Cara daftar merek & logo
1. Pertama, lakukan pengecekan merek. Silahkan email ke cs@patendo.com :
1.) Nama merek yang akan didaftarkan
2.) Jenis barang/jasa/usaha jenisnya apa.
3.) Nama pendaftar
4.) Nomer telpon pendaftar
2. Email akan direply dalam 1 hingga 3 jam di jam kerja, anda akan diminta untuk transfer biaya pengecekan merek.
Logo serta persyaratan pendaftaran diemail nanti pada saat pendaftaran merek dan setelah pengecekan merek selesai. Merek dapat didaftarkan atas nama perusahaan maupun perorangan.
3. Setelah melakukan pembayaran untuk biaya pengecekan merek, segera kirim bukti transfer ke cs@patendo.com agar segera diproses.
4. Pengecekan merek maksimal 2 hari kerja setelah Anda mengirim bukti transfer ke cs@patendo.com.
5. Jika hasil pengecekan ternyata masih kosong maka merek bisa didaftarkan dengan membayar biaya pendaftaran merek.
6. Setelah membayar biaya pendaftaran merek, segera kirim bukti transfer ke cs@patendo.com beserta persyaratan pendaftaran merek lainnya yang akan diinformasikan melalui email.
7. Setelah semua persyaratan lengkap, Anda akan diminta mengisi data melalui email.
8. Setelah semua data terisi dengan benar, akan dibuatkan dokumen untuk ditandatangani dan segera kirim kembali dokumen yang telah ditandatangani melalui email.
9. Setelah email dokumen yang Anda tandatangani kami terima, pendaftaran merek akan selesai dalam 3 hari kerja.
Pendaftaran merek yang telah selesai akan mendapatkan nomor permohonan pendaftaran merek dengan stempel dari Dirjen HKI dan dikirim melalui email.
10. Setelah mendapatkan nomor permohonan pendaftaran merek, merek bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu sertifikat.
11. Setelah merek mendapatkan persetujuan Dirjen HKI, sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 1 sampai 1,5 tahun. Sertifikat merek tidak dikenakan biaya alias gratis.
Penerbitan sertifikat merupakan wewenang Dirjen HKI setelah melalui proses pemeriksaan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI).
Biaya :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 per merek per kelas.
Jika hasil pengecekan merek menunjukkan bahwa ada kesamaan atau kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar maka perlu pengecekan ulang gratis di kelas dan jenis barang/jasa/usaha yang sama. Jika pengecekan awal hanya membayar untuk 1 nama merek maka pengecekan selanjutnya gratis 1 nama sampai didapat nama yang kosong maksimal 5 nama. Nama untuk pengecekan ulang tidak boleh langsung beberapa nama, melainkan satu per satu sampai keluar hasil pengecekan.
Jika pengecekan ulang sudah mencapai 5 kali karena ada kesamaan/kemiripan dengan merek yang sudah ada maka membayar kembali biaya pengecekan Rp 100.000. Jika hasil pengecekan sudah kosong/merek yang akan didaftarkan dicek belum ada yang memiliki maka tidak ada pengecekan ulang gratis. Pengecekan nama merek yang hasilnya kosong bisa langsung didaftarkan. Pengecekan ulang gratis hanya berlaku jika pengecekan ada kesamaan/ kemiripan dengan merek yang sudah ada.
Jika sudah ada merek yang sama/ mirip di kelas dan jenis usaha yang sama, maka merek tersebut bisa ditolak oleh Dirjen HKI jika dianggap oleh Dirjen HKI meniru merek yang sudah ada.
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 per merek per kelas per logo.
Biaya pendaftaran merek tersebut berlaku untuk pendaftaran merek atas nama perorangan maupun perusahaan di Indonesia.
Biaya pendaftaran merek diatas tidak berlaku untuk WNA (warga negara asing) & perusahaan asing dari luar negeri.
