi, atau mispersepsi terhadap produk yang dapat merugikan perusahaan pemilik HKI yang sah.
3. Prinsip Kebudayaan
Pada bidang kebudayaan, prinsipnya ialah adanya perlindungan yang berasal dari negara untuk mendorong terjadinya pengembangan pada sastra, seni, dan ilmu pengetahuan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup dan menghadirkan keuntungan bagi seluruh lapisan sosial masyarakat.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial ini mengatur kepentingan dan melindungi hak pengusaha maupun masyarakat agar tercipta keseimbangan yang sesuai dengan hukum. Keseimbangan ini harus ada untuk keselarasan kehidupan yang bersesuaian dengan hukum, termasuk terkait hak karya hasil cipta seorang pengusaha.
Setiap prinsip HKI tersebut merupakan asas bagi penerapan HKI terhadap pemiliknya. Dalam kasus-kasus yang telah disebutkan di atas, pelanggaran yang dipermasalahkan adalah hal yang terkait dengan penggunaan merek maupun slogannya oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan itu dianggap dapat merugikannya dalam berbagai hal, seperti kerugian ekonomi dan reputasi.
Selain itu, tindakan perusahaan tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip ekonomi serta prinsip keadilan. Jadi, alasan yang terjadi pada kasus Monster Energy Company atau Monster Beverage Corporation dapat dikatakan sebagai penuntutan atas haknya, tetapi dianggap terlalu berlebihan karena membuat perusahaan lain yang lebih kecil darinya mengalami kesulitan.
Seorang pakar konten kreator sejak tahun 2016, berpendidikan ekonomi praktisi dibidang bisnis dan pemasaran. Di waktu luang juga menjadi pembicara di beberapa acara. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081