Awas! Merek Anda akan hilang jika tidak didaftarkan.
Daftarkan Merek Anda Sekarang Sebelum diambil Orang Lain!
Karena siapa yang cepat, Dialah yang berhak! Orang lain bisa mendaftarkan nama merek Anda tanpa Anda sadari. Daftarkan merek Anda di Konsultan HKI Patendo terpercaya, mudah & murah. Bukan hanya biro jasa biasa.
Hilang Sudah, jika Merek Anda didaftarkan Orang Lain
Mengapa perlu SEGERA mendaftarkan merek Anda?
- Dapat dijadikan franchise (waralaba) yang memberikan nilai royalty tinggi.
- Pemilik merek bisa mengajukan gugatan kepada pihak lain yang menggunakan mereknya.
- Anda bisa mudah kehilangan merek jika merek anda didaftarkan oleh karyawan, teman, tetangga bahkan pesaing anda tanpa Anda ketahui. Karena merek dimiliki oleh yang mendaftarkannya lebih dulu.
- Merek mudah dipalsukan orang lain dengan kualitas produk dibawah standard, sehingga merusak citra merek Anda.
- Anda sulit berkompetisi dengan merek terdaftar milik pesaing Anda.
Pastikan Merek Anda diurus oleh Konsultan HKI Terdaftar, bukan cuma biro jasa biasa.
Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar yang Terpercaya.
Biaya
Pengecekan Merek
Silahkan klik tombol whatsapp di kanan bawah atau email ke cs@patendo.com , nama merek yang ingin didaftarkan, jenis barang/jasa/usaha berupa apa, nama pendaftar dan email/ nomor telpon.
Waktu 2 hari kerja. Membayar biaya cek merek Rp100.000 per merek per kelas. Dapat cek ulang gratis sampai 5 kali jika ada kesamaan.
Permohonan Pendaftaran Merek
Syarat pendaftaran: diemail logo mereknya setelah pengecekan selesai. Perorangan boleh mendaftar. Kami buatkan semua dokumen, Anda tinggal tandatangan saja. Penentuan kelas usaha Anda juga kami bantu. Selesai dalam 3 hari kerja setelah dokumen ditandatangani. Merek Anda sudah bisa dijalankan untuk usaha.
Setelah pengecekan selesai, membayar biaya pendaftaran merek Rp 2.700.000 per merek per kelas per logo. Biaya pendaftaran diatas tidak berlaku bagi warga negara asing dan perusahaan asing dari luar negeri.
Harga khusus RP 1.300.000 untuk UMK dengan Surat Keterangan UMK. Surat UMK bisa diminta di Dinas Koperasi dikota Anda.
Sertifikat Merek
Akan diperoleh setelah merek disetujui Ditjen HKI, sekitar 1 tahun. Sertifikat merek tidak dikenakan biaya alias gratis. Setelah persetujuan diterima, sertifikat merek akan dikirim gratis lewat email.
Merek Anda akan dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Jangan tunggu lagi, daftarkan merek Anda sekarang juga!
Konsultasi Gratis, Klik Tombol Whatsapp di Kanan Bawah
Mengapa memilih Patendo?
Patendo merupakan Konsultasi HKI terdaftar yang berpengalaman bertahun-tahun, bukan sekedar biro jasa.
Pendaftaran merek cepat, aman, mudah dan murah. Cocok untuk UMKM.
Anda bisa konsultasi gratis dijam kerja, silahkan klik tombol whatsapp di kanan bawah.
Dipercaya banyak klien dari dalam dan luar negeri. Ribuan klien sudah menerima sertifikat merek.
PENCAPAIAN
Patendo Telah Sukses Membantu Ribuan Pengusaha Mendapat Sertifikat Merek
Bukan sekedar klien dari Indonesia, tetapi juga klien dari 25 negara. Sekarang saatnya merek anda terdaftar.
25+
Negara asal Klien
2000+
Klien tersertifikati
Testimoni
Cerita Mereka
Nama saya Maulia Mansuri dari kota Semarang. Saya sebagai direktur dari PT. Fixup Beauty Asia yang selama ini telah bekerja sama dengan Patendo dalam pengurusan merek dagang produk kami dengan merek Fixup.