3. Pendaftaran merek khusus untuk UMK (Usaha Menengah Mikro) Rp 1.300.000 per merek per kelas per logo.
Untuk mendapatkan harga khusus untuk UMK (Usaha Menengah Mikro) silahkan datang terlebih dahulu ke Dinas Koperasi setempat dikota Anda untuk minta Surat Keterangan UMK yang menyebutkan didalamnya bahwa nama merek anda, jenis barang/jasa yang akan didaftarkan, nama dan alamat anda merupakan pelaku usaha menengah mikro binaan Dinas Koperasi dan UMKM di kota anda dengan Kop Surat Dinas Koperasi dan UMKM dikota anda.
Uang yang sudah dibayarkan/ uang yang sudah ditransfer tidak bisa diminta kembali / tidak bisa di cancel. Tidak diperbolehkan menambah jenis barang atau jasa setelah pembayaran/ transfer.
Waktu :
1. Pengecekan merek maksimal 2 hari kerja.
2. Pendaftaran merek selesai dalam 3 hari kerja setelah dokumen yang ditandatangani telah dikirim pendaftar melalui email.
3. Setelah merek disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek diterbitkan sekitar 1 tahun terhitung dari tanggal merek didaftarkan.
4. Merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Syarat pendaftaran untuk perorangan dan perusahaan:
Bukti transfer biaya pendaftaran merek dan logo merek.
Persyaratan diemail dengan format jpg, minimal ukuran per file 300 kb dan maksimal 1 MB
Kelas barang / jasa :
Setiap barang atau jasa sudah diklasifikasikan atau dikelompokkan ke dalam kelas kelas yang berbeda.
Seperti contoh di bawah ini:
Kelas 1: pupuk, zat kimia untuk mengawetkan bahan makanan.
Kelas 3: kosmetik, sabun, wangi-wangian, minyak rambut.
Kelas 5: makanan bayi, suplemen, vitamin, jamu, pembasmi kuman.
Kelas 9: software, barang elektronik.
Kelas 20: furniture, perabot rumah, kaca, bingkai.
Kelas 25: pakaian, sepatu, sandal, tutup kepala.
Kelas 30: roti, gula, kakao, teh, kopi, beras, mie, tepung.
Kelas 32: minuman jus, air mineral, air minum dalam kemasan.
Kelas 35: toko, periklanan, showroom mobil atau motor.
Kelas 37: jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan.
Kelas 39: jasa travel, rental mobil, jasa pemandu wisata.
Kelas 41: jasa pendidikan, pelatihan, layanan hiburan, kursus.
Kelas 42: desain dan pembuatan situs web, jasa penelitian dan analisis industri.
Kelas 43: restoran, kedai, kafe, hotel, jasa katering.
Kelas 44: jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut, perawatan hewan.
Kelas 45: jasa franchise atau waralaba, jasa konsultasi hukum.
Anda dapat mengecek kelas barang/jasa di halaman KELAS BARANG & JASA atau silahkan email ke cs@patendo.com
Jika tidak tahu kelas dari jenis barang/jasa Anda. Kami akan membantu mencarikan di kelas berapa jenis barang/jasa Anda berada.
Untuk jenis barang/jasa yang berada di 2 kelas, misal dikelas 30 dan dikelas 43, maka biaya pengecekan dan pendaftaran merek dikali 2.
Untuk pendaftaran 1 merek dengan 2 logo yang berbeda maka biaya pendaftaran merek dikali 2.
Apapun usaha Anda, merek usaha harus didaftarkan dan dilindungi, seperti nama merek makanan, baju, tas, sepatu, kosmetik, lipstik, kaos, skincare, jam tangan, pakaian, hijab, parfum, minuman, jasa franchise dan sebagainya.
Customer akan selalu melihat merek sebelum membeli barang/jasa. Saatnya Anda membangun merek yang kuat, agar usaha Anda maju.
Tanpa brand akan sulit bersaing dengan competitor. Segera daftarkan merek Anda, sebelum diambil orang lain. Anda bisa memulai dari nol jika merek diambil orang.
Pendaftaran merek menjadi mudah dengan bantuan kami. Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, segera hubungi kami. Kami siap membantu Anda.