Kami telah melanjutkan kerjasama dengan mengurus merek dagang kami yang ke 2 yaitu produk suplement kecantikan yang juga kami percayakan kepada Patendo untuk pengurusan merek dagangnya.
Alhamdulillah semua pengurusan merek dagang via Patendo berjalan lancar, hanya butuh waktu kurang lebih 2 minggu merek dagang kami sudah siap digunakan. Sehingga sangat membantu kami dalam percepatan usaha kami.
Halo nama saya Shiela, saya memakai jasa Patendo untuk bisnis toko saya, saya dari Jakarta. Merek yang didaftarkan sudah 2, Kinematics Tex Plus Strong dan bigboss.id.
Kenapa saya memilih Patendo? pertama mudah dihubungi, orangnya komunikatif dan yang paling penting adalah terpercaya. Thank you banget Patendo semoga sukses selalu.
Merek Anda bisa didaftarkan orang lain lho! Apa rela kehilangan merek anda yang berharga?
Konsultan HKI Terdaftar Patendo Terpercaya Siap Melindungi Merek Anda!
Konsultasi Gratis, Klik Tombol Whatsapp di Kanan Bawah
FAQ
Tentu, Patendo adalah konsultan HKI Terdaftar yang resmi, bukan sekadar biro jasa pengurusan merek.
Tentu, sudah banyak klien Patendo yang mereknya disetujui oleh Ditjen HKI dan mendapatkan sertifikat merek. Anda dapat melihatnya di halaman klien, di mana ada ratusan merek klien yang telah disetujui dan menerima sertifikat merek, meskipun hanya sebagian yang diunggah karena jumlahnya terlalu banyak.
Tentu, Konsultan HKI Patendo memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam berhasil mendaftarkan merek untuk klien baik dari dalam maupun luar negeri. Anda memerlukan bantuan Konsultan HKI Terdaftar dalam mendaftarkan merek, bukan sekadar biro jasa biasa. Konsultan HKI Terdaftar memiliki jam terbang tinggi dalam bidang merek.
Pengecekan merek bertujuan untuk mengetahui merek yang akan didaftarkan sudah didaftarkan orang lain atau belum ada yang mendaftarkan merek tersebut.
Tidak sama. Konsultan HKI Terdaftar Patendo memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam pengecekan merek, yang tentunya berbeda dengan pengecekan merek oleh orang awam atau bukan konsultan HKI. Konsultan HKI Terdaftar Patendo memiliki metode khusus untuk memeriksa merek yang mirip dengan merek yang akan Anda daftarkan. Merek terdaftar yang mirip dapat ditolak oleh Ditjen HKI. Patendo akan memberikan saran setiap kali melakukan pengecekan merek agar merek yang akan didaftarkan memiliki peluang besar untuk disetujui oleh Ditjen HKI. Percayakan pengecekan dan pendaftaran merek Anda kepada Konsultan HKI Patendo.
Konsultan HKI Terdaftar memiliki kode etik dalam bekerja, di antaranya adalah tidak memberikan jaminan bahwa merek yang didaftarkan pasti akan diterima, karena Konsultan HKI Terdaftar tidak memiliki wewenang untuk menyetujui pendaftaran merek. Wewenang penyetujuan merek sepenuhnya ada di tangan Ditjen HKI, dan tidak masuk akal jika ada biro jasa yang dapat menjamin pendaftaran merek pasti akan disetujui. Bahkan Ditjen HKI sendiri tidak dapat memberikan jaminan bahwa merek yang didaftarkan akan pasti disetujui.
Konsultan HKI mempunyai kode etik dalam menjalankan tugas, diantaranya dilarang memberikan janji jaminan merek yang didaftarkan pasti diterima. Meskipun tidak memberikan jaminan, Anda bisa cek halaman Klien Patendo, di mana ada ratusan merek klien Patendo yang telah disetujui dan menerima sertifikat merek.